Cegah Bunuh Diri di Bali, Rai Mantra Tingkatkan Pelayanan Publik dan Bentuk Perda
Admin - atnews
2024-11-25
Bagikan :
Anggota DPD RI Dapil Bali IB Rai Dharma Wijaya Mantra (Artaya/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Anggota DPD RI Dapil Bali IB Rai Dharma Wijaya Mantra yang juga Ketua Ikayana mendorong peningkatan adanya kebijakan publik hingga pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Bali soal tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
Hal itu dalam meniru upaya itu Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
"Bali perlu Perda dan pelayanan publik, ada aplikasi One-Stop Integrated Service (Pelayanan Terpadu Satu Pintu-red)," kata Rai Mantra di Denpasar, Senin (25/11).
Hal itu disampaikan ketika menghadiri Press Conference Rekomendasi Seminar Ikayana "Membangun Ekosistem Pencegahan dan Penanganan Bunuh Diri".
Hadir pula Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Cabang Denpasar, Bali, dr. I Gusti Rai Putra Wiguna, Sp.KJ dan Koordinator Bidang V Ikayana, Pengabdian Masyarakat dr. Anak Agung Istri Mira Yudiani, serta Sekretaris Bidang V Ikayana, Gusti Alit Suputra.
Rai Mantra mengajak awak media ikut mendorong Pemda Bali segera merealisasikan. Sedangkan pihaknya pihaknya juga akan mengawal ke pemerintah pusat.
Mengingat berdasarkan data di tahun 2023, Bali memiliki catatan angka bunuh diri tertinggi di Indonesia yaitu 3,07 per 100.000 penduduk dimana angka ini hamper dua kali lipat dari peringkat kedua.
Berdasarkan Riskesdas 2018, menunjukkan hasil bahwa Bali memiliki prevalensi gangguan jiwa berat tertinggi di Indonesia namun tidak lebih dari setengah penderita yang rutin menjalani pengobatan.
Dilansir dari data BNN 2023 juga mengindikasikan bahwa Bali termasuk dalam 10 besar provinsi dengan penyalahginaan narkoba tertinggi di Indonesia dan Bali juga termasuk dalam 10 besar provinsi dengan dana terbesar dari judi online pada tahun 2023. Beberapa faktor yang melatarbelakangi potensi keinginan bunuh diri anatar lain adalah kualitas hidup, kesehatan mental, tekanan kehidupan remaja, social ekonomi serta adat dan budaya. Dimana yang termasuk dalam kategori kelompok rentan memiliki keinginan bunuh diri adalah remaja, lansia, disabilitas, penyintas gangguan jiwa, kelompok minoritas, dan penyintas gangguan fisik kronis.
Maka dari itu, Langkah Promotif Pencegahan Bunuh Diri yakni a) Pihak Kepolisian; 1) Aspek Data, - Sosialisasi pentingnya pelaporan kasus bunuh diri (mengurangi stigma ) - Kampanye kesehatan mental dan pencegahan bunuh diri di media sosial dan masyarakat; 2) Aspek Faktor - Edukasi tentang tanda-tanda depresi dan keinginan bunuh diri - Promosi faktor protektif (ketahanan mental, dukungan sosial); 3) Kelompok Rentan - Penyuluhan kesehatan mental pada kelompok usia 26-40 tahun ke atas (laki-laki) - Program dukungan bagi lansia (pemenuhan kebutuhan dasar, sosial, kesehatan) - Kampanye "mencari pertolongan bukan aib".
b) Yayasan Bali Bersama Bisa - Kampanye di platform yang diakses perempuan. - Kampanye di media sosial, sekolah, universitas, dan tempat kerja. - Penyediaan materi edukasi (brosur, poster, website) yang mudah diakses dan dipahami. - Pelatihan bagi para profesional (guru, konselor, petugas kesehatan) untuk mendeteksi dan merespon individu berisiko. Penguatan dukungan sosial: - Membangun hubungan yang kuat dengan keluarga, teman, dan komunitas. - Mengaktifkan peran kelompok dukungan sebaya (seperti yang disebutkan dalam program BBB) - Mendorong keterlibatan dalam kegiatan sosial yang positif.
c) BPJS JKN memprioritaskan edukasi kesehatan masyarakat sebagai upaya pencegahan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kesehatan mental, termasuk pentingnya mengidentifikasi gejala awal risiko bunuh diri.
d) RSJ Mahotama - Edukasi Kesehatan Jiwa: RSJ menjalankan program edukasi masyarakat melalui unit khusus yang secara terjadwal melakukan sosialisasi tentang pentingnya kesehatan mental, cara menjaga kesehatan jiwa, dan pencegahan bunuh diri. - Kampanye Kesadaran: Mengadakan seminar, diskusi publik, atau penyuluhan di komunitas untuk mengurangi stigma terhadap masalah kesehatan mental.
e) PDSKJI - Edukasi tentang Tanda-Tanda Awal: Melatih masyarakat, keluarga, dan tenaga kesehatan untuk mengenali perubahan kecil yang menjadi tanda risiko bunuh diri. - Kampanye Kesadaran Kesehatan Jiwa: Melakukan kampanye nasional untuk mengurangi stigma terkait kesehatan mental dan mendorong individu mencari bantuan lebih awal. - Penguatan Informasi melalui Teknologi: Menggunakan media sosial, aplikasi kesehatan, dan komunitas online untuk menyebarkan informasi kesehatan jiwa. - Fokus pada Populasi Berisiko: Menyediakan program edukasi khusus untuk kelompok rentan seperti remaja, lansia, dan individu dengan gangguan kesehatan jiwa.
f) Dinas Kesehatan - Promosi Kesehatan - Edukasi di Sekolah : a. Mengintegrasikan program edukasi kesehatan mental ke dalam kurikulum sekolah untuk siswa SMP dan SMA, mencakup manajemen stres dan cara mengenali tanda-tanda gangguan mental. b. Melatih guru dan staf sekolah untuk menjadi agen deteksi dini gangguan kesehatan mental pada siswa. - Peningkatan Literasi Kesehatan Mental: a. Mengadakan penyuluhan di tingkat komunitas melalui kerja sama dengan tokoh masyarakat dan lembaga agama. b. Mendorong partisipasi keluarga dalam memahami dan mendukung anggota keluarga yang mengalami gangguan mental.
g) Organisasi Profesi HIMPSI - Peningkatan Aksesibilitas Layanan Kesehatan Mental Keberadaan layanan hotline dan rencana program seperti Denpasar Menyama Bagia menunjukkan komitmen untuk memberikan akses kesehatan mental yang mudah dan inklusif, termasuk fitur konseling gratis dan psikoedukasi. Strategi ini penting untuk menjangkau masyarakat luas, terutama yang membutuhkan bantuan segera atau yang belum teredukasi sepenuhnya. - Perhatian Khusus pada Generasi Muda Kesadaran kesehatan mental pada generasi muda meningkat, namun harus disertai pengawasan agar tidak terjadi self-diagnosis. Strategi untuk menyasar segmen ini harus melibatkan pendekatan yang edukatif dan kolaboratif, termasuk bekerja sama dengan sekolah untuk mencegah dampak negatif seperti bullying.
h) Disdikpora - Mensinergikan tiga pusat pendidikan yaitu sekolah, keluarga, masyarakat - Menjalin hubungan dan komunikasi setiap saat antara sekolah dan orang tua siswa - Fokus pada sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat melalui edukasi, komunikasi efektif, dan program pengembangan karakter untuk menciptakan lingkungan yang mendukung siswa secara holistik.
i) Dinas Sosial - Membangun Komunitas Pendukung baik secara langsung maupun virtual aplikasi - Membangun kerjasama dengan platform sosial untuk identifikasi risiko - memperbanyak konten digital tentang risiliance dan pencegahan - Merancang skema bantuan di luar skema finansial untuk penyandang disabilitas.
j) MDA - adanya Konsep meninggal dengan cara Ulah Pati, dan bagaimana mencegah terjadi Ulah pati. - Melakukan peningkatan dengan pendidikan non formal, pesraman pesantian, kursus agar membawa pengaruh positif. - Memberikan kegiatan Pelatihana Yoga asanas untuk membangun kestabilan emosi dan jiwa.
k) PWI - Kampanye Tanda-Tanda Bunuh Diri, sosialisasi Suicide Helpline, Pencegahan Bunuh Diri secara Umum dll - Sudah ada kode etik penulisan berita bunuh diri sebagai isu Kesehatan Jiwa dan bukan sebagai berita kriminal.
l) Akademisi & Mahasiswa - Mengedepankan Pergaulan yang positif dan menumbuh sikap kepedulian, dan menjadikan Mahasiswa dan gerakannya sebagai teman dan rekanan untuk menyampaikan pesan pesan positif tentang Kesehatan mental.
m) Perawat Kesehatan Jiwa - Edukasi tentang Tanda-Tanda Awal: Melatih masyarakat, keluarga, dan tenaga kesehatan untuk mengenali perubahan kecil yang menjadi tanda risiko bunuh diri. - Kampanye Kesadaran Kesehatan Jiwa: Melakukan kampanye nasional untuk mengurangi stigma terkait kesehatan mental dan mendorong individu mencari bantuan lebih awal.
Sedangkan Langkah Preventif Pencegahan Bunuh Diri yakni a) Kepolisian - Membangun sistem pelaporan kasus bunuh diri yang terintegrasi (Polda, Polres, masyarakat) - Melakukan pemetaan wilayah dengan kasus bunuh diri tertinggi (Karangasem, Buleleng, Jembrana) untuk intervensi terarah - Program konseling dan support group di sekolah, tempat kerja, dan komunitas . - Deteksi dini faktor risiko bunuh diri (penyakit kronis, masalah ekonomi, depresi) - Edukasi pengasuhan positif untuk mencegah kasus pada remaja - Penguatan ekonomi dan dukungan sosial bagi keluarga dengan masalah ekonomi - Layanan kesehatan mental yang mudah diakses dan terjangkau - Pelatihan deteksi dini dan pencegahan bunuh diri bagi tokoh masyarakat, agama, dan kader kesehatan.
b) Yayasan Bali Bersama Bisa - Skrining dan deteksi dini: Melakukan skrining kesehatan mental secara rutin, terutama pada kelompok berisiko tinggi (misalnya, mereka yang memiliki riwayat gangguan mental, trauma, atau kehilangan). - Program pencegahan di sekolah dan tempat kerja: Implementasi program pencegahan bunuh diri yang komprehensif di sekolah dan tempat kerja, meliputi: o Pelatihan untuk mengenali tanda-tanda peringatan o Strategi mengatasi stres dan membangun ketahanan o Prosedur rujukan yang jelas bagi individu yang membutuhkan bantuan.
c) BPJS - JKN mendukung tindakan pencegahan dengan menyediakan layanan screening kesehatan, termasuk deteksi dini risiko gangguan kesehatan mental. Langkah preventif ini penting untuk memastikan tanda-tanda masalah kesehatan mental dapat diidentifikasi dan ditangani sebelum menjadi lebih serius, sehingga mencegah kondisi ekstrem seperti bunuh diri.
d) RSJ Mahotama - Screening Kesehatan Jiwa: RSJ menyediakan layanan screening yang bertujuan mendeteksi dini gejala gangguan kesehatan mental dan mencegah risiko bunuh diri sejak awal. - Pendampingan dan Konseling: Memberikan layanan konseling atau pendampingan kepada individu dengan suicidal thinking, sehingga dapat dicegah sebelum menjadi percobaan bunuh diri. - Penyusunan Batasan Kategori Kasus Bunuh Diri: Menentukan kriteria yang jelas terkait suicidal thinking, suicide attempt, atau complete suicide, untuk memudahkan identifikasi dan tindakan.
e) PDSKJI - Screening Rutin: Mengintegrasikan pemeriksaan kesehatan mental secara rutin di fasilitas kesehatan primer dan sekolah. - Hotline Terintegrasi: Menyediakan hotline 24/7 untuk memberikan dukungan emosional dan intervensi dini bagi individu yang membutuhkan. - Tim Krisis Kesehatan Jiwa: Membentuk tim tanggap darurat untuk menangani individu dalam kondisi krisis secara cepat dan efektif. - Pendekatan Proaktif: Melakukan outreach program untuk menjangkau komunitas yang sulit diakses atau enggan mencari bantuan.
f) Dinas Kesehatan - Hari - Hari Besar dan nasional, terdapat program deteksi dini bekerja sama dengan rumah sakit Jiwa.
g) Organisasi Profesi HIMPSI - Dengan layanan seperti konseling dan program SEJIWA, pendekatan preventif memberikan fondasi untuk mengatasi masalah kesehatan mental sebelum menjadi lebih serius. Langkah ini juga efektif dalam membangun kesadaran dan penguatan mental masyarakat secara proaktif.
h) Perawat Kesehatan Jiwa - Screening Rutin: Mengintegrasikan pemeriksaan kesehatan mental secara rutin di fasilitas kesehatan primer dan sekolah.
Sedangkan langkah kuratif penanganan bunuh diri yakni a) Kepolisian - Penanganan medis segera bagi korban percobaan bunuh diri . - Terapi psikologis/psikiatri bagi individu dengan gangguan mental - Pertolongan pertama pada kasus keracunan dan upaya penyelamatan- - Mendorong pelaporan kasus percobaan bunuh diri untuk pendataan dan penanganan.
b) Yayasan Bali Bersama Bisa - Intervensi krisis: Menyediakan layanan intervensi krisis yang mudah diakses 24/7 bagi individu yang mengalami krisis bunuh diri. Ini dapat mencakup: o Hotline bunuh diri o Unit gawat darurat jiwa di rumah sakit o Tim crisis intervention yang dapat memberikan dukungan langsung. - Terapi dan pengobatan: Memberikan akses ke terapi dan pengobatan yang efektif bagi individu yang memiliki pikiran atau perilaku bunuh diri, seperti: o Terapi perilaku kognitif (CBT) o Terapi dialektika perilaku (DBT) o Pengobatan dengan obat-obatan (antidepresan, antipsikotik).
c) RSJ Mahotama - Fasilitas Khusus Penanganan Bunuh Diri: RSJ menangani kasus percobaan bunuh diri dan tindakan bunuh diri dengan layanan medis, terapi psikologis, serta psikiatri yang terintegrasi. - Pengembangan Pusat Penanganan Bunuh Diri: Dengan meningkatkan fasilitas rumah sakit, RSJ berupaya menjadi pusat rujukan utama untuk menangani kasus bunuh diri dengan pendekatan medis dan psikososial.
d) PDSKJI - Akses Mudah ke Fasilitas Kesehatan Jiwa: Meningkatkan jumlah fasilitas layanan jiwa, memastikan akses di seluruh daerah, termasuk daerah terpencil. - Perawatan Multidisiplin: Menggabungkan intervensi medis, terapi psikologis, dan dukungan sosial dalam penanganan kasus bunuh diri. - Skema Pembiayaan yang Terjangkau: Menyediakan subsidi atau pembiayaan melalui BPJS untuk memastikan layanan kesehatan mental terjangkau bagi semua kalangan. - Pusat Penanganan Bunuh Diri: Mengembangkan rumah sakit jiwa sebagai pusat rujukan untuk menangani kasus bunuh diri dengan fasilitas modern dan tenaga ahli.
e) Dinas Kesehatan - Edukasi Penyuluhan oleh petugas puskesmas - Manajemen Rujukan: Memastikan alur rujukan yang jelas dari Puskesmas ke fasilitas kesehatan mental tingkat lanjut seperti rumah sakit jiwa atau psikolog klinis. - Penguatan Kapasitas Puskesmas: Membekali Puskesmas dengan tenaga kesehatan jiwa yang mampu memberikan layanan konseling dasar, sehingga layanan kuratif dapat dimulai di tingkat pertama. - Kolaborasi dengan Profesional: Membentuk kemitraan dengan psikolog, psikiater, dan pekerja sosial untuk memberikan intervensi multidisiplin kepada pasien dengan kebutuhan khusus. - Program Pembiayaan Perawatan: Menyediakan subsidi biaya perawatan kesehatan mental bagi masyarakat kurang mampu untuk mencegah pasien pulang paksa akibat kendala biaya.
f) Organisasi Profesi HIMPSI - Peningkatan Infrastruktur Digital: Perluasan akses digital melalui aplikasi atau platform khusus yang mudah digunakan. - Kampanye Edukasi Massal: Fokus pada pencegahan self-diagnosis dan peningkatan pemahaman tentang kesehatan mental. - Pendekatan Berbasis Data: Gunakan data demografis untuk menyusun layanan yang spesifik bagi kelompok rentan, seperti perempuan dan usia produktif. - Integrasi di Lingkungan Pendidikan: Implementasi program kesehatan mental di sekolah dengan fokus pada pencegahan bullying dan dampak negatif media sosial.
g) Disdikpora - Layanan Konseling di Sekolah: Menyediakan layanan konseling, membangun kerja sama dengan lembaga psikologi, dan memberikan perlindungan berkelanjutan untuk menangani masalah yang sudah muncul dengan cepat dan efektif.
h) Dinas Sosial - Perlunya keselarasan antara orang tua dengan lingkungan untuk dapat menjaga kestabilan perilaku anak dan pencegahan akan terjadi hal hal yang tidak di inginkan.
i) Akademisi & Mahasiwa - Menjadi bagian dari agent of change bullying dan menumbuhkan rasa percaya diri dalam setiap diri insan remaja dengan menjadi contoh pergaulan dan kegiatan yang positif.
j) Perawat Kesehatan Jiwa - Akses Mudah ke Fasilitas Kesehatan Jiwa: Meningkatkan jumlah fasilitas layanan jiwa, memastikan akses di seluruh daerah, termasuk daerah terpencil. - Perawatan Multidisiplin: Menggabungkan intervensi medis, terapi psikologis, dan dukungan sosial dalam penanganan kasus bunuh diri.
Begitu juga, langkah rehabilitatif penanganan bunuh diri yakni a) Kepolisian - Memberikan data bekerjasama dengan organisasi profesi untuk Pendampingan psikologis bagi keluarga korban bunuh diri - Program reintegrasi sosial bagi penyintas percobaan bunuh diri - Pengembangan program coping skills dan problem solving - Pemberdayaan ekonomi bagi keluarga korban/penyintas - Dukungan kelompok sebaya dan komunitas - Edukasi masyarakat untuk tidak merusak TKP, dan edukasi bahwa kesehatan mental dan mencari pertolongan expert mental health bukan aib.
b) Yayasan Bali Bersama Bisa - Dukungan jangka panjang: Memberikan dukungan berkelanjutan bagi individu yang telah melakukan upaya bunuh diri atau memiliki riwayat pikiran bunuh diri, termasuk: o Terapi lanjutan o Kelompok dukungan o Program rehabilitasi psikososial - Reintegrasi sosial: Membantu individu untuk kembali ke kehidupan normal dan produktif setelah mengalami krisis bunuh diri, meliputi: o Dukungan untuk kembali ke sekolah atau pekerjaan o Pengembangan keterampilan sosial dan koping o Mengatasi stigma yang terkait dengan bunuh diri.
c) BPJS - JKN juga mendukung pemulihan pasien pasca perawatan melalui layanan rehabilitatif. Tujuannya adalah membantu pasien mencapai kestabilan mental dan fisik, sehingga mereka dapat kembali berfungsi secara optimal di masyarakat
d) RSJ Mahotama - Layanan Pasca Perawatan: Menyediakan program rehabilitasi untuk pasien yang telah menjalani perawatan agar dapat kembali ke fungsi optimal di masyarakat. - Rumah Singgah atau Panti bagi Survivor: Mengusulkan pendirian rumah singgah atau panti untuk mendukung rawat jalan bagi pasien terlantar atau tanpa keluarga, sehingga mereka mendapatkan lingkungan yang mendukung pemulihan. - Pendekatan Komunitas: Melibatkan komunitas untuk mendukung survivor kesehatan mental melalui kelompok pendukung, pelatihan keterampilan, atau reintegrasi sosial.
e) PDSKJI - Rehabilitatif (Mendukung Pemulihan dan Reintegration): o Program Dukungan Pasca Perawatan: Memberikan konseling berkelanjutan, terapi kelompok, dan dukungan keluarga untuk membantu pasien kembali ke fungsi sosial. o Rumah Singgah atau Panti Khusus: Mendirikan rumah singgah untuk pasien yang membutuhkan tempat aman setelah krisis atau perawatan. o Reintegrasi Sosial: Membantu pasien kembali ke masyarakat melalui pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan hubungan sosial. o Pendampingan bagi Populasi Berisiko: Melibatkan pendamping atau mentor untuk individu yang masih dalam tahap pemulihan.
f) MDA - Pemulihan dengan memberikan penguatan pada Sradha Bakti atau Pendalaman Agama. tentang pencegahan kematian ulah pati dan bagaimana Seharusnya lingkungan menerimanya - Memberikan pendidikan dan penguatan agama bagi ruang lingkup keluarga - Membentuk Kegiatan akan pelatihan yoga asanas atau kegiatan yoga dan pesantian serta pesraman dari tingkat terkecil sekolah dasar dan lingkungan Desa kabupaten, sampai provinsi.
g) PWI - Pemberitaan kasus-kasus sukses reintegrasi korban bunuh diri di masyarakat h) Perawat Kesehatan Jiwa - Akses Mudah ke Fasilitas Kesehatan Jiwa: Meningkatkan jumlah fasilitas layanan jiwa, memastikan akses di seluruh daerah, termasuk daerah terpencil. - Perawatan Multidisiplin: Menggabungkan intervensi medis, terapi psikologis, dan dukungan sosial dalam penanganan kasus bunuh diri.
Catatan Khusus tentang Penanganan Kasus Bunuh Dri yakni 1) Regulasi yang Berlaku : - JKN tidak menanggung upaya bunuh diri berdasarkan prinsip asuransi, di mana hanya risiko murni yang tidak disengaja atau tidak dibuat-buat yang ditanggung. - Jika tindakan bunuh diri terjadi akibat gangguan mental yang membuat korban tidak sadar melakukannya, biaya perawatan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS.
2) Rekomendasi untuk Daerah: Perlu adanya batasan yang jelas mengenai cakupan tanggungan BPJS terhadap kasus yang berkaitan dengan bunuh diri. - Nasional: Regulasi yang ada perlu ditinjau ulang untuk memastikan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Sementara Rekomendasi Nasional yakni 1. Mengkaji Ulang Regulasi Nasional Terkait Pembiayaan: - Usaha Kesehatan Perorangan: terkait kebijakan BPJS kesehatan untuk mengcover perawatan pasien yang menyakiti diri sendiri dengan latar belakang kesehatan mental. Atau sementara memisahkan pembiayaan cedera menyakiti diri dengan pembiayaan masalah Kesehatan mental yang mendasari. - Usaha Kesehatan Masyarakat: Pembiayaan tersendiri dari Kemenkes atau melalui Badan Negara khusus. (meniru skema penanganan kecanduan Narkoba) 2. Mendorong sistem Pencatatan yang lebih baik, rinci dan terstandar se Indonesia untuk data Bunuh Diri di kepolisian dan data percobaan bunuh diri di Rumah Sakit sehingga dapat melakukan pemetaan dan penelitian yang lebih baik. 3. Mendorong system terintegrasi penanganan krisis bunuh diri, gotong royong antara suicide helpline Yayasan/ Pemerintah dengan BPBD seluruh daerah di Indonesia dan Penanganan Di RSU dan RSJ. Termasuk Rehabilitasi Pasca Perawatan. “Indonesia Maju Bahagia” 4. Memberikan rekomendasi Program Kartu Disabilitas bantuan sosial, finansial dan pemberdayaan untuk penyandang disabilitas dan Keluarga sehingga sehingga ada kestabilan biaya hidup.
b) Rekomendasi Daerah 1. Membantu Pembiayaan penanganan cedera akibat upaya bunuh diri dengan latar belakang Kesehatan jiwa di Bali menjadi contoh teladan bagi daerah se-Indonesia. Dapat menjadi gambaran perubahan system bagi regulator BPJS Kesehatan, besaran biaya, dan besaran manfaat bagi upaya pencegahan bunuh diri yang penting bagi advokasi pembiayaan penanganan bunuh diri secara Nasional 2. Membuat Program Bali Maju Bahagia atau Bali Menyama Bagia: Sistem Terintegrasi Cegah Bunuh Diri Dari Promotif, Preventif, Intervensi Krisis, Kuratif dan Rehabilitatif dalam satu sistem informasi digital terstandar non stigma yang melibatkan seluruh stake holder dinas, Rumah Sakit, Organisasi Profesi Kesehatan, Yayasan Kelompok Rentan dan Suicide Helpline yang sudah ada. 3. Promosi kesehatan mental dengan Filosofi kearifan lokal bali sesuai dengan peran desa adat dan memberikan pendidikan dan penguatan agama bagi ruang lingkup keluarga bekerjasama dengan Organisasi Profesi Kesehatan Mental 4. Mendorong Pembangunan Panti Bina Laras di Bali Bagi ODGJ Terlantar atau dengan Caregiver Lansia. (GAB/ART/001)