Banner Bawah

Terkejut Bangunan Rusak hingga Hilang, Kasus Harta Pailit Hotel Sing Ken Ken Boutique Hotel

Admin - atnews

2024-12-09
Bagikan :
Dokumentasi dari - Terkejut Bangunan Rusak hingga Hilang, Kasus Harta Pailit Hotel Sing Ken Ken Boutique Hotel
Hotel Sing Ken Ken Boutique Hotel (ist/Atnews)

Jakarta (Atnews) -  Kasus harta pailit Hotel Sing Ken Ken Boutique Hotel berada di Jalan Arjuna Nomor 1 Legian, Kuta, Kabupaten Badung dengan debitur PT Rendamas Realty atas nama pemilik Jane Christina Tjandra belum juga selesai.

Kasus ini kepailitan sedang diurus untuk pemberesan harta pailit, dimana Bank UOB yang tercatat sebagai kreditur yang mempunyai jaminan berupa Hotel Sing Ken Ken Boutique Hotel tersebut.

Untuk diketahui ,PKPU pailit di PTUN Surabaya dengan register Nomor.: 4/Pdt.Sus/2017 PN.Niaga Surabaya tertanggal 18 Juli 2017, yang mengakibatkan Hotel Singken Ken disertakan sebagai boedel pailit, dan harus dilakukan penjualan melalui Kurator 

Kasus ini belum selesai karena  diduga kurator tidak menjalankan tugas sebagaimana ketentuan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Malah diduga para kurator ini justru menyimpangkan aset itu dengan mengcuri barang-barang dari Hotel Sing Ken Ken Boutique seperti tempat tidur, AC, sofa, Televisi, dan lainnya sudah hilang bahkan bangunan hotel pun banyak rusak juga.

Jane Christina Tjandra selaku owner hotel Sing Ken ken Boutique mengatakan ; "Pada tahun 2023 saya melakukan pengecekan ke hotel saya dan saya sangat terkejut ketika melihat keadaan hotel saya bangunannya banyak yang rusak bahkan tempat tidur, AC, sofa, Televisi, dan lainnya sudah hilang semua" , ujar Jane yang ditemui oleh awak media di Breskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis(21/11/2024).

"Seharus seorang kurator jika bertindak ingin mengjual harus dulu kepada saya, ini malah melakukan penjualan tanpa memberitahukan terlebih dahulu berarti ini sama saja seperti mengcuri dong" ,ungkap Jane.

Pelaporan kehilangan tersebut yang di duga dilakukan kurator hotel tersebut sudah pernah di laporkan oleh pihak pemilik hotel Hotel Sing Ken Ken Boutique Hotel ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Bali pada tanggal 6 April 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan atau pasal 406 KUHP.

Di sisi lain, Riyanta, S.H.selaku kuasa hukum Jane Christina Tjandra sekaligus Ketua Umum Gerakkan Jalan Lurus (GJL) mengatakan ;"Terkait persoalan kepailitan yang di alami oleh pemilik Hotel Sing Ken Ken Boutique  , dari persoalan kepailitan ini di mungkinkan terjadinya mafia peradilan dan beberapa soal kepailitan yang sudah saya dalamin ini, ada dugaan kerjasama antara oknum di pengadilan niaga, oknum kurator, oknum pengawai/karyawan bank, oknum advokat dan atau pihak-pihak lain di luar yang mempunyai kepentingan dengan kepailitan," ujar Riyanta

Hal tersebut itulah yang menyebabkan beberapa debitor pailit mengalami kerugian secara material,maka untuk itu saya meminta negara bagaimana persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepailitan khususnya yang terjadinya KKN agar segera di atasi sampai ke akar-akarnya, ungkap Riyanta

Kita ketahui sudah ada beberapa kasus yang dilakukan oleh beberapa kurator dan juga sudah di pidanakan oleh polri dan beberapa kasusnya pun juga sudah ingkrah, kata Riyanta.

Dan saya melihat yang berkaitan dengan kasus hotel Sing Ken Ken Boutique yang pidananya sudah di pernah di laporkan ke polda Bali, hal ini memungkinkan oknum kurator dari hotel tersebut untuk segera di pidanakan, ucap Riyanta 

Untuk kasus Hotel ini di polda Bali memang sedang berproses tetapi informasi yang saya dapatkan dari polda Bali bahwanya kurator hotel tersebut tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polda Bali, kata Riyanta

Untuk diketahui , Dari Polda Bali pertama kali sudah melakukan pemanggilan pertama kali pada tanggal 13 Juni 2023, pemanggilan ke dua pada tanggal 19 Juni 2023 tetapi dari kedua pemanggilan tersebut sangat di sayangkan karena dua orang kurator tersebut tidak pernah hadir melakukan memenuhi pemanggilan tersebut

Oleh itu saya selaku kuasa hukum dari pihak hotel Sing Ken Ken Boutique akan membuat permintaan tertulis kepada Kalpolri, Bareskrim, Wassidik maupun Irwasum polri agar pekara laporan polisi yang sudah di sampaikan oleh polda Bali bisa di tarik ke Bareskrim Mabes Polri, tegas Riyanta

Kenapa harus di tarik kasus pekara tersebut agar bisa terjadi proses-proses yang ojektif dan dapat di pertanggung jawabkan, ucap Riyanta

"Untuk itu saya berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk bisa memperintahkan kepada Kalpori yang menyankut hal tindak pidana umum segera ditindak tetapi jika ada tindak korupsinya biar saja di urus oleh KPK

Intinya saya meminta kasus kepailitan bisa di segera diurus secara tuntas karena kalau tidak segera di tuntaskan ini akan menyebabkan ajang dari mafia peradilan," tutur Riyanta. (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pratisentana Bandesa Manik Mas Tidak Wajib

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif