Denpasar (Atnews) - Unggahan video aktivitas paralayang di Kawasan suci kembali menuai respon publik, pasalnya unggahan tersebut memperlihatkan seseorang yang melakukan aksi paralayang berlokasi di Gunung Agung, Karangasem. Setelah melalui berbagai penelusuran, diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Prancis yang sebelum melancarkan aksi tersebut melakukan pendakian dengan seorang wanita, tanpa didampingi pemandu atau guide lokal. Gunung Agung sebagai gunung yang disucikan tentunya memiliki kesakralan dibenak masyarakat Bali, dan diketahui bahwa beberapa hari sebelumnya dilaksanakan Prosesi Karya Agung di Pura Pasar Agung tepat berada di bawah litasan paralayang.
Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi pada kawasan suci di Bali. Pada pertengahan tahun ini tepatnya pada 29 Mei 2024, berdasarkan informasi yang beredar terdapat 2 orang pendaki yang juga melakukan aksi turun dari Gunung Agung menggunakan paralayang. Unggahan video serupa juga memperlihatkan paralayang melintasi Pura Dang Kahyangan Gunung Payung, Badung, yang viral di media sosial pada bulan Oktober 2024 dan Mei 2023. Maraknya peristiwa paralayang di kawasan suci menjadi catatan bahwa perlu adanya penekanan regulasi terhadap wisatawan, untuk memastikan bahwa segala aktivitas di Kawasan suci dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai dengan norma serta etika yang berlaku.
Ketua PD KMHDI Bali I Putu Dika Adi Suantara perihatin atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh wisatawan asing di kawasan suci Gunung Agung tanpa izin dan sepengetahuan pihak pengelola kawasan pendakian Gunung Agung, pasalnya kejadian ini dapat terjadi karena luput dari pengawasan pengelola.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa serupa kerapkali terjadi, wisatawan yang berwisata ke Bali perlu ditekankan bahwa Pulau Bali ada pulau yang sakral, gunung, danau, dan laut merupakan tempat yang disucikan oleh Masyarakat Bali” ujar Ketua PD KMHDI Bali
Dika menambahkan keberadaan Pengelola wisata sebagai faktor kunci dalam mencegah perilaku atau aktivitas yang dapat mencederai kesucian kawasan yang disakralkan oleh masyarakat Bali, mulai dari memberikan edukasi hal–hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di kawasan tersebut hingga mengoptimalkan penjagaan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Z/001)