Banner Bawah

Satpol PP Bali Tertibkan Baliho dan Spanduk yang Melanggar Aturan

Admin - atnews

2024-12-13
Bagikan :
Dokumentasi dari - Satpol PP Bali Tertibkan Baliho dan Spanduk yang Melanggar Aturan
Satpol PP Bali Tertibkan Baliho (ist/Atnews)

Denpasar, (Atnews) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar aturan. Penertiban yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024) malam ini menyasar kawasan Denpasar dan akan dilanjutkan ke wilayah Badung. Informasi tersebut disampaikan Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dalam keterangan persnya pada Kamis (12/12/2024).

Dewa Dharmadi menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena masih banyak alat promosi seperti baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang tidak sesuai ketentuan, seperti tidak memiliki izin, sudah kadaluarsa, atau merusak keasrian lingkungan. “Baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar aturan ini dipasang di jalur utama dan jalur menuju destinasi wisata. Jika tidak ditangani, hal ini berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia,” ungkapnya. Selain alasan estetika, penertiban ini juga mempertimbangkan cuaca ekstrem yang melanda Bali dalam beberapa hari terakhir. Alat peraga yang tidak dipasang dengan kokoh atau sudah miring dikhawatirkan dapat tumbang dan membahayakan warga. “Ini adalah amanat Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas,” tambahnya.

Dalam penertiban pada Rabu malam, Satpol PP Bali menurunkan dua pleton. Pleton pertama, beranggotakan 16 personel, menyusuri Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar, mulai dari Traffic Light Sanur – Hang Tuah hingga Traffic Light Suwung – Batan Kendal. Dengan menggunakan dua unit mobil patroli, tim menurunkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar ketentuan. Alat peraga yang diturunkan kemudian ditempatkan rapi di sekitar lokasi pemasangan.

Sementara itu, pleton kedua menyisir Jalan Raya Puputan hingga Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Diponegoro, Jalan Surapati, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, dan By Pass Ngurah Rai. Di jalur ini, Satpol PP Bali juga menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet terkait kegiatan, tempat usaha, serta iklan komersial.

Rai Dharmadi menyatakan bahwa Satpol PP Bali akan mengintensifkan penertiban dengan melibatkan koordinasi bersama Satpol PP kabupaten/kota se-Bali. “Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan langkah serupa, khususnya di jalur utama dan jalur menuju objek wisata,” katanya. Ia juga menyampaikan bahwa penertiban akan dilanjutkan pada Kamis (12/12/2024) dengan menyasar wilayah Badung.

Menutup keterangan persnya, Rai Dharmadi mengimbau semua pihak agar mematuhi ketentuan dalam pemasangan baliho, banner, spanduk, dan pamflet. Selain memastikan lokasi dan perizinan sesuai aturan, pemasang juga diharapkan bertanggung jawab untuk menurunkan alat promosi tersebut setelah masa penggunaannya berakhir. (*IBM).

Baca Artikel Menarik Lainnya : Populasi Perempuan Bali 40 persen, PKK Perlu Program Tepat Sasaran

Terpopuler

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Perang Meletus, Tantangan Ekonomi Pemerintahan Presiden Prabowo

Perang Meletus, Tantangan Ekonomi Pemerintahan Presiden Prabowo

Faisol Nurofiq Ungkap TPA Suwung Overloaded dan Tengah Penyidikan Kementerian LH

Faisol Nurofiq Ungkap TPA Suwung Overloaded dan Tengah Penyidikan Kementerian LH

Gubernur Koster Tegaskan Kemasan Produk Arak Bali harus Tertib Gunakan Aksara Bali

Gubernur Koster Tegaskan Kemasan Produk Arak Bali harus Tertib Gunakan Aksara Bali