A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php72/ci_session4f6bc6f72f5a3acd7339b0b81c70f27d61095ddf): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /viper/u9852157/public_html/atnews.id/application/controllers/Portal.php
Line: 22
Function: __construct

File: /viper/u9852157/public_html/atnews.id/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php72)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /viper/u9852157/public_html/atnews.id/application/controllers/Portal.php
Line: 22
Function: __construct

File: /viper/u9852157/public_html/atnews.id/index.php
Line: 316
Function: require_once

Kantor Imigrasi Singaraja  Dalam Tahun 2024, Mendeportasi 30...
Banner Bawah

Kantor Imigrasi Singaraja  Dalam Tahun 2024, Mendeportasi 30 WNA , 21 Orang Bekerja Ilegal

Admin - atnews

2025-01-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kantor Imigrasi Singaraja  Dalam Tahun 2024, Mendeportasi 30 WNA , 21 Orang Bekerja Ilegal
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Kantor Imigrasi Singaraja, selama tahun 2024 mendeportasi sebanyak 30 orang Warga Begara Asing (WNA). Mereka sebagian besar dideportasi karena menyalahgunakan ijin tinggal dengan cara bekerja illegal di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan ada 21 orang WNA pemegang ijin tinggal kunjungan atau visa on arrival (VoA) yang menyalahgunakan ijin tinggal. Mereka bekerja di Bali tidak sesuai dengan ijin tinggal yang dimiliki. Beberapa pekerjaan yang dilakukan seperti menjadi instruktur yoga, instruktur diving, mempromosikan tur memancing, menjalankan bisnis spa hingga mengelola penginapan. 

“Awalnya pasti dia coba dulu biasanya dia menyewa vila selama setahun, kemudian diiklankan ke sesame warga negaranya, kemudian instruktur yoga sampai menawarkan tur memancing sampai tahu sedetail itu dia pasti awalnya mencoba dulu,” tandas Hendra dalam "Press Release Capaian Kinerja dan Refleksi akhir tahun 2024" di Kantor Imigrasi Singaraja, Selasa (31/12/2024).

Selanjutnya Hendra Setiawan mengatakan puluhan WNA yang didiportasi berasal dari sejumlah negara. Di antaranya 4 orang warga negara (WN) Jerman, 4 china, 3 rusia, 2 australia, 2 Inggris, 2 Amerika Serikat, 2 Serbia, 2 Prancis. Sisanya berasal dari negara Argentina, Belgia, Ceko, Jepang, Malaysia, Rumania, Swiss, dan Taiwan yang masing-masing sebanyak 1 orang.

Selain karena bekerja illegal di Bali, sejumlah WNA juga dideportasi karena mengganggu ketertiban umum serta melebihi ijin tinggal. Ada 3 orang yang melakukan perbuatan mengggangu ketertiban umum yakni tidak membayar biaya salon, mabuk-mabukan dan tidur disembarang tempat serta karena sakit dan tidak memiliki sponsor penjamin untuk membayar tunggakan rumah sakit selama berobat. Sedangkan 6 orang sisanya dideportasi karena overstay selama lebih dari 60 hari. Selain deportasi mereka juga menerima sanksi keimigrasian berupa penangkalan.

Kini Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja membentuk dua desa binaan keimigrasian, yakni di Desa Tamblang Jecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dan Desa Pergung Kabupaten Jembrana. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdangangan orang (TPPO) di wilayah hukum Kanim Singaraja, yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Kabupaten Karangasem. 

Menurut Kepala Kanim Singaraja, Hendra pembentukan desa binaan keimigrasian dilakukan untuk melindungi warga negara Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri agar terhindar dari TPPO. Program ini melibatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Mereka bertugas untuk memberikan sosialisasi terkait bahaya TPPO kepada masyarakat.

“Sengaja kita bentuk di dua desa tersebut, berdasarkan kasus viral yang sempat terjadi. Kita berikan edukasi langsung, dan akses imigrasi semakin dekat di situ, karena kita menempatkan Pimpasa,” ujarnya.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Desa (Pemdes) dalam hal ini Perbekel bisa berkoordinasi langsung dengan Pimpasa terkait dengan persyarakat bekerja di luar negeri untuk warga negara Indonesia (WNI). Sehingga mereka tidak harus langsung datang ke Kantor Imigrasi untuk menanyakan hal tersebut. Hal ini tentu memberikan akses informasi yang lebih mudah kepada masyarakat.

“Jadi perbekel-perbekel tidak harus jauh-jauh ke Imigrasi cukup koordinasi dengan Pimpasa,” tandasnya.

Ke-depan pada tahun 2025, Hendra menjelaskan, bahwa Imigrasi akan menambah desa binaan lagi. Selain itu pihaknya juga akan melantik seluruh pegawai Kanim Singaraja sebagai Pimpasa. Mereka akan bertugas di tempat tinggal masing-masing.

“Dia harus pasang mata pasang telinga untuk membaca situasi TPPO di daerahnya, ke depan saya akan menugaskan seluruh pegawai Imigrasi Singaraja sebagai Pimpasa, yang berperan seperti halnya Babinsa atau Bhabinkamtibmas,” tambahnya. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : 23 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi