Buleleng (Atnews) Komitmen DPRD Buleleng untuk mengungkap mafia tanah di bukit ser Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, terus membara di dada para wakil rakyat yang berkantor di Jalan Veteran No 2 Singaraja.
Setelah turun ke lokasi tanah sengketa di kawasan Bukit Ser pada tanggal 24 Desember 2024 lalu, Jumat (3/1/2025) DPRD Buleleng melakukan kunjungan. Kali ini mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng. Rombongan DPRD Buleleng itu dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya alias Arya, Ketua 1 DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, Wakil Ketua 2 DPRD Buleleng Kadek Widana alias Cawi, dan Wakil Ketua 3 DPRD Buleleng Made Jayadi Asmara.
Selain itu, sejumlah aktivis LSM Buleleng seperti Antonius Sanjaya Kebiani, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Gede Anggastia dari LSM DPD Bali, Jro Karang dari LSM Gema Nusantara dan para tokoh masyarakat Pemurteran, yang selama ini membongkar dugaan kongkalikong dalam pensertifikatan tanah negara, bersama sejumlah tokoh masyaraktat Pemuteran juga hadir.
Mengawali pertemuan yang digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memaparkan dugaan penguasaan tanah negara bebas di kawasan Bukit Ser yang kini menjadi polemik di publik.
Dalam menjawab pertanyaan serta permasalahan yang disampiakan para pimpinan Dewan Buleleng, Kakantah Buleleng I Wayan Budayasa didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ariasa, membuka data-data tentang para pemohonan. Ternyata para pemohon itu semuanya adalah local-men alias orang lokal Pemuteran.
Usai pertemuan kepada wartawan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menjelaskan, pimpinan dewan ke Kantah Buleleng untuk memperoleh informasi terkait pemohonan warga lokal yang ditolak dan warga lain yang malah diterima. “Kita sudah menanyakan kepada Kakantah bahwa ada permohoanan yang ditolak, dan meloloskan 5 koma sekian hektare, coba ditelusuri kepada permohonan yang ditolak. Namun belum dikasih jawaban karena beliau harus menelusuri dokumen-dokumen itu,” ucap Ketua Dewan Ngurah Arya.
“Pak Ariasa, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran menjelaskan bahwa semua benar permohonannya. Karena BPN tidak mungkin memalsukan data dan permohonanannya. Jadi riil adanya,” tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Buleleng, I Wayan Budayasa kepada wartawan menjelaskan bahwa mediasi oleh Kantah Buleleng itu sangat memungkinkan asalkan kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan mediasi. “Mediasi bisa kami lakukan asal ada keinginan bersama kedua belah pihak. Kalau sudah ada kesepakatan dalam mediasi itu maka itu menjadi kekuatan hukum. Jadi mediasi itu pilihan kedua belah pihak, kita di BPN menawarkan,” ungkap Kakantah Budayasa.
Sementara itu, Jro Gede Karang dari LSM Gema Nusantara, mengkritik pimpinan DPRD Buleleng yang mendatangi Kantah Buleleng. “Pertemuan yang aneh harusnya DPRD yang memanggil BPN dengan hak yang dimiliki. Dan Ketua Dewan bertindak bukan sebagai ketua lembaga yang terhormat,” ungkap Jro Gede (WAN)