Banner Bawah

Kasus Tanah Bukit Ser Terus Bergulir, DPRD Buleleng Datangi Kantor Pertanahan Buleleng

Admin - atnews

2025-01-04
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kasus Tanah Bukit Ser Terus Bergulir, DPRD Buleleng Datangi Kantor Pertanahan Buleleng
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) Komitmen DPRD Buleleng untuk mengungkap mafia tanah di bukit ser Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, terus membara di dada para wakil rakyat yang berkantor di Jalan Veteran No 2 Singaraja.

Setelah turun ke lokasi tanah sengketa di kawasan Bukit Ser pada tanggal 24 Desember 2024 lalu, Jumat (3/1/2025) DPRD Buleleng melakukan kunjungan. Kali ini mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng. Rombongan DPRD Buleleng itu dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya alias Arya, Ketua 1 DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, Wakil Ketua 2 DPRD Buleleng Kadek Widana alias Cawi, dan Wakil Ketua 3 DPRD Buleleng Made Jayadi Asmara.

Selain itu, sejumlah aktivis LSM Buleleng seperti Antonius Sanjaya Kebiani, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Gede Anggastia dari LSM DPD Bali, Jro Karang dari LSM Gema Nusantara dan para tokoh masyarakat Pemurteran, yang selama ini membongkar dugaan kongkalikong dalam pensertifikatan tanah negara, bersama sejumlah tokoh masyaraktat Pemuteran juga hadir.

Mengawali pertemuan yang digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memaparkan dugaan penguasaan tanah negara bebas di kawasan Bukit Ser yang kini menjadi polemik di publik.

Dalam menjawab pertanyaan serta permasalahan yang disampiakan para pimpinan Dewan Buleleng, Kakantah Buleleng I Wayan Budayasa didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ariasa, membuka data-data tentang para pemohonan. Ternyata para pemohon itu semuanya adalah local-men alias orang lokal Pemuteran.

Usai pertemuan kepada wartawan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menjelaskan, pimpinan dewan ke Kantah Buleleng untuk memperoleh informasi terkait pemohonan warga lokal yang ditolak dan warga lain yang malah diterima. “Kita sudah menanyakan kepada Kakantah bahwa ada permohoanan yang ditolak, dan meloloskan 5 koma sekian hektare, coba ditelusuri kepada permohonan yang ditolak. Namun belum dikasih jawaban karena beliau harus menelusuri dokumen-dokumen itu,” ucap Ketua Dewan Ngurah Arya.

“Pak Ariasa, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran menjelaskan bahwa semua benar permohonannya. Karena BPN tidak mungkin memalsukan data dan permohonanannya. Jadi riil adanya,” tambahnya.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Buleleng, I Wayan Budayasa kepada wartawan menjelaskan bahwa mediasi oleh Kantah Buleleng itu sangat memungkinkan asalkan kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan mediasi. “Mediasi bisa kami lakukan asal ada keinginan bersama kedua belah pihak. Kalau sudah ada kesepakatan dalam mediasi itu maka itu menjadi kekuatan hukum. Jadi mediasi itu pilihan kedua belah pihak, kita di BPN menawarkan,” ungkap Kakantah Budayasa.

Sementara itu, Jro Gede Karang dari LSM Gema Nusantara, mengkritik pimpinan DPRD Buleleng yang mendatangi Kantah Buleleng. “Pertemuan yang aneh harusnya DPRD yang memanggil BPN dengan hak yang dimiliki. Dan Ketua Dewan bertindak bukan sebagai ketua lembaga yang terhormat,” ungkap Jro Gede (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Siswa Harus Berani Memulai Menulis Buku

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi