Buleleng (Atnews) - Permasalahan tanah negara yang berlokasi di Bukit Ser Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, yang sebelumnya sempat dilaporkan oleh warga masyarakat, membuat DPRD Kabupaten Buleleng melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai pihak termasuk melakukan kunjungan kelapangan.
Seperti diketahui sebelumnya, para pimpinan DPRD Buleleng dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, pada hari Selasa 24 Desember 2024 turun kelokasi Bukit Ser guna melihat dari dekat kondisi tanah negara dan menemui sejumlah pihak. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025, kembali Ketua DPRD Ngurah Arya bersama pimpinan dewan lainnya, Ketua Komisi 1 Luh Marleni menemui Kepala Kantor Pertanahan Buleleng I Wayan Budayasa.
Selanjutnya DPRD Buleleng melalui Komisi I diketuai Luh Marleni dan Komisi III dengan Ketua Susila Umbara, mengundang SKPD terkait melakukan Rapat koordinasi yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana,SH., di ruang Komisi, Selasa (7/1/2024).
Dengar pendapat, diskusi ini dilakukan, guna mendapatkan informasi terkait tanah dan bangunan yang menjadi persoalan warga, sehingga kedepan diharapkan Dewan mendapat data dan informasi yang falid sebelum merekomendasikan kepada instansi berwenang untuk penanganan permasalahan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga DPRD.
Ketua Komisi III Susila Umbara dan dan Ketua Komisi I Luh Marleni menyampaikan bahwa pihaknya kali ini mengundang BPKPD, Dinas Perijnan, dan Satpol PP untuk mengkonfirmasi proses dan mekanisme permasalahan tanah negara di Bukit Ser dan bangunan yang telah berdiri diatas lahan tersebut.
Ditemui usai rapat Ketua Komisi III, Ketut Susila Umbara mengatakan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh Desa Adat dengan bukti pendukung berupa SPPT atas nama Nyoman Sumerata selaku krama Desa Adat sesuai dengan penjelasan dari BPKPD, namun kenyataan saat ini telah dikuasi oleh perseorangan, sehingga hal ini masih memerlukan pendalaman terkait proses dan mekanisme pengalihan hak atas tanah tersebut. “ tanggal 13 Januari ini kami rencananya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menjelaskan hal tersebut” Ujarnya.
Terkait bangunan yang telah berdiri diatas lahan tersebut sampai saat ini PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum keluar, dimana dalam pengamatan DPRD dilokasi tersebut diindikasikan terjadi pelanggaran Perda tentang Sempadan pantai, sehingga DPRD meminta agar Instansi berwenang (Satpol PP) segera mengambil langkah-langkah tegas dalam rangka penindakan terhadap pelanggaran Perrda tersebut.
Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana menaggapi hal tersebut pihaknya telah melakukan penindakan berupa teguran lisan terhadap pelanggaran terhadap bangunan yang diindikasikan melanggar Perda, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perijinan dan Isntansi Teknis untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak yang diputuskan melaui SK sebagai dasar pihaknya melakukan eksekusi terhadap permasalahan tersebut.
Menurutnya terkait dengan penindakan pihaknya tetap berdasarkan SOP yang berlaku yang didahului dengan teguran lisan, surat peringatan dan pemberhentian sementara jika hal tersebut masih diabaikan maka akan dilakukan tindakan pembongkaran terhadap obyek yang melanggar ketentuan. Pihaknya juga sudah melakukan tindakan terhadap hal tersebut berupa teguran lisan yang disampaikan pada tanggal 30 Desember tahun lalu, dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut terhadap teguran lisan tersebut.
Dalam diskusi yang cukup alot antara anggota dewan dan jajaran terkait itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap I Made Kuta menjelaskan, masalah Perizinan Berusaha telah diatur oleh Petaturan Pemerintah(PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021. " Jadi PP nomor 5 ini mengatur mengenai Perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha," ujar Made Kuta.
PP.nomor 6 ini menurut Made Kuta, mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah yang meliputi kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan, pelaporan penyelenggarasn perizinan, pembinaan dan pengawasan serta sanksi adimistratif. " penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah dilakukan untuk meningkatkan ekosisten investasu dan kegiatan berusaha," tambahnya.
(WAN)