Bali Kesatuan Utuh, Gung De; Jangan Egosektoral Monopoli Lapangan Kerja Pariwisata
Admin - atnews
2025-01-11
Bagikan :
Demo tutup Taksi Online (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Pengamat Kebijakan Publik A A Gede Agung Aryawan, ST yang dikenal Gung De menyoroti pembangunan pariwisata Bali yang terpusat Bali Selatan tersebar di daerah Canggu, Kuta, Legian, Jimbaran, Sanur, Nusa Dua, Ubud, Tanah Lot dan sekitarnya.
"Hal ini telah membuka banyak lapangan pekerjaan terhadap masyarakat lokal. Termasuk taksi pangkalan lokal yang melayani hotel dan akomodasi wisata lainnya," kata Gung De di Denpasar, Sabtu (11/1).
Menurutnya, Peguyuban Transport Pariwisata Lokal menjadi monopoli dollar pariwisata terasa sangat berkah dan menjadi hak masyarakat setempat atas nama Otonomi Desa Adat.
Mengingat, Bali sebagai kesatuan utuh. Diharapkan tidak muncul egosektoral hingga monopoli lapangan kerja pariwisata. "Bali Kesatuan Utuh, jangan egosektoral monopoli lapangan kerja pariwisata," imbuhnya.
Perkembangan Pariwisata Bali sangat memerlukan daerah penyangga yang dibangun fasilitas TPA Sampah, IPAL Limbah Domestik, IPLT Truck Tinja, DAM Sumber Air PDAM dan lainnya.
Fasilitas itu, tentu tidak dapat dibangun dalam kawasan destinasi atau akomodasi wisata.
Sehingga pilihannya adalah daerah penyangga, berkorban menikmati bau busuk sampah dan limbah WC yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat sekitarnya tanpa ada lapangan kerja yang bisa di monopoli.
Bahkan TPA Suwung sebagai tempat sampah regional (Sarbagita) sempat terbakar. Hal itu tentu menjadi sorotan publik.
Baginya, tidak mungkin sampah atau limbah WC bisa menjadi dollar seperti taksi pangkalan lokal. Maka masyarakat sekitar TPA atau IPAL menjadikan taksi online sebagai pilihan walau sebenarnya sangat tidak menjanjikan pendapatan besar setidaknya dapat menyambung hidup.
Dengan adanya Demo dengan Spanduk Tutup Taxi Online oleh Peguyuban Transport Pariwisata Pangkalan sangat meresahkan masyarakat Bali yang bekerja sebagai Driver Ojek atau Taksi Online. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa tidak mungkin membuat Taksi Pangkalan Lokal di TPA atau IPAL yang menyebarkan bau busuk dan lalat bangkai.
Investor pun tidak mungkin membangun akomodasi wisata di sekitar TPA atau IPAL.
Pilihannya adalah menutup TPA dab IPAL agar Kawasan Hutan Mangrove bisa jadi Destinasi Wisata Internasional sehingga ada lapangan kerja masyarakat untuk membuat Taksi Pangkalan Lokal seperti Canggu, Nusa Dua, Kuta, Sanur atau Ubud.
"Jika hal ini terjadi, apakah mungkin Kita, Sanur, Canggu dll jadi tempat di bangun TPA Atau IPAL Tai WC..? Inilah harus disikapi secara bijak sehingga opini dan Stetemen di Media Sosial jangan sampai membenturkan kepentingan Egosektoral Monopoli Transport Pangkalan Lokal tapi membuang Sampah dan Limbah WC-nya ke Desa Lain," ujarnya.
Apabila menutup Taksi Online sama saja memotong mata pencaharian masyarakat sekitar TPA atau IPAL Suwung yang sebagian besar adalah Driver Online.
Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) menilai Pariwisata Bali sedang tidak baik - baik saja.
Justru FPDPB ramai-ramai gerudug Kantor DPRD Bali untuk meminta keadilan di tengah situasi pariwisata Bali yang sedang lesu, terutama di sektor transportasi.
"Aksi ini dilakukan demi meminta keadilan di tengah situasi pariwisata Bali yang sedang lesu, terutama di sektor transportasi," kata Koordinator FPDPB Gede Darmayasa di Denpasar, Senin (6/1).
Hal itu disampaikan ketika ratusan massa menggelar aksi damai ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Denpasar.
Acara itu diterima oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayasa dikenal Dewa Jack didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra, Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa.
Dalam aksi damai tersebut, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menuntut Gubernur Bali untuk melakukan pembatasan kuota mobil taxi online Bali.
Menertibkan dan menata ulang keberadaan Vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor. Membuat Standarisasi Tarif untuk Angkutan Sewa Khusus. Melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali.
Selain itu, pihaknya meminta untuk mewajibkan Mobil Pariwisata bernopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. Serta Melakukan Standarisasi pada Driver Pariwisata yang berasal dari luar Bali.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa merespon tuntutan tersebut.
Pertama soal melakukan pembatasan kuota mobil taxi online Bali. Tuntutan aksi dapat dipenuhi, tetapi dengan melakukan kajian terlebih dahulu. Berdasarkan kajian Kebutuhan Angkutan Pariwisata, Sewa, dan Taksi tahun 2015, proyeksi kebutuhan angkutan sewa pada tahun 2020 adalah 23.754 unit, baik untuk angkutan sewa khusus (online) maupun angkutan sewa umum (angkutan konvensional yang terdaftar di Jakarta).
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, jumlah Angkutan Sewa Khusus beraplikasi saat ini adalah 10.854 unit. Jumlah ini masih lebih rendah (45,7%) dari proyeksi kebutuhan angkutan sewa pada tahun 2020. Dari jumlah ini, tidak diketahui dengan pasti jumlah Angkutan Sewa Khusus yang beroperasi di lapangan, karena dashboard operasi tidak disampaikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Perlu dilakukan review yang melibatkan studi lapangan secara komprehensif berkaitan dengan permintaan dan penyediaan yang ada dengan memanfaatkan informasi kuantitas layanan dan kinerjanya (waktu tunggu, pelayanan pengemudi, pelayanan umpan balik, emergency, dan lost and found).
Kedua, pihaknya setuju menertibkan dan menata ulang keberadaan Vendor–Vendor Angkutan Sewa Khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor.
Dalam hal tersebut DPRD Provinsi Bali akan mendorong dan memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Perhubungan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Koperasi dan UMKM agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan angkutan sewa khusus, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan penyelenggara angkutan yang ditemukan melakukan pelanggaran.
DPRD Provinsi Bali akan memastikan tersedianya alokasi anggaran yang cukup pada masing- masing dinas untuk dapat melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan, serta memasukkan kinerja pembinaan dan pengawasan dalam kinerja instansi.
Berkaitan dengan Perusahaan penyewaan kendaraan roda empat dan roda dua, meskipun bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali, maka DPRD Provinsi Bali akan meminta kepada Gubernur Bali untuk mengadakan koordinasi khusus dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi Pembina dari kegiatan usaha tersebut.
Selain itu, DPRD Provinsi Bali akan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk Menyusun kajian besaran tarif batas bawah dan batas atas sesuai dengan ketentuan sebagai usulan perubahan terhadap Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No: SK.3244/AJ.801DJPD.2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.
Berkaitan dengan pelanggaran terhadap tarif batas atas dan batas bawah, apabila ditemukan di lapangan, pengemudi diharapkan memberikan umpan balik kepada aplikator dan perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus dengan menembuskan kepada hotline pengaduan angkutan di Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
DPRD Bali akan meminta kepada Pemerintah Provinsi Bali agar menugaskan Dinas Perhubungan Provinsi Bali Bersama Dinas Kominfos menyiapkan saluran pengaduan yang mudah diakses dan dipastikan diterima oleh aplikator maupun perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus.
Sedangkan, menjawab soal melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali.
Menurutnya, KTP adalah dokumen yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Tidak memungkinkan membatasi seorang warga negara Indonesia bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Persyaratan rekrutmen dapat dilakukan berbasis pada kemampuan pemahaman tentang geografi dan wilayah, budaya, bahasa dan tata krama.
Perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus dapat menerapkan persyaratan berkaitan dengan kemampuan dan pemahaman tersebut diatas untuk menjadi seorang pengemudi kendaraan Angkutan Sewa Khusus dan angkutan pariwisata yang beroperasi di Provinsi Bali.
DPRD Provinsi Bali akan mendorong diberlakukannya persyaratan rekrutmen untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata yang berkualitas yang dapat beroperasi di Provinsi Bali.
Sertifikasi pengemudi untuk memenuhi persyaratan kompetensi kewilayahan, budaya, dan bahasa, akan didorong dan difasilitasi untuk dapat dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
DPRD Bali juga setuju mewajibkan mobil pariwisata benopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan.
DPRD Provinsi Bali akan mendorong diberlakukannya sertifikasi dan pelabelan “Kreta Bali Smita” terhadap angkutan pariwisata sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : B.34.551.2/4949/AKT.JALAN/DISHUB tentang Pengaturan dan Pelabelan Kreta Bali Smita Bagi Sarana Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata di Provinsi Bali, dan mendorong dilaksanakannya sertifikasi gratis.
Begitu juga setuju soal pemasangan identitas angkutan sewa khusus resmi oleh masing- masing perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus untuk memudahkan identifikasi dan juga identitas pangkalan yang bekerjasama untuk mengurangi konflik.
Untuk pengemudi angkutan sewa khusus, sertifikasi dapat menjadi kewajiban atau lisensi operasional di Provinsi Bali.
Dijelaskan pula, pengemudi angkutan pariwisata yang berasal dari luar Bali, hal ini tidak dapat dilakukan langsung namun apabila sertifikasi atau pelabelan "Kreta Bali Smita: dapat dilaksanakan, maka pengemudi angkutan pariwisata akan memiliki standar kompetensi yang jelas.
DPRD Provinsi Bali akan mendorong Dinas Perhubungan Provinsi Bali Bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk menyusun perencanaan dan pelaksanaan standarisasi ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait angkutan sewa khusus di Bali.
Dengan mendorong Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus di Bali ditingkatkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu, Dewa Jack segera meminta Pemprov Bali menyiapkan call center atau hotline terkait tata kelola angkutan pariwisata dan sewa khusus berbasis aplikasi di Bali.
Upaya itu agar ada keluhan atau masalah bisa menindaklanjuti melalui Satpol PP atau kepolisian. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan bersurat kepada Kapolda Bali serta akan melakukan kunjungan ke Imigrasi Ngurah Rai.
Dewa Jack tetap mengingatkan para sopir pariwisata untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri di lapangan.
DPRD Bali pun menjanjikan sertifikasi gratis bagi sopir pariwisata agar memiliki standar kompetensi sebagai sopir di bidang pariwisata.
"Sehingga yang pariwisata tidak baik-baik saja akan kami buat baik-baik saja," tutupnya.
Lebih lanjut, DPRD Bali bersama perwakilan FPDPB melakukan rapat dalam mematangkan tindak lanjut aspirasi yang disampaikan.
Sebelumnya juga, forum tersebut bersama Anggota DPR RI Komisi X, I Nyoman Parta mendatangi Jayasabha bertemu Pj Gubernur Bali, Mahendra Jaya dengan melakukan audiensi terkait munculnya ojek online plat non DK beroperasi di Bali, pada Rabu 11 Desember 2024. (GAB/001)