Buleleng (Atnews) - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.
“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ujar Pj.Bupati Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau, simulasi pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuasri Singaraja, Buleleng, Bali pada Senin (20/1/2025).
Pj.Bupati menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). OLeh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi berkaitan dengan percepatan pelayanan ini.
“Apabila pemohon sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG nya. Seluruh proses hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.
Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, seluruhnya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.
“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.
Sependapat dengan Pj Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan waktu total 30 menit. Dalam pengurusan semuanya via sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurut dia, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan.
Sementara itu, ditemui Atnews dua Kadis yang bersinergi dari awal dalam mengurus PBG hingga terbitnya Nomor Induk Berusaha(NIB), baik Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PMPTSP) Buleleng Made Kuta, mengatakan, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan benar sesuai aturan dan cepat.
Pihaknya, ungkap Made Kuta selalu bekerja sesuai regulasi yang ada. "Sosialisasi terkait aturan terus digemakan, dilakukan, sehingga masyarakat nantinya benar-benar mengerti tata cara dan persyaratan yang harus terpenuhi jika mengajukan permohonan PBG," ujar Made Kuta.
Sejak MPP dibuka di lantai tiga, hingga tahun 2024 telah berhasil mengeluarkan PBG mencapai 6301. Sedangkan untuk Nomor Induk Berusaha(NIB) telah menyelesaikan sebanyak 20.932.
Menurut Kadis PMPTSP Made Kuta, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM), telah memberikan piagam penghargaan, kepada DPMPTSP Buleleng dengan kategori "Sangat Baik". " Selaku Kadis, kami berterimakasih kepada bapak Pj.Bupati Buleleng, atas arahan, begitu juga pihak terkait, atas sinergitas, serta staf kami yang telah berupaya bekerja maksimal, sehingga hasil penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelayanan berusaha Pemerintah Daerah tahun 2024, DPMPTSP Buleleng meraih penghargaan kategori sangat baik," tambahnya. (WAN)