Oleh Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, SE.,MM, Dekan Fak. Ekonomi & Bisnis (FEB) Undiknas
Presiden Prabowo Subianto tanggal 17 Pebruari mengumumkan 8 kebijakan utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2025. Kebijakan-kebijakan itu mencakup program Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan UMP, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta pada Maret 2025, serta peluncuran dana investasi nasional bernama Danantara pada 24 Februari 2025.
Selain itu, pemerintah berencana mencairkan bansos dan mempercepat belanja kementerian/lembaga untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan lainnya termasuk kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri selama minimal satu tahun, yang diharapkan dapat menambah cadangan devisa negara sebesar 80 miliar dolar AS.
Namun, implementasi kebijakan-kebijakan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis terkait efektivitas dan dampak jangka panjangnya terhadap perekonomian nasional. Salah satu kebijakan yang menuai perhatian adalah program MBG, yang bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis bagi lebih dari 82 juta anak dan ibu hamil.
Program ini diperkirakan memerlukan anggaran sebesar 28 miliar dolar AS per tahun. Untuk mendanai program ini, pemerintah telah mengumumkan pemotongan anggaran sebesar 306,69 triliun rupiah (sekitar 19 miliar dolar AS) melalui langkah-langkah penghematan, seperti pengurangan perjalanan dinas, pembatasan penggunaan pendingin ruangan, dan pengurangan pengeluaran untuk perlengkapan kantor.
Meskipun tujuan penghematan ini adalah untuk mengalokasikan dana bagi program MBG, pemotongan anggaran yang signifikan pada berbagai kementerian dan lembaga dapat berdampak negatif pada layanan publik dan infrastruktur.
Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masing-masing menghadapi pengurangan anggaran lebih dari 70% dan 50%, yang berpotensi menyebabkan pembatalan proyek infrastruktur penting. Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengalami pemotongan anggaran lebih dari 50%, yang dapat mengurangi efisiensi dan kecepatan peringatan bencana alam.
Kebijakan lain yang patut dicermati adalah kewajiban bagi eksportir SDA, kecuali minyak dan gas, untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspor di dalam negeri selama minimal satu tahun. Langkah ini bertujuan meningkatkan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah, yang tentu kebijakan ini patut didukung. (Z/001)