Banner Bawah

Overstay, Imigrasi Singaraja Deportasi  WNA Asal Turki yang Tinggal di Kecamatan/Kabupaten Karangasem

Admin - atnews

2025-03-04
Bagikan :
Dokumentasi dari - Overstay, Imigrasi Singaraja Deportasi  WNA Asal Turki yang Tinggal di Kecamatan/Kabupaten Karangasem
Imigrasi Singaraja Deportasi  WNA Asal Turki (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Kantor Imigrasi Singaraja  Jumat(28/2) menindak tegas warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AK (Lk/26) lantaran berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay) selama 40 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan bahwa kejadian ini bermula ketika yang bersangkutan bersama sang istri yang merupakan WNI datang ke Kantor Imigrasi Singaraja. 

“WNA tersebut datang bersama dengan istrinya dan menyampaikan kepada petugas layanan, visa yang dimiliki sudah kadaluarsa. Oleh petugas selanjutnya diarahkan ke seksi penindakan untuk dilakukan pemeriksaan,” 
terang Hendra.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) pada tanggal 20 November 2024. Selama berada di Indonesia, AK tinggal bersama istrinya di wilayah Kecamatan Karangasem. Pada bulan Desember 2024, istri yang bersangkutan mengajukan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi Singaraja dan telah mendapatkan visa dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2025.

Saat itu petugas telah menghimbau kepada istri yang bersangkutan bahwa visa saat ini adalah perpanjangan yang terakhir kali dan tidak bisa diperpanjang lagi. Yang bersangkutan berdalih bahwa dirinya tetap tinggal di Indonesia walaupun visanya telah kadaluarsa lantaran menunggu sang istri ikut 
kembali ke Turki. 

Yang bersangkutan tidak berani pergi sendiri dan tidak mengerti Bahasa Inggris ataupun Bahasa Indonesia serta khawatir istrinya tidak ikut menyusulnya kembali ke Turki.

Terhadap AK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan dikarenakan overstay selama 40 (empat puluh) hari sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 namun tidak mampu membayar biaya beban sesuai dengan 
Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan 
penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR963 (Denpasar – Istanbul) dengan tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul, Turki. Kami lakukan pengawalan terhadap pendeportasian yang bersangkutan,” ungkap Hendra Setiawan.

Deportasi dan penangkalan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian. “Tidak ada toleransi terhadap warga negara asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendra. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Dampak Gempa Berkekuatan 6 SR dan 52 Kali Gempa Susulan di Mentawai

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Temui Gubernur Koster, Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa tiap Tahun untuk Generasi Muda Bali

Temui Gubernur Koster, Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa tiap Tahun untuk Generasi Muda Bali

Kemenpar Gelar Wonderful Indonesia Awards 2025, Apresiasi Tertinggi bagi Insan Pariwisata

Kemenpar Gelar Wonderful Indonesia Awards 2025, Apresiasi Tertinggi bagi Insan Pariwisata

Perbaikan Akses Jalan Percepat Distribusi Bantuan bagi Warga Terdampak di Sumbar

Perbaikan Akses Jalan Percepat Distribusi Bantuan bagi Warga Terdampak di Sumbar