Banner Bawah

Diperiksa Sekitar Satu Setengah Jam, Kejati Bali Menahan Kadis PMPTSP Buleleng IMK

Admin - atnews

2025-03-20
Bagikan :
Dokumentasi dari - Diperiksa Sekitar Satu Setengah Jam, Kejati Bali Menahan Kadis PMPTSP Buleleng IMK
Kadis PMPTSP Buleleng IMK ditahan Kejati Bali (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar satu setengah jam di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada hari Kamis(20/3/2025), akhirnya Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng IMK dibawa ke Kejati Bali atas dugaan kasus pemerasan proses perizinan KKKPR/PKKPR pembangunan perumahan bersubsi di Buleleng.

Ditahannya  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng IMK, setelah dijadikan tersangka  yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerasan perizinan KKKPR/PKKPR pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Kadis IMK diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada pukul 9.30 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Jalan Dewi Sartika No 23 Singaraja, Kadis IMK ditetapkan sebagai tersangka.

Dikonfirnmasi Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan telah mengamankan pejabat terkait permasalahan perizinan di Kabupaten Buleleng atas dugaan pemerasan perizinan setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 hingga 10.30 wita di Kejari Buleleng.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung membawa IMK menuju mobil tahanan.
Selanjutnya dibawa ke Kejati Bali untuk dilakukan pendalaman penyidikan.

“Iya dibawa Tim penyidik ke Kejati Bali. IMK dibawa ke Kejati atas dugaan Pemerasan Proses perizinan KKKPR/PKKPR pembangunan perumahan bersubsidi di Buleleng. Ada beberapa pertanyaan tadi dan hampir 1,5 jam diperiksa,” jelas  Agung Jayalantara.

Penetapan Kepala DPMPTSP sebagai tersangka diduga masih berkaitan dengan kasus rumah subsidi yang tengah didalami Kejaksaan Tinggi Bali di Buleleng. Namun demikian Kasidal Ops Kajati Agung Jayalantara masih enggan membeberkan dan menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Bali.

Sementara, dalam rekaman video yang beredar terlihat terduga tersangka dengan pakaian adat madya bali digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol dan telah menggunakan rompi warna merah muda. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Enam Arahan Presiden Pada Rakornas Penanggulangan Bencana

Terpopuler

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Bali Tuan Rumah Dharma Santi Nasional 2026, Vasudhaiva Kutumbakam: Nusantara Harmoni, Indonesia Maju

Bali Tuan Rumah Dharma Santi Nasional 2026, Vasudhaiva Kutumbakam: Nusantara Harmoni, Indonesia Maju

Landasan Historis dan Sastra Parisada

Landasan Historis dan Sastra Parisada

Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster saat Rahina Tumpek Klurut

Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster saat Rahina Tumpek Klurut