Buleleng (Atnews) - TIm Penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Bali beranggotakan 4 orang dipimpin Kasi Pengendalian Operasi Anak Agung Ngurah Jayalantara, melakukan penggeledahan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng yang berada di Mal Pelayanan Publik(MPP) lantai tiga Pasar Banyuasri Singaraja, hari Jumat (21/3/2025).
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Kejati Bali, setelah pada hari Kamis(20/3) menetapkan dan menahan Kepala Dinas PMPTSP Buleleng I Made Kuta sebagai tersangka yang diduga menerima aliran dana dari puluhan pengusaha pengembang perumahan bersubsidi di Buleleng.
Pada hari yang sama, setelah melakukan penggeledahan di Kantor DPMPTSP ini, selanjutnya Tim Penyidik Kejati Bali menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng di jalan Kartini Singaraja.
"Hari ini kita melakukan tindakan penggeledahan sebagai tindak lanjut dari penyidikan. Jadi, dari jam 10 sampai jam 2(14.00 wita) kita mengamankan beberapa dokument terkait perkara pak Kadis(Made Kuta). Ada beberapa dokumen kita amankan dan ada di beberapa ruangan," ungkap Kasi Pengendalian Operasi Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat dikonfirmasi wartawan.
Mantan Kasi Intel Kejari Buleleng ini juga mengatakan, dokumen yang telah diamankan berupa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) dan dokumen Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang(KKKPR).
"Dokumen yang lain juga ada, termasuk satu buah handphone kita sita serangkaian penyidikan kasus pak Kadis ini. Kita masih mendalami sebentar kita mau laporan dulu ke pimpinan apakah ada tindakan lebih lanjut lagi.Termasuk penyelidikan perkara PT.Pacung yang seiring sejalan dengan kasus pak kadis ini," tambah jayalantara.
Ketika ditanya apakah ada calon tersangka dari Dinas PUTR? Jayalantara menjawab tunggu hasil eksposenya. Nanti kita kaji dulu, nanti kita ekspose di Kejati hari Senen. (WAN)
"