Banner Bawah

Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Ditetapkan Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna DPRD

Admin - atnews

2025-03-25
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Ditetapkan Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna DPRD
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arta (ist/Atnews)

Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Ditetapkan Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna DPRD
Buleleng (Atnews) - Setelah mengalami penundaan beberapa waktu, hari ini Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut yakni Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, secara resmi ditetapkan melaui rapat Dewan Buleleng, Senin (24/3), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom tersebut dilaksanakan dalam rangka penetapan Tiga Ranperda Usulan Eksekutif  tahun 2024-2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. acara didahului dengan penyampaian laporan komisi pembahas terhadap Ranperda tersebut serta dilanjutkan dan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, serta penyampaian pendapat akhir Bupati atas ditetapkanya Ranperda tersebut menjadi Perda.

Terdapat Dua juru bicara dalam penyampaian laporan komisi pembahas yaitu, Ketut Dodi Tisna Adi mewakili komisi pembahas Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik  Daerah, serta Nyoman Sukarmen sebagai juru bicara komisi pembahas Ranperda tentang Penaggulangan Bencana Daerah.

Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng serta semua unsur yang telah melaksanakan pembahasan sehingga Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Bupati Sutjidra menyampaikan harapan dengan telah ditetapkannya ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda akan dapat memberikan kepastian hukum, memberikan manfaat dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Buleleng melaui sistem perencanaan dan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada.

Setelah mendapat persetujuan selanjutnya rancangan tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk diproses lebih lanjut hingga dapat segera ditetapkan menjadi Perturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Buleleng,Pimpinan Dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan OPD lingkup pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Koster Lantik Suryawan Jadi Direktur Utama Perusda BaliĀ 

Terpopuler

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Bali Tuan Rumah Dharma Santi Nasional 2026, Vasudhaiva Kutumbakam: Nusantara Harmoni, Indonesia Maju

Bali Tuan Rumah Dharma Santi Nasional 2026, Vasudhaiva Kutumbakam: Nusantara Harmoni, Indonesia Maju

Landasan Historis dan Sastra Parisada

Landasan Historis dan Sastra Parisada

Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster saat Rahina Tumpek Klurut

Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster saat Rahina Tumpek Klurut