Banner Bawah

Jajaran Polres Buleleng Kembali Berhasil Menangkap 4 Tersangka Terlibat Kasus Narkoba

Admin - atnews

2025-03-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - Jajaran Polres Buleleng Kembali Berhasil Menangkap 4 Tersangka Terlibat Kasus Narkoba
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Jajaran Polres Buleleng terus mengejar terhadap pemakai maupun pengedar narkoba yang marak didaerah Buleleng. Komitmen puputan aparat baju coklat di Buleleng dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K,M.H, terus membara untuk memberantas pelaku narkoba. 

Hal itu, disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan didampingi Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika dan KBO Sat Res Narkoba Ipda Dewa Putu Artha saat memberikan keterangan Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Buleleng, pada Rabo(26/3/2025). 

Empat pelaku kini ditahan di Polres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari Januari hingga Maret 2025, Polres Buleleng telah mengungkap 27 kasus narkoba.

Keberhasilan jajaran Polres Buleleng dalam mengungkap kasus peredaran barang haram ini, diakui Kasat Res Narkoba, adalah berkat adanya laporan dari masyarakat.

 Kasus terbaru terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di pinggir jalan Banjar Dinas Sema, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Polisi berhasil menangkap DT (34), seorang petani asal Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,12 gram netto serta sebuah ponsel OPPO warna gold.

“DT mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan sebelumnya telah melakukan transaksi dengan seseorang yang bernama Ketut Budiarsa alias Tut Budi. Uang hasil transaksi ditransfer sebelum barang diterima,” ungkap pihak kepolisian.

DT kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta.

Ironisnya, peredaran narkoba juga menyeret kalangan pelajar. Pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 19.30 WITA, polisi menangkap KB (30), seorang mahasiswa asal Kelurahan Penarukan, di pinggir Gang Aditya, Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat 0,35 gram netto, sebuah HP merek Infinix, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250.000.

“Dari hasil interogasi, KB mendapatkan barang dari seseorang bernama Nyamprut asal Tabanan. Ia juga mengaku telah menempel paket sabu di berbagai lokasi di Buleleng Timur,” ujar Kasat Res Narkoba.

KB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, yang dapat berujung hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Pengungkapan selanjutnya terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 12.05 WITA. Polisi menggerebek sebuah rumah di Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, dan menangkap GK (36), seorang karyawan swasta yang kedapatan menyimpan 10 paket sabu seberat 1,12 gram netto.

“Kami menemukan barang bukti dalam kamar GK, termasuk alat-alat pendukung seperti plastik klip kosong, gunting, pipet, serta uang tunai Rp 546.000,” jelas pihak kepolisian.

GK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Putu asal Desa Sidetapa. Kini ia harus menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Puncak operasi ini terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 14.20 WITA, di depan Toko Widi Ayu, Jalan WR. Supratman, Kelurahan Penarukan. Polisi menangkap KS (26), seorang pengangguran asal Desa Kerobokan, yang kedapatan membawa delapan paket sabu dengan total berat 1,53 gram netto. Selain itu, polisi juga menyita sebuah pipet kaca bekas pembakaran sabu, korek api gas, HP Oppo hitam, serta motor Honda Vario. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bali Kembangkan Singkong 5000 Ha di Lahan Kering

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi