Banner Bawah

Raperda PWA, Fraksi PDIP DPRD Bali: Landasan Hukum Optimalisasi Kebijakan untuk Check and Balance System

Admin - atnews

2025-04-09
Bagikan :
Dokumentasi dari - Raperda PWA, Fraksi PDIP DPRD Bali: Landasan Hukum Optimalisasi Kebijakan untuk Check and Balance System
I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menilai Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali merupakan bentuk responsif dan adaptif Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

Dalam menyikapi dinamika pelaksanaan di lapangan serta kebutuhan penguatan landasan hukum demi optimalisasi kebijakan yang telah ditetapkan, sehingga Gubernur Bali dapat melaksanakan evaluasi dan DPRD Provinsi Bali dapat melaksanakan pengawasan sebagai instrumen check and balance system.

"Kami sependapat terkait format penambahan substansi kerjasama pungutan dengan mitra manfaat atau collecting agent, dalam rangka optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan yang mana hal tersebut menjadi salah tujuan utama dari kebijakan pungutan ini," kata I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M. sebagai Pembaca dengan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali I Made Suparta.

Hal itu disampaikan ketika “Rapat Paripurna ke- 12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025” di Denpasar, Selasa (8/4).

Hadir pula Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya yang dikenal Dewa Jack dan Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta.

Suwirta menambahkan, Raperda itu juga untuk lebih memberikan kepastian hukum dan juga menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaanya nanti.

"Menurut hemat kami perlu kiranya diatur lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat perseorangan yang dapat menjadi mitra manfaat atau collecting agent serta teknis pelaksanaan kerjasama, sehingga perihal pengawasan pun ke depan dapat dilakukan secara lebih komprehensif," imbuhnya.

Hal itu perlu menjadi pencermatan mengingat sekalipun format penyelenggaraan pungutan dirumuskan untuk menjalin sinergi melalui partisipasi multipihak dan merupakan bukti keterbukaan Pemerintah Provinsi Bali, perlu dipersiapkan teknis yang matang sehingga perjanjian kerja sama menjadi sah, terukur dan sepenuhnya berorientasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bahwa menyikapi dinamika daerah dan situasi dimasyarakat yang sangat dinamis, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memandang perlu dilakukan pencermatan holistik sebagai inventarisasi antisipasi celah dan kekosongan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
 
Oleh karena itu, untuk memastikan implementasi yang lebih efektif dan menghindari adanya ambiguitas dalam pelaksanaannya, sekiranya perlu adanya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur, yang diharapkan seluruh proses dan mekanisme pungutan dapat berjalan dengan jelas, terukur, dan lebih terarah, serta memberikan jaminan kepastian hukum, yang pada akhirnya dapat mendukung tercapainya tujuan utama kebijakan ini, yaitu pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan.

Kemudian pada Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025- 2055 yang disusun sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang–Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang tentang Cipta Kerja, sekaligus sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi, Rencana Tata Ruang Provinsi, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota serta penyusunan Perencanaan sektoral di Provinsi, maka substansi/materi muatan pokok dari Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, sepakat dengan rancangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sebagaimana ditegaskan dalam Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, terutama pada rumusan konsideran menimbang huruf b dan huruf c, bahwa perubahan dalam Raperda ini ditujukan sebagai dasar perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Sehingga hasil yang didapat atas pungutan terhadap wistawan asing dapat menjadi sumber pendanaan terhadap segala pembiayaan faktor penunjang pelindungan kebudayaan, lingkungan, dan pada sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masayarakat Bali. 

Terhadap hal tersebut pihaknya sepakat, namun merujuk pada induk peraturan yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali sebagai dasar pada Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali, bahwa dalam konteks pengawasan terutama terhadap klausul optimalisasi sumber pendapatan sebagai sumber pendanaan, yang sekurang-kurangnya sebagai mandatori Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, terdapat pula sumber pendanaan untuk membiayai penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak di Bali oleh Pemerintah Pusat, yang belum secara optimal dimaksimalkan dan tentunya juga perlu ditindaklanjuti bersama-sama terkait bagaimana prosedur teknis serta proses pengajuan alokasi pendanaan oleh Pemerintah Pusat tersebut. (GAB/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : 21 Titik Gawat Darurat Sampah Plastik di Kawasan Pura Besakih

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Carut - Marut Kelola Sampah, Pemerintah dapat Digugat Citizen Lawsuit

Carut - Marut Kelola Sampah, Pemerintah dapat Digugat Citizen Lawsuit

Kemenpar Perkuat Tata Kelola Akomodasi Bali, Dorong Pariwisata Lebih Tertib dan Berkelanjutan

Kemenpar Perkuat Tata Kelola Akomodasi Bali, Dorong Pariwisata Lebih Tertib dan Berkelanjutan

Hadiri Puncak Pujawali Pura Luhur Batulumbung, Gubernur Koster Serahkan Punia Rp 25 Juta

Hadiri Puncak Pujawali Pura Luhur Batulumbung, Gubernur Koster Serahkan Punia Rp 25 Juta