Banner Bawah

Bali Kendala Defisit, Bayar Hutang, Fraksi GOLKAR DPRD Bali Soroti Kasus Bunuh Diri Tertinggi di Indonesia

Admin - atnews

2025-04-13
Bagikan :
Dokumentasi dari - Bali Kendala Defisit, Bayar Hutang, Fraksi GOLKAR DPRD Bali Soroti Kasus Bunuh Diri Tertinggi di Indonesia
Anggota DPRD Bali Ni PutuYuli Artini (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Fraksi Partai GOLKAR DPRD Bali memprediksi fiskal dalam APBD Bali tahun 2025 dan ditahun mendatang belum akan baik, begitu juga defisit anggaran masih menjadi kendala.

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Bali 2025 mengalami defisit sebesar Rp799,660 miliar. RAPBD Bali 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp6,027 triliun. Defisit ini merupakan hasil perhitungan antara pendapatan daerah dan belanja yang ada.

Oleh karena kewajiban membayar cicilan hutang serta potensi dikuranginya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. 

"Untuk hal tersebut, kami berharap Sdr. Gubernur (Gubernur Bali Koster-red) dan jajaran harus terus mengembangkan inovasi dan menggerakkan perekonomian untuk meningkatkan pandapatan daerah tanpa membebani masyarakat," kata Anggota DPRD Bali Ni PutuYuli Artini, S.E. sebagai pembaca Pandangan Umum Fraksi GOLKAR DPRD Bali dengan Ketua Agung Bagus Tri Candra Arka,SE. Di Denpasar, Selasa (8/4).

Hal itu disampaikan ketika Rapat Paripurna ke- 12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 saat memberikan Pandangan Umum Fraksi GOLKAR DPRD Bali soal Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali serta Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.


Menurutnya, permasalah di Bali ke depan yang harus mendapatkan perhatian serius adalah penanganan pengelolaan sampah, kemacetan lalu lintas, minimnya lapangan pekerjaan di Bali dan banyaknya pendatang illegal membawa dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat salah satunya adalah meningkatnya kriminalitas di Bali. "Mohon tanggapan Sdr. Gubernur," tegasnya.

Pada kese.patan itu, pihaknya mengapresiasi Gubernur Bali mengeluarkan SE Nomor 7 tahun 2025 tentang tatanan baru bagi wisatawan asing selama berada di Bali dan SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Namun penerapan SE tersebut perlu disosialisaikan kepada pihak – pihak terkait seperti Desa Adat. 

Kebijakan itu tidak bisa dibebankan ke desa adat saja dan perlu melibatkan semua komponen masyarakat. Serta perlu pengawasan agar implementasi SE tersebut bisa optimal dan berkelanjutan.

Sedangkan, Bali adalah Provinsi yang penduduknya mayoritas memeluk agama Hindu sangat menghormati dan menerapkan toleransi. 

Sehubungan hal itu, terhadap sikap-sikap dan prilaku intoleran seperti yang terjadi di Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, pada saat perayaan Nyepi kami mendorong Gubernur Bali mengambil langkah tegas dan berkomunikasi dengan tokoh – tokoh lintas agama agar kejadian seperti di Loloan Timur tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Fraksi GOLKAR DPRD Bali menyoroti angka tingkat bunuh diri di Bali menjadi yang tertinggi di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Indonesia Polri yang menerima laporan kasus bunuh diri sepanjang 2023- 2024, angka tingkat bunuh diri di Bali mencapai 3,07 atau ada 135 kasus bunuh diri di Bali yang dilaporkan. 

Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk yang berkisar 4,3 juta jiwa, angka tersebut tergolong tinggi. Disampaikan salah satu penyebab kasus bunuh diri di Bali seperti terbelit utang, terutama saat ini adalah judi online dan pinjol (pinjaman online). "Mohon Sdr Gubernur mengkaji dan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait sehingga dapat dilakukan pencegahan kasus bunuh diri di Bali," harapnya.

Selain itu, pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. 

Setelah kurang lebih setahun penerapan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan. 

Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, maka dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Sementara itu, Gubernur Balimenjelaskan, Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 memiliki nilai strategis dan sangat penting sebagai landasan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali, apalagi ditengah pesatnya perkembangan penduduk serta kompleksnya permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi. 

Berbagai permasalahan lingkungan hidup tersebut jika tidak ditangani secara serius
dan komprehensif dapat membawa dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan dan keberlangsungan kehidupan mahluk hidup.
Terkait kedua Raperda tersebut diatas, kami Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1) Penambahan substansi/materi muatan Raperda Pungutan bagi
Wisatawan Asing (PWA), mengenai Kerjasama, di mana Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama. 

Pihaknya mendorong Gubernur Bali memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang. 

Selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara, seperti retribusi parkir dan tollgate selalu dikerjasamakan dan jatuh ke pihak pengusaha nasional. Sementara pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri.

Ia juga mengharapkan persentase hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan. Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan obyek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, Pelestarian Kebudayaan dan Lingkungan hidup di Bali.

Terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar Pungutan bagi Wisatawan Asing yang diatur dalam Perda ini tidak tumpang tindih dengan Pungutan bagi Wisatawan Asing di obyek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali.

Penambahan substansi/ materi mengenai Imbal Jasa kepada
pihak lain diharapkan juga mengacu pada peraturan perundang-
undangan seperti PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , pada bagian Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga. Dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 9 /PB/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan Penerimaan Negara.

Pertanggungjawaban dari PWA harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup dan orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD).

Terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, mengharapkan Raperda yang terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal ini dibahas lebih komprehensif, terutama menyangkut penormaan, pengaturan serta penerapan sangsi yang jelas dan tegas atas pelanggaran aturan tersebut. Sehingga selaras dengan Dokumen dan Naskah Akademis RPPLH. (GAB/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Cok Ace: Bali Perlu Generasi Muda Kreatif

Terpopuler

Nasib Buruh di Tengah Gempuran Omnibus Law: Antara Harapan dan Ketidakpastian

Nasib Buruh di Tengah Gempuran Omnibus Law: Antara Harapan dan Ketidakpastian

KDM Kepemimpinan Pemberi Harapan, Tidak Sekadar Omon-Omon

KDM Kepemimpinan Pemberi Harapan, Tidak Sekadar Omon-Omon

DPRD Bali, Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan

DPRD Bali, Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan

Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates, Kuatkan Kesehatan dan Pertanian 

Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates, Kuatkan Kesehatan dan Pertanian 

Kembalikan Pecalang ke Jati Dirinya, Melindungi Desa Pakraman dari Risiko Keamanan - Jaga Baya

Kembalikan Pecalang ke Jati Dirinya, Melindungi Desa Pakraman dari Risiko Keamanan - Jaga Baya

Rezim Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pasca UU BUMN

Rezim Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pasca UU BUMN