DPRD Bali Setujui Raperda PWA jadi Perda, Gubernur Koster Segera Tindaklanjuti ke Pusat
Admin - atnews
2025-04-15
Bagikan :
Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bali karena telah merampungkan pembahasan serta menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, dalam acara Rapat Paripurna ke 15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Selasa (15/04).
Acara itu dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dikenal Dewa Jack, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi.
Selanjutnya, Gubernur Koster juga mengucapkan terima kasih atas rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, semua rekomendasi tersebut akan dipelajari dan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti sebagai penyempurnaan kebijakan program dan kegiatan pada tahun-tahun mendatang.
“Saya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat atas substansi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Fraksi PDIP Gede Kusuma Putra menyampaikan laporan akhir Dewan terkait Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Disampaikan bahwa, pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bali mendorong peran aktif Wisatawan Asing berpartisipasi ikut menjaga Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali secara berkelanjutan.
Pengaturan Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali didasarkan pada asas keadilan, kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Di samping itu, peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil Pungutan Wisatawan Asing.
Untuk itu, setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, maka DPRD Provinsi Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya.
Sebelum Dewan menyampaikan rekomendasi terkait dengan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang telah mampu mengelola APBD Provinsi Bali Tahun 2024 sedemikian rupa, meskipun sesungguhnya APBD Tahun 2024 mengalami tekanan yang berat terutama dengan adanya kewajiban pembayaran yang sesungguhnya menjadi kewajiban Tahun 2023 yang besarnya Rp. 923 M Lebih.
Disamping itu APBD Tahun 2024 setelah perubahan didesain dengan defisit Rp. 919,665 M Lebih, sehingga memerlukan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 832,932 M Lebih yang diharapkan bersumber dari pinjaman daerah karena sumber pembiayaan yang tersedia (Positif) Rp. 86,733 M Lebih.
Kenyataannya pinjaman daerah ini tidak terjadi bahkan APBD Tahun 2024 memberikan Silpa diangka Rp. 623,732 M Lebih walaupun masih Unaudited.
Selanjutnya, Gede Kusuma Putra menyampaikan beberapa Rekomendasi Dewan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, diantaranya Dewan Mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil hasil atau produk produk sektor primer (pertanian dalam arti luas).
Pemerintah Provinsi Bali perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap semua stakeholder (Telkom, PLN dan yang lain) sekaligus penataan terhadap pemasangan jaringan kabel yang semrawut yang menyebabkan terganggunya pemandangan indah di berbagai sudut kota yang ada (Pemasangan jaringan kabel harus diupayakan untuk memungkinkan pohon pohon yang tumbuh dibawahnya; Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan penanganan Duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketentraman Bali. Langkah langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas; serta beberapa poin rekomendasi lainnya. (GAB/IMB/001)