Banner Bawah

Prajaniti Hindu Bali Respon Eksekusi Penistaan Perayaan Nyepi di Sumber Klampok, Pemerintah dan Krama Bali Harus Berani Tegas

Admin - atnews

2025-04-24
Bagikan :
Dokumentasi dari - Prajaniti Hindu Bali Respon Eksekusi Penistaan Perayaan Nyepi di Sumber Klampok, Pemerintah dan Krama Bali Harus Berani Tegas
Dr. Wayan Sayoga (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Ketua Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali Dr. Wayan Sayoga merespon adanya wacana bahwa MUI akan melaporkan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali atas penistaan perayaan Nyepi di Sumber Klampok Buleleng dua tahun lalu.

Untuk itu, Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali menyatakan sikap mendukung sepenuhnya langkah tegas Kejati Bali mengeksekusi terpidana penistaan perayaan Nyepi tersebut di atas.

Langkah itu merupakan bentuk penegakkan hukum yang sejalan dengan semangat equality before the law. 

Kejati Bali tidak perlu gentar bilamana ada  ancaman atau intimidasi. Sepanjang kita berpihak pada kebenaran maka kebenaran akan melindungi kita. Nilai luhur ini harus menjadi pegangan, bukan saja buat aparat akan tetapi untuk semua.

Prajaniti juga mendukung para penegak hukum yang memegang teguh prinsip kebenaran dan keadilan. 

Penegakkan hukum dan sistem yang dibangun hendaknya dijauhkan dari  sentimen  mayoritas atau minoritas. Keadilan dan kebenaran harus ditegakkan. 

"Diskriminasi atas nama suku dan agama harus diakhiri agar kita bisa menuju suatu tatanan negara yang beradab lewat prinsip-prinsip negara hukum," ujar Sayoga di Denpasar, Kamis (24/4).

Konstitusi negara ini tidak mengenal istilah mayoritas dan minoritas. Semua sama dan sederajat di hadapan hukum.

Pemerintah dan krama Bali harus berani mengirimkan pesan yang jelas dan tegas kepada siapapun yang menciptakan kegaduhan di Bali. 

Cara - cara barbar primitif sudah tidak mendapat tempat ditengah jaman yang terus bergerak maju. "Sekarang, pilihan ada di tangan kita sendiri. Kita mau lari atau menghadapi...? Kita tidak bisa mengabaikan kenyataan yang ada di depan mata, harus dihadapi tanpa ragu  meski tetap lewat cara Dharma," imbuh Sayoga didampingi Sekretaris I Made Dwija Suastana, S.H., M.H.

Hal penting yang harus di ingat adalah bahwa tidak dibutuhkan lembaga untuk menghancurkan kemuliaan budaya Bali atau bahkan untuk sebuah negara. 

"Cukup ada seorang pembenci, penjarah licik, dan penebar kekerasan, maka dalam sekejap Bali akan hancur. Warga Bali dan pejabat di Bali tidak bisa berdiam diri dan duduk santai jika tidak mau Bali mengalami duka kegelapan lebih parah di kemudian hari. Bangkitlah dengan penuh keberanian untuk  menjaga dan  merawat budaya Bali yang kita warisi bersama," pungkasnya.
 
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, mengapresiasi positif dan berterimakasih kepada Kajati Bali, Kejaksaan Negeri Singaraja dan jajaran, serta apparat dari kepolisian, yang akhirnya melakukan upaya paksa berupa eksekusi atas dua terpidana penodaan hari suci Nyepi pada tahun 2023, yaitu Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad dari Desa Sumberkelampok, Buleleng, setelah kedua terpidana tiga kali mangkir dari undangan Kejari Singaraja. Dalam rapat kunjungan kerja Komisi III DPR RI tanggal 27 Maret 2025 lalu dengan Kejati Bali, Polda Bali dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Sudirta yang hadir bersama rombongan Komisi III DPR RI,  sudah menyampaikan perihal terpidana penodaan Nyepi yang mangkir dan menolak eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara. Sebagai wakil rakyat Bali, Sudirta menyampaikan agar negara tidak boleh sampai kalah terhadap siapapun yang membangkang atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan.
 
‘’Kami ucapkan terimakasih, salut dan memberi pujian atas sikap tegas Kajati Bali yang memenuhi komitmennya untuk menegakkan hukum, melaksanakan putusan, tanpa pandang bulu. Dengan eksekusi ini, Kajati Bali dan jajaran Kejari Buleleng serta Kepolisian, telah membuktikan bahwa negara tidak kalah terhadap siapapun yang mencoba-coba membangkang atas otoritas pengadilan yang telah menjatuhkan putusan bagi terpidana. Kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Singaraja, patut menjadi contoh apparat penegak hukum lain, untuk membuktikan bahwa hukum harus ditegakkan, otoritas negara tidak boleh kalah menghadapi orang-orang yang membangkang,’’ tandas Sudirta berkali-kali.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, dua terpidana Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad mangkir dari tiga kali panggilan Kejari Singaraja, setelah adanya putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara tersebut. Kedua terpidana bahkan menolak menjalani eksekusi dan terpasang beberapa spanduk yang berisi penolakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung tersebut. Lalu dalam pertemuan Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejati Bali, Polda Bali dan BNN Bali tanggal 27 Maret 2025, Sudirta menyinggung dan meminta atensi Kejaksaan atas kasus penodaan hari suci Nyepi 2023, yang kedua terpidananya mangkir dari panggilan, menolak eksekusi dan terkesan membangkang terhadap putusan pengadilan. Dalam forum kunjungan kerja tersebut, Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, menanggapi serius dan berkomitmen untuk melaksanakan putusan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan tidak boleh sampai negara kalah dalam penegakan hukum.
 
Sudirta menyatakan, dengan dijebloskannya kedua terpidana kedalam penjara, diharapkan akan memberi efek jera dan mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa datang. Di pihak lain, toleransi antar umat beragama di Bali yang sudah terjalin dengan baik, jangan sampai dicederai oleh satu dua peristiwa ataupun pelaku yang secara terang-terangan melecehkan hari suci Nyepi, yang merupakan  pelaksanaan keyakinan agama Hindu bagi pemeluknya, dan sudah berjalan ratusan tahun dengan penuh harmoni.
 
‘’Ekses-ekses yang mengganggu harmoni antar masyarakat, yang diakibatkan oleh perilaku yang melecehkan keyakinan agama, tidak boleh dibiarkan, walaupun umat Hindu di Bali semakin dewasa dan memaafkan sebagai sesama manusia, tetapi hukum tetap harus ditegakkan, karena peristiwa sejenis ini sudah beberapa kali terjadi atas keyakinan umat Hindu,’’ imbuh Sudirta.
 
Seperti diketahui, insiden pelanggaran Hari Raya Nyepi yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pada 22 Maret 2023, memasuki babak akhir setelah kejaksaan melakukan tindakan tegas terhadap dua terpidana yang menolak untuk menjalani hukuman penjara.Pada saat umat Hindu di Bali menjalankan Catur Brata Penyepian, sekelompok warga dilaporkan memaksa masuk ke kawasan Pantai Prapat Agung yang berada di dalam wilayah konservasi Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Aktivitas rekreasi di hari suci tersebut sontak menimbulkan kegaduhan dan memicu ketegangan dengan pecalang setempat.
 
Dua warga, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penodaan agama. Mereka telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan tokoh masyarakat dan aparat desa. Meski telah berdamai secara adat, proses hukum tetap berjalan menyusul desakan dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM yang menginginkan penyelesaian secara hukum positif.
 
Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis pidana empat bulan penjara terhadap keduanya. Namun, terpidana menolak untuk menjalani hukuman dengan berbagai alasan. Upaya persuasif telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
 
Puncaknya terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 04.30 WITA. Tim gabungan yang terdiri dari sekitar 100 personel gabungan dari Polres Buleleng, termasuk Waka Polres, Kabag OPS, Ka Polsek Gerokgak, unit Dalmas dan Sabhara, serta jajaran Kejaksaan Negeri Buleleng—termasuk Kasi Pidum, Kasubsi Pidum, Kasi Intel, Kasubsi Intel, dan Jaksa Penuntut Umum Isnarti Yaja Ningsih dan Putu Astawa—langsung menggerebek kediaman terdakwa.
 
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, kedua terpidana berhasil diamankan dan dibawa secara paksa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Proses berjalan lancar dengan pengamanan ketat dan tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak keluarga.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.
 
 "Hukum harus tetap ditegakkan demi menjaga keharmonisan masyarakat dan wibawa negara," ujar kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryasa SH.
 
Menurut Dewa Baskara, Meski menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 
 
Sebelumnya, eksekusi badan terhadap dua terpidana perkara penistaan Nyepi 2023, yakni Acmat Saini, (52)dan Mokhamad Rasad (58), dua orang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 03.30 Wita. Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya menilai eksekusi paksa tersebut melanggar etika, norma-norma, dan bertentangan dengan hukum dan undang-undang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng mengecam tindakan tersebut dan berencana mengadukannya ke sejumlah pihak terkait di pemerintah pusat.

”Penjemputan itu dilakukan pukul 03.30 Wita, dengan cara-cara yang menurut kami, sangat melanggar etika, norma-norma, dan bertentangan dengan hukum dan undang-undang,” tegasnya.

Pihaknya pun menyampaikan tiga pernyataan sikap tegas. Yakni mengecam keras tindakan represif dalam penjemputan dua terpidana kasus penistaan Nyepi 2023, dengan cara-cara kekerasan. Kedua membantah keras statement Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang menyatakan tidak ada kekerasan dalam penjemputan paksa. Terakhir akan mengadukan persoalan ini ke tingkat nasional.

Menurut mereka, penjemputan paksa terhadap Saini dan Rasad dilakukan pada tengah malam, dengan mendobrak pintu, mencongkel jendela, yang penangkapan pun layaknya pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa.

Mengenai tidak adanya korban, Agus Samijaya menyebut pihaknya memiliki data jelas dan fakta-fakta hukum, kalau ada korban materiil dan immateriil, seperti korban yang ditabrak mobil eksekutor, juga kerusakan sepeda motor yang ditabrak. 

Menurutnya, apabila pihak eksekutor mau berkoordinasi dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak, utamanya yang menaungi dan mengayomi umat, salah duanya Saini dan Rasad, maka tidak akan terjadi eksekusi yang terkesan arogan. (GAB/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Bali Diundang Hadiri Rakerda ASITA 

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius