Buleleng (Atnews) - Polres Buleleng terus memburu pelalaku tindak pidana narkoba diwilayahnya. Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng bersana Satuan Narkoba berhasil mengungkap Lima kasus peredaran barang haram ini di bulan April, yang peredarannya hingga ke desa-desa.
Dalam keterangan Pers, Senen(5/5/2025) di Mapolres Jl.Pramuka Singaraja, Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.I.K, menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini adalah bukti nyata bahwa jajarannya tidak tinggal diam. Pihaknya akan terus melindungi generasi muda Buleleng dari bahaya narkoba.
Kasus pertama terungkap pada Sabtu, 19 April 2025, ketika seorang pria berinisial CS (45) ditangkap di pinggir jalan depan SDN 1 Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Dari tangannya diamankan sabu seberat 0,04 gram netto dan berbagai alat isap. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama AJIMAN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Beberapa hari kemudian, pada Kamis, 24 April 2025, dua tersangka lain diamankan dalam dua kasus terpisah. TP (38), warga Ringdikit, Seririt, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Desa Tukadmungga, dengan barang bukti sabu seberat 0,09 gram netto. Di waktu berbeda, GR (42), warga Tangguwisia, juga ditangkap di rumahnya dengan barang bukti delapan pipet sabu seberat 0,72 gram netto. Kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan pemasok di Desa Sidetapa.
Penggerebekan kembali dilakukan pada Senin, 28 April 2025 di sebuah rumah di Desa Kalisada, Kecamatan Seririt. Petugas mengamankan MS (45), seorang wiraswasta, bersama sabu seberat 0,18 gram netto dan sejumlah alat hisap. MS mengaku memperoleh sabu dari pria bernama TUKIS, namun saat pengembangan kasus ke tempat kerja pelaku, TUKIS berhasil melarikan diri.
Kasus kelima menutup operasi besar ini pada Sabtu, 26 April 2025. Seorang pria berinisial AB (38), petani asal Desa Sidetapa, yang sebelumnya masuk DPO, ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Taman Wira Lovina. AB diduga kuat terlibat dalam jaringan sabu berdasarkan pengakuan tersangka GUJAR yang lebih dulu ditangkap pada Februari lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku narkoba. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Buleleng untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Kini ada 6 pelaku yang sudah menjadi DPO yang identitasnya sudah diketahui akan terus dikejar, tinggal menunggu waktu pasti ditangkap," tandasnya.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika. Mari kita jaga Buleleng dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Kini, kelima tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Buleleng. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (WAN)