Buleleng (Atnews) - Akibat ketidak nyamanan warga Desa Pemaron mendengar suara mesin PLTGU, 25 orang warga Kamis(8/5)sore) mendatangi Kantor Bupati Buleleng, berkeinginan menemui Bupati Buleleng dr.I Nyoman Sutjidra,Sp,OG. Namun karena orang nomor satu di Buleleng ini tidak ada ditempat karena tugas kedinasan di Jakarta, mereka akhirnya diterima Kepala Satuan Pamong Praja(Kasatpol PP) Buleleng I Gede Arya Suardana,AP,MM di ruang pertemuan kantor setempat di jalan Ngurah Rai Singaraja.
Warga Pemaron yang tinggal dekat dengan keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap(PLTGU) ini, didampingi Nyoman Tirtawan pemilik warung bambu di Pemaron sekaligus memediasi warga. Menurut Nyoman Tirtawan, yang mantan anggota DPRD Bali ini kedatangan warga adalah menyampaikan keluhan, ketidak nyamanan, kebisingan, akibat mendengar suara keras yang dikeluarkan mesin PLTGU. Disamping sangat mengganggu kenyamanan, dan ketenangan sejumlah warga juga merasakan adanya getaran.
"Jika kondisi ketidak nyamanan ini terus menerus menghantui, dialami warga sekitar PLTGU, dikawatirkan akan mengganggu kejiwaan, bahkan orang bisa stres," ujar Tirtawan.
Jika belum ada alat peredam suara, harus dihentikan sementara mesin PLTGU ini. Selama ini masyarakat Pemaron termasuk saya pemilik Warung Bambu sangat terganghu atas bisingnya suara mesin PLTGU bahkan disekutar BTN Nirwana juga merasakan getaran secara terus menerus membuat tidak nyaman," ungkap Tirtawan.
"Kami ingin Pemkab menegakkan aturan, karena ini menyangkut pelanggaran pidana, sesuai undang-undang lingkungan. Dimana batas ambang kebisingan sudah jauh dilewati, sehingga pihak PLTGU sebelum memenuhi syarat maupun ketentuan yang berlaku, pemerintah menyetop dulu aktifitas PLTGU," tambah Tirtawan.
Kasatpol.PP Buleleng I Gede Suardana saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, mewakili pimpinan menyayangkan juga tidak ada surat sebelumnya, audiensi yang dilakukan masyarakat Pemaron yang terdampak adanya suara kebisingan mesin PLTGU, sehingga pimpinan tidak mengagendakan.
Menurut Gede Suardana, sebelumnya pihak Satpol PP sudah menggali informasi di lapangan, bahwa menang benar disekitar PLTGU itu ada suara-suara kebisingan sehingga sangat mengganggu ketentraman masyarajat sekitarnya
"Kami segera melakukan tindakan selanjutnya hingga nanti sampai tindakan tegas sesuai harapan dari warga. Kami memediasi ke PLN, PLTGU, sesuai kewenangan, sehingga suara kebisingan yang ditimbulkan oleh mesin PLTGU bisa dihentikan,"kata Kasatpol. PP Suardana.
Dia menambahkan, ada tahapan SOP, pertama pembinaan dulu secara lisan, setelah itu, baru dikeluarkan surat tegoran. Surat tegoran ini tidak hanya sekali tetapi bisa 3 kali. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan tindakan Yustisi.
Dalam audiensi itu juga ada warga menyampaikan keluhannya, seperti Made Budiasa, dimana suara mesin PLTGU mengakibatkan adanya ketidaktenangan, tidak nyaman, muncul kebisingan. Kondisi ketidak tentraman dirumahnya juga dialami Luh Raheni saat ditemui Atnews. Dalam audiensi itu, juga disampaikan bahwa, keluhan adanya kebisingan juga dialami warga yang ada di luar desa Pemaron. (WAN).