Indonesia Berada pada Titik Kritis Epidemi Tembakau, Deklarasi 10th ICTOH di Bali
Admin - atnews
2025-05-30
Bagikan :
Dekan FK Unud Prof. Dr. dr. Komang Januartha Putra Pinatih (Artaya/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Deklarasi 10th Indonesian Conference on Tobacco Control (10th ICTOH) “Mengungkap Taktik Industri Produk Tembakau dan Nikotin” Denpasar, Bali, Rabu (28/5).
Acara resmi ditutup Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. dr. Komang Januartha Putra Pinatih, M.Kes.
Hadir pula Direktur Pengendalian Tembakau Asia-Pasifik dari Vital Strategies, Singapura, Tara Singh Bam didampingi Fauzi AN,Vital Strategies, Ketua Udayana CENTRAL Dr Putu Ayu Swandewi Utami, Ketua Panitia ICTOH ke-10 2025, dr. Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si., dikenal dengan panggilan Kak Seto.
Acara itu diikuti sebanyak 973 peserta Indonesian Conference on Tobacco Control ke-10 (ICTOH), yang terdiri atas perwakilan pemerintah pusat dan daerah, pakar kesehatan masyarakat, masyarakat sipil, akademisi, kelompok pemuda, petani, media, dan mitra internasional, berkumpul di Denpasar, Bali, selama tiga tanggal 26–28 Mei 2025.
Dekan FK Unud Prof Januartha mengharapkan acara menghasilkan ide-ide sebagai memasukkan pemegang kebijakan dalam melakukan penanggulangan bahaya tembakau.
Begitu pula, regulasi semestinya mampu lebih awal melakukan antisipasi produk inovasi dari tembakau agar tidak merusak kehesatan. Misalnya ada tren rokok elektrik begitu pula produk lainnya yang akan muncul di masa depan.
Selain itu, FK Unud ditetapkan sebagai kampus sehat oleh Universitas Udayana. Bahkan Rektor Unud telah mengeluarkan Peraturan Rektor dalam mengendalikan tembakau di kampus.
Ketua Udayana CENTRAL dr. Putu Ayu Swandewi Astuti menambahkan Deklarasi 10th ICTOH akan dikirimkan kepada seluruh stakeholder. Bahkan peserta banyak datang dari kalangan anak muda.
“Ketidakterlibatan Indonesia dalam FCTC adalah tantangan besar dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya acara tersebut akan dilaksanakan di Universitas Airlangga, kerjasama dengan Asosiasi Program Studi Kesehatan Masyarakat.
Ketua TCSC IAKMI Sumarjati Aryoso mengatakan, acara ke depan pertemuan tidak hanya soal tembakau, tetapi akan membahas pula tentang penyakit dari dampak bahaya merokok seperti stroke, serangan jantung, penyakit jantung koroner, dan penyakit arteri perifer.
Dalam deklarasi tersebut bersatu dalam komitmen untuk melindungi hak atas kesehatan seluruh rakyat Indonesia dari bahaya tembakau dan nikotin, kami menegaskan ICTOH sebagai platform penting untuk pertukaran ilmiah dan advokasi kebijakan, guna mendorong upaya pengendalian tembakau yang berbasis bukti, mendesak, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Pengakuan atas merokok sebagai ancaman utama bagi kesehatan masyarakat di Indonesia.
Pihaknya mengakui bahwa di Indonesia, sekitar 75% perokok mulai merokok sebelum usia 20 tahun, sebuah kenyataan yang sangat mengkhawatirkan. Yang lebih mengejutkan, 18,4% mulai merokok pada usia 10–14 tahun, dan 56,5% pada usia 15–19 tahun (Survei Kesehatan Indonesia 2023). Angka-angka ini mencerminkan satu generasi yang berada dalam risiko.
Mulai merokok sejak dini mengancam kesehatan, perkembangan, dan masa depan jutaan anak muda Indonesia, dan hal ini harus ditangani dengan segera.
Konsumsi tembakau tetap menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Indonesia, berkontribusi terhadap lebih dari 280.000 kematian setiap tahun, dan berdampak secara tidak proporsional terhadap kelompok miskin dan rentan.
Prevalensi merokok di Indonesia tetap termasuk yang tertinggi di dunia. Pada tahun 2023, 28,6% penduduk berusia 15 tahun ke atas adalah perokok aktif. Di antara laki-laki dewasa, tingkat merokok melebihi 63%, salah satu yang tertinggi di dunia. Prevalensi merokok pada anak usia 10–18 tahun meningkat dari 7,2% (2013) menjadi 9,1% (2018), meskipun menurun menjadi 7,4% (2023), namun angkanya masih tergolong sangat tinggi. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 menargetkan penurunan angka merokok pada kelompok usia 10-21 tahun dari 12,4% pada 2025 menjadi 8,4% pada 2029.
Penggunaan rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan yang terus meningkat mengancam kesehatan, produk-produk ini dengan cepat menjadi populer, khususnya di kalangan remaja. Studi menunjukkan bahwa lebih dari 10% remaja di daerah perkotaan pernah mencoba atau sedang menggunakan rokok elektronik. Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, penggunaan rokok elektronik meningkat 10 kali lipat dari 0,3% menjadi 3,0%.
Paparan asap rokok orang lain masih meluas, lebih dari 78% orang dewasa dan 60% anak-anak terpapar asap rokok di rumah atau di tempat umum.
Kerugian ekonomi Indonesia akibat penyakit terkait tembakau dan hilangnya produktivitas diperkirakan melebihi Rp450 triliun (sekitar USD 29 miliar) setiap tahun.
Merokok tetap menjadi pendorong utama epidemi tuberkulosis di Indonesia, dengan hingga 319.000 kasus atau sekitar 30% dari total beban tuberkulosis tahunan diperkirakan terkait dengan merokok. Hal ini menjadi hambatan serius dalam upaya mengakhiri tuberkulosis di Indonesia.
Meskipun pihaknya mengakui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai langkah maju, hal tersebut masih belum cukup untuk mengatasi epidemi tembakau secara menyeluruh. Diperlukan tindakan yang lebih kuat dan cepat, yang berbasis pada bukti dan sejalan dengan praktik terbaik global, secara mendesak.
Ia menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah, parlemen, serta seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengadopsi dan melaksanakan langkah-langkah berikut ini secara spesifik dan berbasis bukti: 1) Ratifikasi WHO FCTC: Meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai prioritas nasional dalam bidang kesehatan dan pembangunan. 2) Kebijakan Pajak dan Harga: Meningkatkan cukai tembakau secara signifikan untuk mengurangi keterjangkauan, terutama bagi anak muda, dengan target minimal 75% dari harga eceran seperti yang direkomendasikan oleh WHO dan Bank Dunia, serta menghapus struktur pajak bertingkat. 3) Larangan Menyeluruh atas Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau (TAPS): Menegakkan larangan total terhadap semua bentuk TAPS, termasuk pemasaran digital, pemajangan produk pada tempat penjualan, perluasan merek, dan acara yang disponsori produk tembakau, serta melarang seluruh kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) industri tembakau. 4) Kemasan Polos dan Peringatan Kesehatan Bergambar: Mengadopsi dan melaksanakan peraturan Kementerian Kesehatan tentang kemasan rokok polos standar untuk semua produk tembakau. 5) Kawasan Tanpa Rokok: Memperluas dan menegakkan secara ketat peraturan kawasan tanpa rokok 100% di seluruh ruang publik dalam ruangan, tempat kerja, dan transportasi umum tanpa pengecualian. 6) Larangan Rokok Elektronik dan Produk Baru: Menyusun undang-undang untuk melarang penjualan, pemasaran, dan penggunaan rokok elektronik serta produk tembakau yang dipanaskan, serta melarang penggunaan perisa tambahan, kemasan warna-warni, dan penjualan daring untuk produk-produk ini. 7) Mendukung Upaya Berhenti Merokok dan Layanan Kesehatan: Mengintegrasikan pengobatan ketergantungan tembakau ke dalam jaminan kesehatan nasional (BPJS) dan memastikan tersedianya layanan berhenti merokok yang mudah diakses dan berkelanjutan, seperti layanan berhenti merokok nasional (quitline) dan saran singkat di layanan primer serta program kesehatan prioritas, termasuk pengendalian tuberkulosis. 8) Mendukung Diversifikasi Tanaman bagi Petani Tembakau dengan mengalokasikan dana dari pajak rokok daerah dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 9) Lingkungan Pendidikan Tanpa Tembakau: menerapkan lingkungan pendidikan tanpa tembakau dengan melarang merokok, vaping, iklan, promosi, sponsor rokok, dan sumbangan dari industri rokok di sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan lainnya. Mengintegrasikan pendidikan pencegahan bahaya produk tembakau ke dalam kurikulum sekolah dan universitas. 10) Perlindungan Kebijakan dari Campur Tangan Industri: Melindungi kebijakan pengendalian tembakau dari campur tangan industri dengan mengadopsi dan menegakkan kebijakan yang direkomendasikan WHO serta membentuk sistem transparan untuk mengungkapkan secara publik semua interaksi pemerintah dengan perusahaan produk tembakau. Kami sangat mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk melarang acara World Tobacco Asia yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025 di Surabaya, Indonesia. 11) Monitoring, Riset, dan Akuntabilitas: Membentuk mekanisme pelaporan dan pemantauan publik yang transparan, dengan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat sipil, akademisi, pemuda, media, dan peneliti untuk melacak penggunaan tembakau, kemajuan kebijakan, dan tren. Menerbitkan laporan tahunan dan memastikan akuntabilitas terhadap komitmen nasional dan global.
Indonesia berada pada titik kritis. Epidemi tembakau terus merenggut nyawa, membebani keluarga, dan menghambat pembangunan nasional.
"Kita telah memiliki alat dan bukti ilmiah. Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan politik dan pelaksanaan yang tegas. Kami, peserta ICTOH ke-10, menegaskan kembali tanggung jawab kolektif kami dan menyerukan kepada pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan untuk bertindak secara berani dan segera," pungkasnya. (GAB/001)