Banner Bawah

Kantor Imigrasi Singaraja Mengambil Tindakan Tegas, Promosi penginapan, WNA Australia Dideportasi

Admin - atnews

2025-06-03
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kantor Imigrasi Singaraja Mengambil Tindakan Tegas, Promosi penginapan, WNA Australia Dideportasi
Promosi penginapan, WNA Australia dideportasi (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DCL (Lk, 79 tahun), pada Jumat,( 30/5).

Tindakan ini dilakukan setelah hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa DCL diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai
dengan izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival/VOA) yang dimilikinya.

DCL terjaring dalam Operasi "Bali Becik" yang digelar pada 19 Mei 2025. Berdasarkan
temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin tinggalnya.

Ia kemudian dipanggil untuk menjalani
pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja. Dari hasil pemeriksaan, diketahui
bahwa DCL diduga terlibat dalam kegiatan pemasaran penginapan yang dibuktikan
dengan tercantumnya nomor Kontak Australianya dikartu nama salah satu villa di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menegaskan bahwa langkah deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.

“Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami, khususnya di Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi ketentuan yang berlaku. Aktivitas yang dilakukan oleh DCL jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan dan berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di Bali,” ujar Hendra.

Proses deportasi terhadap DCL telah dilaksanakan melalui Bandara Internasional I
Gusti Ngurah Rai, menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia dengan nomor OD177 (Denpasar–Melbourne), dengan tujuan akhir Bandara Melbourne, Australia.

Sebagai langkah preventif, Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau seluruh WNA yang berada di Bali untuk senantiasa menaati peraturan keimigrasian. Setiap bentuk pelanggaran dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi, kelestarian
lingkungan, serta keberlanjutan sektor pariwisata Bali sebagai destinasi unggulan
dunia. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : LPD Agar Tingkatkan Program Pro Rakyat 

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Anggota Komisi II DPR RI Dr I Wayan Sudirta SH MH; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Anggota Komisi II DPR RI Dr I Wayan Sudirta SH MH; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Temui Gubernur Koster, Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa tiap Tahun untuk Generasi Muda Bali

Temui Gubernur Koster, Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa tiap Tahun untuk Generasi Muda Bali