Buleleng (Atnews) - Polres Buleleng yang dikomandani AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K M.H, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Sebagai respons atas meningkatnya laporan penipuan terkait perumahan, Polres Buleleng secara resmi meresmikan Posko Aduan Penipuan Perumahan yang terintegrasi dengan Call Center 110, bertempat di depan Lobby Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No.1 Singaraja hari Rabo(11/6/2025).
Peresmian ini dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H, dan dihadiri oleh tamu kehormatan Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, selaku Direktur Pengendalian Divisi Pencegahan Korupsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman(PKP) RI. Kepada awak media, Brigjen Budi Satria Wiguna menjelaskan bahwa kehadiran tim dari Kementerian PKP RI di Buleleng merupakan bagian dari instruksi langsung Menteri PKP RI guna menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait perumahan yang dinilai merugikan warga, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR).
“Selama satu minggu terakhir, kami disini telah melakukan investigasi langsung di lapangan dan menemukan sejumlah kasus yang cukup serius. Beberapa sudah kami serahkan kepada pihak Polres Buleleng untuk diproses hukum, dan satu di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan,” ungkap Brigjen Budi.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Posko Aduan ini adalah langkah konkret untuk memastikan setiap aduan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang cepat dan transparan, serta mencegah semakin meluasnya praktik penipuan oleh oknum pengembang perumahan yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K,M.H, menyampaikan bahwa Posko Aduan yang dikelola oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) ini terbuka bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat janji-janji fiktif dari pengembang perumahan.
“Banyak warga yang sudah membayar lunas rumah mereka, namun tidak kunjung mendapatkan sertifikat. Bahkan ada juga yang menjadi korban pengembang bodong. Polres Buleleng akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Masyarakat bisa datang langsung ke Posko, atau cukup menghubungi Call Center 110 yang siap melayani 24 jam,” tegasnya.
Dengan dibentuknya Posko Aduan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk menyuarakan keluhannya, serta turut mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya iklim perumahan yang sehat dan bebas dari praktik penipuan. (WAN)