Banner Bawah

Cegah Meluasnya Praktik Penipuan Oknum Pengembang Perumahan, Polres Buleleng Resmikan Posko Aduan Penipuan 

Admin - atnews

2025-06-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Cegah Meluasnya Praktik Penipuan Oknum Pengembang Perumahan, Polres Buleleng Resmikan Posko Aduan Penipuan 
Direktur PPK Kementerian PKP Brigjen Pol Budi Satria Wiguna (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) -  Polres Buleleng yang dikomandani AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K  M.H, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Sebagai respons atas meningkatnya laporan penipuan terkait perumahan, Polres Buleleng secara resmi meresmikan Posko Aduan Penipuan Perumahan yang terintegrasi dengan Call Center 110, bertempat di depan Lobby Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No.1 Singaraja hari Rabo(11/6/2025).

Peresmian ini dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H, dan dihadiri oleh tamu kehormatan Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, selaku Direktur Pengendalian Divisi Pencegahan Korupsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman(PKP) RI. Kepada awak media, Brigjen Budi Satria Wiguna menjelaskan bahwa kehadiran tim dari Kementerian PKP RI di Buleleng merupakan bagian dari instruksi langsung Menteri PKP RI guna menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait perumahan yang dinilai merugikan warga, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR).

“Selama satu minggu terakhir, kami disini telah melakukan investigasi langsung di lapangan dan menemukan sejumlah kasus yang cukup serius. Beberapa sudah kami serahkan kepada pihak Polres Buleleng untuk diproses hukum, dan satu di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan,” ungkap Brigjen Budi.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Posko Aduan ini adalah langkah konkret untuk memastikan setiap aduan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang cepat dan transparan, serta mencegah semakin meluasnya praktik penipuan oleh oknum pengembang perumahan yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K,M.H, menyampaikan bahwa Posko Aduan yang dikelola oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) ini terbuka bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat janji-janji fiktif dari pengembang perumahan.

 “Banyak warga yang sudah membayar lunas rumah mereka, namun tidak kunjung mendapatkan sertifikat. Bahkan ada juga yang menjadi korban pengembang bodong. Polres Buleleng akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Masyarakat bisa datang langsung ke Posko, atau cukup menghubungi Call Center 110 yang siap melayani 24 jam,” tegasnya.

Dengan dibentuknya Posko Aduan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk menyuarakan keluhannya, serta turut mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya iklim perumahan yang sehat dan bebas dari praktik penipuan. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bupati Eka; Doa Cegah Bencana Alam

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global