Komisi I DPRD Bali Rekomendasikan Bongkar Hotel Step Up dan 45 Bangunan Liar Pantai Bingin
Admin - atnews
2025-06-12
Bagikan :
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar rapat tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan perizinan bangunan liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up di Sekretariat DPRD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (10/6).
Hasilnya, Komisi I DPRD Bali merekomendasikan agar bangunan di kawasan Pantai Bingin Desa Pecatu dan Hotel Step Up di Kelurahan Jimbaran dibongkar.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, S.H. didampingi anggota I Made Supartha, S.H., M.H., Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P., I Wayan Bawa, S.H., dan Gede Harja Astawa, S.H., M.H., mengatakan dari apa yang sudah didengarkan bersama bahwa para pemilik restoran dan villa di Pantai Bingin mengakui mereka membangun di atas lahan milik negara plus melanggar aturan.
“Pada 5 Mei 2025, dan 19 Mei 2025 kami sudah menggelar rapat kerja dan sidak ke lapangan. Sekarang kami mengundang pemilik untuk meminta klarifikasi terkait hal ini. Sekali lagi kami ingin tegaskan, kami bukan penyidik, kami ingin melakukan kroscek dan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran ini,”ujar Budiutama.
Ia menambahkan mengacu data yang diperoleh ada 45 bangunan yang direkomendasi untuk dibongkar di Pantai Bingin.
Khusus Hotel Step Up direkomendasikan untuk pembongkaran karena pelanggaran ketinggian bangunan.
“Kalau rekomendasi ini diabaikan tinggal dilaporkan saja ke pihak penegak hukum,” pesan politisi asli Bangli itu.
Perwakilan para pemilik homestay dan villa di kawasan Pantai Bingin, Ni Wayan Suryantini mengakui membangun penginapan sejak tahun 2022 dan sadar salah membangun di lahan negara dan tidak mengantongi izin.
“Saya akui memang belum memberikan kontribusi baik pajak atau hal lainnya ke pemerintah karena tidak memiliki izin. Namun saya mohon ada solusi terbaik untuk masalah ini karena ada pegawai yang mesti kita nafkahi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Usiana Deksan, perwakilan dari Morabito Art Cliff yang juga mengakui kesalahannya membangun di atas tanah negara.
Namun pihaknya memohon ada solusi juga dari pemerintah terkait banyaknya karyawan yang terdampak jika ini ditutup dan dibongkar.
Sedangkan perwakilan Hotel Step Up, Arik Sanjaya mengatakan pihaknya akan berusaha memenuhi apa yang diharapkan pemerintah.
“Dokumen perizinan sudah kami serahkan ke pihak Satpol PP Provinsi Bali dan siap akan memenuhi apa yang diharapkan,” terangnya.
Sedangkan dalam kajian DPRD Bali dapat dipertimbangkan beberapa hal yang mengacu pada tindakan untuk direkomendasikan antara lain : Tindakan Pemerintah / Eksekutif tidak berhenti sampai dengan pemberian izin namun sifat izin adalah instrumen pengendalian pemerintahan sehingga pelaksanaan fungsi dan pembinaan dari OPD terkait, mesti terus dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalisasi segala bentuk pelanggaran perizinan, dan PT STEPP UP SOLUSI INDONESIA yang diduga dan jika terbukti melanggar tinggi bangunan sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2), Pasal 76 dan Pasal 95, maka hal tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk pelanggaran administratif karena Pasal 133 hanya mengatur ketentuan pelanggaran atas perbuatan hukum yang diatur dalam Pasal 67 ayat (1), Pasal 129 huruf a, Pasal 129 huruf b, Pasal 129 huruf c, dan Pasal 129 huruf d, yang bisa diancam dengan sanksi administratif, sehingga Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 harus diterapkan sanksi tegas pada pelanggaran yang terjadi diwilayah Bali.
Namun demikian ketentuan Bangunan Gedung juga mendapat pengaturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung BAB VIII tentang Sanksi dari Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 yang menyebutkan sebagai berikut: Pasal 44 Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Ketentuan Pasal 45 mengatur tentang bentuk sanksi administrative antara lain berupa: a. peringatan tertulis, b. pembatasan kegiatan pembangunan, c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan Gedung, e. pembekuan izin mendirikan bangunan Gedung, f. pencabutan izin mendirikan bangunan Gedung, g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan Gedung, h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan Gedung atau i.perintah pembongkaran bangunan gedung. Selain itu juga dapat dikenakan sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Sementara itu dalam Pasal 46 terdapat ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sampai maksimal dengan ancaman 5 (lima) tahun.
Pelanggaran yang telah dilakukan dalam pembangunan oleh PT. STEEP UP SOLUSI INDONESIA yaitu : 1) Telah dilakukan pemotongan tebing curam sebagai penyangga kawasan ruang terbuka hijau dari gelombang pasang air laut, 2) Melakukan reklamasi pantai tanpa seijin pemerintah dan menyalahi
peraturan perundang-undangan yang berlaku, 3) Pembangunan di sempadan pantai dan menghabisi garis pantai, telah melanggar ketentuan perda RTRW, 4) Ketinggian bangunan yang melebihi pohon kelapa atau 15 meter dihitung dari tanah tempat berdirinya bangunan.
Perbuatan melawan hukum yang secara terang benerang dilakukan oleh PT. STEPP UP SOLUSI INDONESIA dengan ini Komisi I DPRD Provinsi Bali merekomendasikan : 1) Pemberhentian seluruh kegiatan PT, STEPP UP SOLUSI INDONESIA dalam pembangunan hotel dan fasilitas lainnya, 2) Menutup seluruh kegiatan PT, STEPP UP SOLUSI INDONESIA dan diberikan sangsi tegas karena telah merusak alam Bali dan melanggar aturan perundang-udangan yang berlaku, 3) Mendorong Satpol PP, Dinas Perijinan dan OPD terkait Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mengambil tindakan tegas membongkar bangunan tersebut dan Pemerintah Provinsi Bali menutup seluruh kegiatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai pencabutan ijin dalam upaya menyelamatkan alam Bali dari kerusakan yang ditimbulkan. 4) Rekomendasi tersendiri dibuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kajian ini. (GAB/001)