PN Singaraja Kembalikan Berkas kasus Sampah, Pemerintah Gagal?
Admin - atnews
2025-07-02
Bagikan :
Kuasa hukum Sudiarjana, Gede Pasek Suardika (ist/Atnews)
Buleleng (Atnews) - Kemelut sampah di Pulau Dewata belum tuntas. Bahkan urusan sampah masuk pengadilan.
Dimana sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Dusun Laba Langga, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.
"Pemerintahnya gagal, warga jadi pesakitan," kata Kuasa hukum Sudiarjana, Gede Pasek Suardika (GPS) di Buleleng, Rabu (2/7).
Walau kasus Tipiring tetapi ini menyangkut marwah dan perlindungan hak hukum warga yang sudah rela lahannya dijadikan penampungan untuk sampah - sampah dengan kendaraan plat merah.
"Kini malah plat merah yang membawanya jadi pesakitan. Semoga bukan kasus kelas sampah," harapnya.
Namun, sidang Tipiring ditunda. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja justru mengembalikan berkas perkara kasus di lahan I Wayan Sudiarjana itu karena tidak lengkap.
GPS menilia rencana sidang dugaan tipiring terkait pengelolaan sampah yang diajukan Satpol PP Pemkab Buleleng ditunda karena PN Singaraja menilai berkas yang diajukan tidak lengkap sehingga dikembalikan.
Kasus yang akan menjadi potret nyata bagaimana kegagalan pengelolaan sampah di kabupaten Buleleng ini dinilai belum layak disidangkan di PN Singaraja.
Tim PH terdakwa dari Berdikari Law Office sebenarnya sudah siap untuk mengikuti jalannya sidang yang tergolong langka untuk kasus Tipiring ini.
Pembelaan secara pro Bono ini dilakukan setelah Terdakwa datang ke kantor Berdikari Law Office di Jalan Raya Srikandi Sambangan Buleleng untuk meminta pendampingan.
"Melihat kasusnya, Saya pun menyatakan kecewa sidang tidak dilaksanakan. Saya berharap ada sikap yang lebih bijak dari Pemkab Buleleng untuk lebih mengutamakan penyelesaian Restorative Justice (RJ) yang sudah diatur dan diakui sebagai solusi penyelesaian masalah hukum," ungkapnya.
Ditambahkan, setidaknya bisa dibuktikan manfaat Bale Kertha Adhyaksa yang konon dihadirkan untuk solusi perdamaian sebelum ke pengadilan. Daripada hanya penuh seremonial tanpa manfaat nyata mending upaya - upaya itu dilakukan dulu.
Jangan terlalu bersemangat untuk mempidanakan warganya sendiri. Tapi jika memang harus ke pengadilan maka pihaknya sangat siap dengan segala alat bukti nyata kalau justru yang membuang sampah di lahan Terdakwa adalah mobil plat merah milik pemerintah.
"Kami akan tuntut juga semuanya dihadirkan sebagai Terdakwa. Jangan pemilik lahan yang sudah berkorban memberikan lahannya untuk membantu pelayanan 19 desa di empat kecamatan di Buleleng tersebut yang ditarget," bebernya.
Pelaku yang bawa sampah juga harus diproses hukum dan mobil plat merahnya juga hadirkan sebagai alat buktinya.
"Bagi kami, perlindungan warga negara yang sudah bersedia lahannya dipakai harus dijaga hak haknya. Karena UU 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah jelas tanggung jawab Pemerintah. Pemerintah gagal kok warganya yang dipidana," ujar GPS yang juga Mantan DPR RI dan DPD RI Dapil Bali.
Setelah itu, pihaknya khawatir para pedagang asongan atau UMKM yang jualan AMDK dibawah satu liter jug ditarget karena melanggar Surat Edaran Gubernur No. 9 Tahun 2025.
"Lama lama ini jadi cara Pemerintah cari uang dari denda selain ingin mempidanakan warganya. Maka ini harus diluruskan," pungkasnya. (GAB/001)