Banner Bawah

Perlu Ditinjau Kembali Ketentuan Ketinggian Bangunan 15 meter untuk Menjaga Budaya, Alam dan Manusia Bali

Admin - atnews

2025-07-08
Bagikan :
Dokumentasi dari - Perlu Ditinjau Kembali Ketentuan Ketinggian Bangunan 15 meter untuk Menjaga Budaya, Alam dan Manusia Bali
Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc.MMA.

Oleh Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc.MMA.
Bali merupakan destinasi pariwisata internasional dan sering sekali diberikan apresiasi sebagai kawasan pariwisata yang terbaik di dunia. Kondisi ini tetntu saja harus selalu dijaga dan bahkan semakin ditingkatkan kualitas kepariwisataan di Bali. Tidak semata-mata karena keindahan alam dan fisik lainnya, namun terdapat satu keunggulan yang dimiliki oleh Bali yaitu budaya dan manusia Bali yang memberikan spirit bagi wisatawan untuk berkunjung ke Bali. Di balik kemajuan yang pesat pertumbuhan pembangunan pariwisata dan ekonomi Bali, terdapat berbagai konsekuensi dan implikasi yang perlu diantisipasi oleh pemerintah, stakeholder dan masyarakat Bali.
Penyelenggaraan kepariwisataan Bali adalah berbasis budaya yang tujuannya adalah untuk melestarikan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh nilai-nilai Agama Hindu; meningkatkan pertumbuhan ekonomi; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; menciptakan kesempatan berusaha dan  menciptakan lapangan kerja; melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; mengangkat citra bangsa; dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi dan majunya pembangunan kepariwisataan, mendorong Bali menjadi kawasan yang semakin dijadikan tempat berusaha oleh tidak hanya masyarakat lokal tetapi juga dari luar Bali. Mobilitas penduduk yang masuk ke Bali semakin tinggi, terutama mereka yang memanfaatkan Bali sebagai tempat bekerja. Pembangunan infrastruktur dan fasilitas fisik lainnya yang semakin meningkat telah memberikan salah satu konsekunesinya, yaitu kebutuhan terhadap tanah semakin tinggi, seperti lahan pertanian. Ini berarti bahwa lahan-lahan pertanian menjadi salah satu kawasan hijau akan mengalami tekanan untuk pembangunan fisik termasuk pembangunan permukiman dan perumahan. Sehingga kondisi ini harus segera diantisipasi untuk menjaga dan melestarikan lahan-lahan pertanian yang memiliki multi-fungsi yaitu fungsi budaya (budaya bertani melalui sistem subak yang memiliki filosofi tri hita karana), fungsi produksi (menjaga ketahanan pangan dan bahkan daulat pangan), fungsi hidrologis, fungsi ekologis, fungsi ekonomis dan fungsi lainnya.

Di sisi lain, berdasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 100 PERDA Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, dinyatakan bahwa ketinggian maksimum bangunan di Bali dibatasi sampai 15 meter dari atas permukaan tanah tempat bangunan didirikan. 

Namun, terdapat beberapa bangunan yang dikecualikan, dimana ketinggiannya dapat melebihi 15 meter, seperti bangunan terkait navigasi bandar udara dan penerbangan;  bangunan terkait peribadatan;  bangunan terkait pertahanan kemananan; bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan;  dan lain sebagainya yang diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. 

Pengaturan ketinggian bangunan dalam PERDA tersebut ditujukan untuk menjaga keharmonisan ruang udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, melindungi dan menjaga kesakralan tempat suci dan bahkan menjaga serta mempertahankan keunikan lansekap Bali yang memiliki nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

Memperhatikan kondisi faktual yang telah dan sedang terjadi, maka sangat perlu dipikirkan atau dipertimbangkan lagi ketentuan terhadap ketinggian bangunan yang 15 meter tersebut. Tentu saja, tidak bisa diberlakukan pada seluruh kawasan di Bali. 

Diperlukan adanya penetapan Kawasan-kawasan khusus yang dibolehkan untuk membangun bangunan-bangunan yang memiliki ketinggian melebihi 15 meter, dan peruntukannyapun harus ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Intinya adalah keharmonisan ruang di Bali tidak terganggu dan tetap lestari sebagai salah satu komponen penting dalam Budaya Bali, dan alih fungsi lahan dapat ditekan menjadi seminimal mungkin untuk menjaga alam Bali dalam memberikan pangan dan mempertahankan budaya pertanian Bali yang sekaligus sebagai daya tarik wisatawan.
 
*) Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc.MMA.,bRektor, Dwijendra University, Ketua DPD HKTI Bali, Ketua Perhepi Komisariat Denpasar
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gempa 8,9 SR Mentawai Mengancam Sumbar

Terpopuler

Pisah Sambut Kajati Bali, Penegakan Hukum yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat

Pisah Sambut Kajati Bali, Penegakan Hukum yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat

Peek into Your Past and Delve Deeper into Yagyas 

Peek into Your Past and Delve Deeper into Yagyas 

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Transportasi Publik, Bangun Sistem Perkeretaapian Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru

Transportasi Publik, Bangun Sistem Perkeretaapian Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru

Resmikan Tugu CBP Rupiah, Jaga Stabilitas, Kemandirian dan Keberlanjutan Ekonomi Bangsa

Resmikan Tugu CBP Rupiah, Jaga Stabilitas, Kemandirian dan Keberlanjutan Ekonomi Bangsa

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional, Menyimpan Karbon Empat hingga Lima Kali lebih Besar Dibandingkan Hutan Daratan

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional, Menyimpan Karbon Empat hingga Lima Kali lebih Besar Dibandingkan Hutan Daratan