Denpasar (Atnews) - FISIP Universitas Warmadewa bekerja sama dengan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Universitas Indonesia dan Forum Komunikasi Purnawirawan (FOKO) TNI-POLRI menyelenggarakan Seminar Nasional dan Diskusi Panel.
Acara itu mengupas pentingnya menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika politik elektoral dan urgensi peninjauan UUD NRI 1945.
Dengan mengusung tema "Meneguhkan Persatuan melalui Pemilu dan Kaji Ulang UUD NRI 1945: Sebuah Diskursus Kritis" di Aula Ajnadewi, Universitas Warmadewa, Kamis, 10 Juli 2025.
Hadir dan berdiskusi bersama:
Keynote Speaker Sekjen FOKO Letjen TNI (Purn.) Bambang Darmono, Ketua Umum AIPI Pusat Prof. Dr. H Alfitra Salam, AP.U, Dosen Universitas Indonesia (UI), Reni Suwarso, Ph.D., Guru Besar FISIP UNWAR Prof. Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP., M.P. serta Moderator Dosen FISIP UNWAR Drs. I Nyoman Wiratmaja, M.Si.
Hadir pula Anggota Komite I DPD RI Dapil Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Ketua PP Polri Daerah Bali, Brigjen Pol.(Purn) Drs. I Njoman Gede Suweta, MH, Ketua (AIPI) Provinsi Bali Dr I Gd.Wardana M.Si. yang juga Mantan Bupati Buleleng, Alumni FISIP UGM dan Cornell University Putu Suasta.
Sekjen FOKO Letjen TNI (Purn.) Bambang Darmono mengharapkan perspektif para inisiator, peserta FGD dan perumus Naskah Akademik Kaji Ulang UUD NRI 1945, seminar ini untuk mendiseminasikan / menyebarluaskan gagasan dan pemikiran, serta mengungkap sebagian pokok- pokok isi Naskah Akademik yang dihasilkan oleh Kolaborasi antara Purnawirawan TNI dan Akademisi dari 60 Kampus, khususnya Pemilu.
Naskah Akademik ini merupakan output dari Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Kampus Universitas Indonesia, Universitas Sam Ratulangi Manado, Universitas Buana Perjuangan Karawang, serta Universitas Gajah Mada Jogyakarta, dengan tema utama, “Telaah 25 tahun implementasi Pancasila pasca reformasi”.
"Semua ini secara sadar kami lakukan sejak tahun 2023 untuk mengajak kita semua membumikan Pancasila di bumi pertiwi untuk mencapai Indonesia emas 2045," ujarnya.
Ia sebagai anak-anak bangsa, pihaknya disadarkan melalui keempat FGD tersebut bahwa, Pancasila baik sebagai falsafah, ideologi dan dasar negara tidak lagi membumi di Bumi Nusantara.
Justru secara sistematis, perlahan tetapi pasti adalah nilai-nilai dan ideologi Leberal Kapitalis telah menggesar Pancasila sebagai falsafah, ideologi dan dasar bernegara dari tanah kelahirannya, Indonesia.
Hal itu adalah fakta dan realitas yang sedang berlangsung dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bahwa Pancasila memudar dari statusnya sebagai falsafah atau pandangan hidup yang disebut oleh Bung Karno Filosofische Grondslah.
Sebagai falsafah, Pancasila seharusnya menjadi penuntun perilaku warga negara dan masyarakat Indonesia, tetapi realitas gaya hidup masyarakat sedang bermetmorfosis menuju gaya hidup liberal dan kapitalis.
Hal yang sama memudar adalah Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara. Ideologi adalah seperangkat gagasan yang menjadi sistim nilai yang memberi kerangka berpikir untuk menentukan cara-cara mencapai tujuan dan cita-cita berbangsa dan bernegara Indonesia.
Realitasnya kerangka berpikir dan cara-cara mencapai tujuan bernegara berjalan layaknya negara liberal kapitalis.
Yang lebih menyesakkan nafas adalah, Pancasila juga telah tidak menjadi dasar dan sumber hukum UUD NRI 1945 yang mengatur ketatanegaraan Indonesia. hal tsb. karena UUD NRI 1945 inkonsistensi dan inkoherensi terhadap Pembukaan UUD 1945.
"Semua dapat kita rasakan bahwa Persatuan Indonesia terus dan sedang menghadapi ujian, Keadilan sosial yang mewujud adalah kesenjangan sosial serta Sistim Demokrasi yang lebih liberal dari pada sistim yang berlaku di Amerika Serikat. Kondisi ini adalah output dari UUD NRI 1945," imbuhnya.
Dari perspektif hukum, apabila dalam UUD NRI 1945 Pasal 1, ayat (3) menyebut: Indonesia adalah negara hukum, pertanyaannya adalah apa legalitas pengesahan UUD NRI 1945 yang kita gunakan saat ini.
Pertanyaan ini perlu pihaknya ungkapkan, karena tidak ada nomor ketetapan, keputusan atau apapun namanya, bahwa UUD NRI 1945 sah berlaku manjadi konstitusi NKRI.
Mengapa?. Perlu diketahui bersama bahwa Draft Ketetapan MPR telah dibuat dan ditandatangani oleh Ketua MPR serta Wakil-Wakilnya pada tanggal 10 Agustus 2002, tetapi draft tersebut tidak bernomor dan tidak banyak diketahui masyarakat. Kami menafsirnya, UUD NRI 1945 adalah Hukum Dasar yang dipaksakan.
Sedangkan dalam konteks legalitas konstitusi, hingga saat ini tidak ada produk hukum yang mencabut dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang tercantum pada Lembaran Negara No. 75 tahun 1959. Artinya, terjadi dualisme konstitusi. Apabila kemudian banyak tuntutan disana- sini yang menghendaki kembali ke UUD 1945, hal tersebut adalah konsekuensi UUD 1945 masih berlaku.
Secara realitas masalah ini menjadi petunjuk bahwa dalam mengelola sistim ketatanegaraan, kesungguhan negara patut dipertanyakan.
Tentu tidak salah apabila diinterpretasi Indonesia belum patut disebut sebagai negara hukum (Rehtsstaat), tetapi lebih tepat disebut negara kekuasaan (Machsstaat).
Begitupun, apabila ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa soal nomor itu hanyalah soal administrasi, bukan hal signifikan. Benar dan tidak dapat disangkal bahwa nomor produk hukum adalah persoalan administrasi.
Tetapi, apabila pernyataan itu dilontarkan akademisi, tentu memicu keprihatinan pihaknya atas pemahaman menyeluruh dan komprehensif akan makna hakiki bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Dalam konteks Pancasila tidak menjadi sumber hukum UUD NRI 1945 karena inkonsistensi dan inkoherensi terhadap Pembukaan UUD 1945, serta legalitas formal pemberlakuannya sebagai konstitusi, UUD NRI 1945 perlu dikaji ulang.
Disebutkan pula, Pemilu adalah proses demokrasi di mana warga negara memilih wakil mereka untuk menduduki jabatan pemerintahan atau anggota lembaga perwakilan.
Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, di mana rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menentukan pilihannya.
Dalam konteks Indonesia, pemilu melibatkan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemilu juga diselenggarakan untuk memastikan bahwa pemerintahan yang demokratis dan perwakilan rakyat yang bertanggung jawab pada rakyat sebagai konstituen dapat diwujudkan.
Ada dua model Pemilu yang dikenal yaitu Pemilu langsung dan Pemilu tidak langsung. Dalam pemilu tidak langsung, pemilih memilih wakil yang kemudian memilih pejabat atau pemimpin.
Sedangkan Pemilu langsung meniadadakan mekanisme perantara ini, sehingga rakyat memiliki pengaruh lebih besar dalam proses pemilihan.
Dalam konteks Indonesia saat ini, UUD NRI 1945 menghendaki dilakukannya Pemilu langsung dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diktum Pasal 22 E, UUD NRI 1945.
Pasal 23 E ini, telah mengubah Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh MPR sebagai Lembaga tertinggi negara.
Apabila Pasal 23 E ini adalah output dari upaya untuk menyempurnakan UUD 1945 sebagaimana dimaksud Presiden Soekarno pada tanggal 18 Juli 1945, pertanyaannya adalah, apakah output model Pemilu ini telah menghasilkan perbaikan bangsa Indonesia?. Sebab kata menyempurnakan bisa diartikan untuk menghasilkan cara agar pencapaian cita-cita bernegara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dapat lebih mudah mencapainya.
"Inilah persoalan yang perlu kita temukan jawabnya khususnya dalam konteks Pemilu," ujarnya.
Secara formal, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah wujud dari kedaulatan rakyat Indonesia, hal tersebut dapat dibenarkan.
Tetapi, apakah kedaulatan rakyat hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta Wakil-Wakil rakyat yang ada di dalam lembaga perwakilan?.
Perdebatan pandangan para pendiri bangsa ketika merumuskan sistim pemerintahan, mereka memutuskan untuk memilih sistim sendiri, bukan Parlementer dan Bukan pula Presidensial.
Pilihan ini adalah konsekuensi logis dari adat dan budaya sekaligus karakter bangsa Indonesia.
Bung Hatta menyebutnya Sistim Indonesia yang secara kongkrit juga disebut sebagai Sistim MPR. Prof Ismail Suni menyebut sistim quasi presidensial, yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD, menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Sistim Pemilu langsung realitasnya berimplikasi tidak memberi rakyat untuk menentukan arah masa depan bangsanya melalui GBHN, tetapi memberi kewenangan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji kampanyenya yang kemudian dijadikan dasar penyusunan RPJMN.
Model ini diperlukan agar ada tema kampanye bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang menjalankan kontestasi ritual politik periodik lima tahunan.
Artinya, walaupun terpilih tidak seluruh rakyat Indonesia setuju dengan kampanye Presiden dan Wakil Presiden terpilih, tetapi hanya anggota partai politik dan pendukungnya.
Realitas Pemilu menunjukkan ada sebanyak 40 s.d 48 % rakyat yang tidak setuju dalam pemilu sejak 2004, yang harus menerima janji kampanye. Pada ritual politik periodik inilah persatuan bangsa acapkali terganggu yang kenyataannya tidak otomatis berakhir ketika Pemilu telah usai.
Dalam konteks inilah, muncul pertanyaan mengapa masa depan bangsa hanya ditentukan oleh partai atau gabungan partai politik yang mengusung Presiden dan Wakil Presiden?.
Perbedaan tajam dalam kontestasi ini acapkali menimbulkan gesekan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Inilah ekses sistim Pemilu yang mengandalkan popular vote seperti kita lakukan menurut UUD NRI 1945. Itu karenanya dalam berbagai kesempatan pihaknya mengatakan Indonesia lebih liberal dari pada Amerika Serikat.
Lebih jauh adalah maraknya korupsi yang terjadi akibat kebutuhan untuk menjadikan diri sebagai popular vote.
Kalau pada awal-awal berlakunya UUD NRI 1945 menyebut angka korupsi yang mencapai milyar rupiah, jantung sudah berdetak keras.
"Hari ini korupsi yang menyebut angka triliun bahkan ratusan triliun menjadi santapan harian di media konvensional dan media sosial. Mohon maaf, beruntung rakyat Indonesia miliki sifat permisif atau barangkali sudah kebal hati dan telinga mendengar korupsi yang terus marak terjadi," tegasnya.
Lebih negatif barangkali sedang menunggu titik didih. Artinya, Pemilu langsung yang diadopsi oleh UUD NRI 1945 adalah sistim pemilu yang hanya menonjolkan hura-hura politik sebagai pelengkap kampanye, tetapi manfaatnya bagi rakyat, masyarakat dan bangsa Indonesia sangat rendah dan tidak banyak menghasilkan kemajuan bangsa.
Oleh karena itu, forum ini perlu mengungkap secara gamblang mudarat dan manfaat sistim pemilu yang di adopsi UUD NRI 1945 yang nyata-nyata inkonsistensi dan inkoherensi dengan Pancasila apakah sebagai falsafah, ideologi maupun sebagai dasar negara.
Berbicara Pemilu tentu juga berbicara memilih Kepala daerah dan wakil-wakil rakyat ditingkat pusat dan daerah.
Dalam konteks Kaji Ulang UUD NRI 1945, diungkap tentang MPR RI, Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, serta Bupati/Walikota sebagai Kepala Daerah Otonom yang juga perlu dibahas secara mendalam karena saling berhubungan.
Apabila memungkinkan akan menjadi bahan berharga untuk menyempurnakan Buku Naskah Akdemik UUD NRI 1945, Edisi Ketiga ini.
"Demikian sambutan saya, semoga diskusi seminar ini menghasilkan kemaslahatan bagi bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia emas pada tahun 2045," pungkasnya. (GAB/001)