Oleh Jro Gde Sudibya
Merujuk pasal 33 UUD 1945, semestinya Koperasi menjadi sokong guru ekonomi, negara berperan sentral dalam pengelolaan sumber daya negara untuk sebanyak-banyaknya kemakmuran rakyat.
Tetapi faktanya, Koperasi berada di pinggiran dalam percaturan ekonomi nasional, sumber daya alam negara dikuasai oleh belasan taipan oligark yang bekerja sama dengan penguasa.
Akibatnya kesenjangan pendapatan begitu dashyatnya, secara makro ekonomi Indonesia termasuk negara dengan pendapatan menengah atas, dengan "range" pendapatan per kapita: US Dolar 3,500 - US Dolar 14,000.
Tetapi dalam laporan Bank Dunia tahun 2024, 2 dari 3 orang Indonesia dengan kategori miskin, kemiskinan 68,2 persen dari total penduduk. Tolok ukur garis kemiskinan Bank Dunia pengeluaran per orang per hari Rp.49,402 --.
Idealisme pendirian 80 Koperasi Desa Merah Putih, dengan target 28 Oktober 2025.
Idealisme yang pantas didukung, sebagai pengejawantahan pasal 33 UUD 1945. Merujuk ke pemikiran Pak Hatta sebagai perumus pasal 33 UUD 1945, negara mesti tampil di garda terdepan untuk sebanyak-banyaknya kemakmuran rakyat.
Bukan sebaliknya, Penguasa negara atas nama konstitusi justru "menelikung" konstitusi dan aturan hukum di bawahnya untuk kepentingan kolusi penguasa-pengusaha, dengan massa rakyat menjadi korban kemudian menjadi "pelengkap penderita".
Tantangan dalam membangun 80 ribu Kopdes Merah Putih.
a) Ada komitment penuh dari anggota kabinet dan jajaran birokrasi dari Pusat, Daerah sampai tingkat perdesaan untuk mensukseskan program besar ini. Tidak boleh ada "politicking" "menggunting dalam lipatan" terhadap program prioritas Presiden Prabowo.
b) Diperlukan langkah terobosan berani dari Presiden (out of the box leadership), sebut saja pemberantasan korupsi secara radikal dari dugaan korupsi super jumbo yang sedang ditangani Kejagung, diikuti dengan Perpu Penyitaan Aset para koruptor. Sehingga sebut saja dalam satu tahun ke depan, akan tersimpan dana ratusan triliun, untuk sebagian mendanai Koperasi Merah Putih. Dari perspektif kebijakan pembangunan, tindakan progresif untuk membagikan sumber daya -fungsi distribusi - yang selama ini sebut saja "dijarah" oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung-jawab.
c) Tindakan radikal dalam pemberantasan korupsi, meniru China di masa awal modernisasi tahun 1978, pemberian hukuman mati bagi para koruptor.
Prospek Pendirian 80 ribu Kopdes Merah-Putih.
Dengan kualifikasi butir dua dan tiga di atas, pengembangan Koperasi akan sangat tergantung dalam pengembangan sistem meritokrasi di setiap internal Koperasi.
Di samping faktor makro perdesaan seperti: dukungan Kepala Desa dalam merumuskan potensi ekonomi perdesaan yang akan digarap Koperasi, kerja sama dengan lembaga pembiayaan yang ada, seperti LPD, Bumdes dan pembangunan "nation and character building di tingkat perdesaan, untuk melahirkan kesadaran dan komitmen bersama untuk membuat dalam jangka menengah dan panjang koperasi menjadi soko guru ekonomi perdesaan.
Kesuksesan program ini akan menjadi batu uji kepemimpinan Presiden Prabowo 4,5 tahun ke depan.
*) Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi pembangunan.