Banner Bawah

Soroti Polemik MDA, Bendesa Adat Batuyang Sukarta; Hargai Otonomi Desa Adat, Pahami Perda dengan Utuh

Admin - atnews

2025-07-18
Bagikan :
Dokumentasi dari - Soroti Polemik MDA, Bendesa Adat Batuyang Sukarta; Hargai Otonomi Desa Adat, Pahami Perda dengan Utuh
Bendesa Adat Batuyang, Sukarta (ist/Atnews)

Gianyar (Atnews) - Polemik seputar kiprah Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali kembali mencuat. Kali ini, Bendesa Adat Batuyang, Guru Made Sukarta, angkat bicara lantang menanggapi pernyataan dan sikap Bendesa Agung MDA yang dinilai telah melampaui batas kewenangan yang semestinya.

Menurut Guru Made Sukarta, beberapa langkah dan tindakan yang diambil oleh MDA belakangan ini mencerminkan ketidaktahuan akan substansi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

“Seorang Bendesa Agung itu harus paham isi perda. Di ketentuan umum ayat 889 jelas tertulis bahwa Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum tradisional yang diakui dan dilindungi negara. Desa Adat berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Ini otonomi yang harus dihormati,” tegasnya, Rabu (16/7/2025).

Ia menyayangkan justru Ketua MDA yang dinilainya keliru dalam menafsirkan perda. Guru Made bahkan mempertanyakan legitimasi sosial dari posisi Bendesa Agung MDA.

“Bagaimana bisa menjadi Bendesa Agung kalau tidak jelas siapa krama-nya? Bendesa itu pemimpin di tingkat desa, yang memiliki ikatan langsung dengan krama adat. Kalau krama-nya saja tidak jelas, lalu siapa yang dipimpin?” katanya dengan nada kritis.

Ia juga mengungkapkan akan segera melayangkan surat resmi ke DPRD Provinsi Bali, bersama sejumlah Bendesa Adat lainnya di Kabupaten Badung. Tujuannya, meminta agar Perda No. 4 Tahun 2019 segera direvisi atau disempurnakan, khususnya pada bagian yang menjelaskan tugas dan wewenang MDA.

“Perda itu sebenarnya sudah bagus. Gagasan dari Pak Nyoman Parta pada 2019 patut diapresiasi. Tapi pelaksanaan teknis di lapangan yang jadi masalah. MDA ini seharusnya lembaga koordinasi, bukan lembaga yang mendikte kami para Bendesa.”

Menurutnya, semenjak munculnya posisi Bendesa Agung dalam struktur MDA, justru keributan dan polemik semakin sering muncul di berbagai daerah. Hal ini menurutnya disebabkan karena sikap yang cenderung otoriter dan tidak menghormati otonomi desa adat.

Ia mencontohkan beberapa bentuk intervensi yang dianggap menyimpang dari tugas koordinatif MDA, seperti pemanggilan pecalang yang mengakibatkan biaya tambahan dari kas desa adat.

“Tugas pecalang itu menurut awig-awig adalah mengamankan wewidangan-nya masing-masing. Bukan dikumpulkan hanya demi menunjukkan seolah-olah Bendesa Agung punya massa,” ucapnya tajam.

Lebih lanjut, Guru Made juga mengkritik upaya penyeragaman bentuk pararem (aturan adat lokal) yang dianggap menyalahi prinsip dasar demokrasi desa adat.

“Sebelum ada MDA, kalau sudah diputuskan oleh krama, itulah “pararem”. Apapun bentuknya, selama disepakati, itu yang dijalankan. Tidak perlu diseragamkan.”

Ia mengajak agar MDA, khususnya Bendesa Agung, membuka ruang dialog dan introspeksi. Sebuah forum terbuka yang melibatkan seluruh Bendesa se-Bali, termasuk pencetus Perda No. 4 Tahun 2019, menurutnya akan sangat bermanfaat untuk menyamakan persepsi demi menjaga marwah Desa Adat sebagai pilar utama budaya Bali.

“Kalau MDA memang menghormati otonomi Desa Adat, dengarkanlah suara kami praktisi adat di lapangan. Jangan alergi terhadap kritik. Ini bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk perbaikan bersama.”

Sebagai penutup, Guru Made Sukarta berharap agar DPRD Provinsi Bali segera mengambil langkah konkret dengan meninjau ulang implementasi perda tersebut, agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan yang membingungkan dan menimbulkan gesekan.

“Kita semua ingin menjaga warisan leluhur. Jangan sampai karena salah tafsir dan ego jabatan, kita justru mengoyak tatanan yang sudah ratusan tahun kita junjung tinggi,” pungkasnya. (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kemendagri Gelar KMF Cegah Ancaman Pemilu 2019

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif