Banner Bawah

PERADI SAI akan Gelar Seminar Nasional Gratis dan Munas, Rekomendasi Konkret untuk Substansi Reformulasi KUHAP

Admin - atnews

2025-07-18
Bagikan :
Dokumentasi dari - PERADI SAI akan Gelar Seminar Nasional Gratis dan Munas, Rekomendasi Konkret untuk Substansi Reformulasi KUHAP
I Wayan Purwitha, SH.,MH (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menggelar Seminar Nasional rangkaian acara pelaksanaan Musyawarah Nasional Tahun 2025 (“Munas PERADI SAI 2025”) yang akan dilangsungkan di The Anvaya Beach Resort Bali, Badung, pada tanggal 25 s.d. 27 Juli 2025.

Hal itu diungkap Ketua Organizing Committee (OC) Munas I Wayan Purwitha, SH.,MH yang juga Ketua PERADI SAI Denpasar ketika press conference didampingi Koordinator Seksi Kesekretariatan, Protokol dan Penerimaan Tamu VIP Drs.Ketut Ngastawa, SH., MH. dan Bendahara Umum Peradi Sai, Pande Putu Maya Arsanti, SH,.MH yang juga Bendahara OC, Seksi Humas dan Publikasi) Johanes Matia Vianney Graciano, S.H., M.H. dan Seksi Persidangan I Made Kariada, S.E, S.H., M.H di Denpasar, Jumat (18/7).

Purwitha, mengungkapkan bahwa Munas kali ini akan mengangkat tema besar: "PERADI SAI Pelopor Transformasi Digital Advokat Profesional". Selain pemilihan ketua umum baru menggantikan Dr. Juniver Girsang yang sudah dua periode memimpin, Munas juga akan membahas pertanggungjawaban pengurus, perubahan anggaran dasar, hingga penguatan etika profesi.

Sebagai bentuk keterbukaan, sistem one person one vote diterapkan dalam pemilihan ketua umum. “Tidak ada pembatasan jumlah peserta. Semua anggota punya hak suara. Namun, karena keterbatasan tempat, pendaftaran ditutup sejak 16 Juli,” imbuh Purwitha.

Sedikitnya 600 peserta dari 48 DPC dan DPD PERADI SAI se-Indonesia diperkirakan akan menghadiri Munas. Undangan juga telah dikirim ke 15 fakultas hukum di Bali, termasuk unit-unit mahasiswa.

Panitia juga menyiapkan hiburan khas Bali untuk menyemarakkan pembukaan, mulai dari tari tradisional hingga band dan DJ. “Kami ingin Munas ini jadi pesta hukum yang penuh kehangatan, bukan ajang adu kursi,” tegas Purwitha sambil menepis wacana penggunaan pecalang pengamanan. 

Acara itu juga menggali/menjaring masukan dari Anggota PERADI SAI untuk Reformulasi/ perumusan ulang terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mengingat reformasi sistem peradilan pidana merupakan bagian penting dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia (HAM). 

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Komisi III DPR RI, dan diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat jaminan perlindungan HAM dalam proses peradilan pidana.

Salah satu sorotan utama dalam Reformulasi KUHAP adalah perlunya penguatan hak- hak saksi dan terdakwa, khususnya terkait pendampingan hukum. 

Dalam praktik penegakan hukum, masih terdapat berbagai persoalan, seperti intimidasi terhadap saksi, penyalahgunaan kewenangan, hingga minimnya akuntabilitas dalam proses pemeriksaan. Meski perlindungan terhadap saksi telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ketentuan tersebut belum terintegrasi secara utuh dalam sistem hukum acara pidana, sehingga pelaksanaannya masih belum efektif.

Dengan pendekatan yang berwawasan HAM, Reformulasi KUHAP diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam sistem peradilan pidana saat ini. 

Purwitha mengatakan, seminar itu bertujuan untuk menjadi ruang dialektika bagi para pemangku kepentingan guna mengkaji substansi RUU KUHAP, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, perlindungan terhadap hak-hak individu, dan akuntabilitas penegak hukum.

Selain itu, mengidentifikasi permasalahan aktual dalam praktik peradilan pidana yang
berkaitan dengan perlindungan saksi, terdakwa, dan pencari keadilan; dan

Serta memberikan rekomendasi konkret terhadap substansi Reformulasi KUHAP agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan keadilan prosedural.

Seminar Gratis bertajuk "Reformulasi KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan HAM" dengan narasumber yang dihadirkan yakni Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. tentang 1) Pengenalan Reformulasi KUHAP: Menjelaskan latar belakang dan urgensi Reformulasi KUHAP dalam konteks sistem peradilan yang lebih baik; 2) Peran DPR dalam Reformulasi: Mendiskusikan peran dan tanggung jawab DPR dalam proses legislasi serta bagaimana aspirasi masyarakat dapat dimasukkan; 3) Komitmen Terhadap Keadilan: Menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam Reformulasi, seperti perlindungan hak asasi manusia dan akses masyarakat terhadap keadilan.

Wakil Menteri Hukum Pendekatan Hukum dalam Reformulasi: Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum membahas pendekatan yang diambil Kementerian Hukum dalam proses Reformulasi KUHAP. Implementasi dan Sosialisasi: Strategi untuk mengedukasi aparat penegak
hukum dan masyarakat mengenai perubahan yang diusulkan serta pentingnya transparansi.
    
Hakim Agung Kamar Pidana MA Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. yakni Praktik Pengadilan: Membagi pengalaman praktis sebagai hakim mengenai tantangan dalam penerapan KUHAP yang ada saat ini. Usulan Perubahan: Menyarankan perubahan spesifik yang perlu dilakukan dalam KUHAP untuk mendukung penegakan hukum yang lebih adil, khususnya hak saksi untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Ketua Umum DPN PERADI SAI Juniver Girsang, S.H., M.H. yakni Perspektif Praktisi Hukum: Memberikan perspektif dari pengacara dan praktik
hukum terkait Reformulasi KUHAP. Hak Terdakwa: Menekankan pentingnya perlindungan hak-hak terdakwa dalam
Reformulasi KUHAP dan bagaimana ini berkontribusi pada penegakan hukum
yang adil. Saran untuk Legislasi: Menawarkan saran praktis untuk legislator mengenai apa yang perlu dipertimbangkan berdasarkan pengalaman di lapangan, khususnya hak saksi untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Sementara itu, Ketua Koordinator Kesekretariatan dan Protokol, Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., menekankan bahwa Munas ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan sarana edukasi hukum.

 “Di tengah geliat transformasi digital, PERADI SAI akan menunjukkan diri sebagai pelopor profesionalisme berbasis teknologi, termasuk penggunaan e-voting, sistem digital berbasis barcode, hingga dokumentasi paperless,” tutup Ngastawa. (GAB/001)




Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pariwisata Program Unggulan Badung

Terpopuler

Pisah Sambut Kajati Bali, Penegakan Hukum yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat

Pisah Sambut Kajati Bali, Penegakan Hukum yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat

Peek into Your Past and Delve Deeper into Yagyas 

Peek into Your Past and Delve Deeper into Yagyas 

DPRD Badung mengucapkan Hari Sumpah Pemuda

DPRD Badung mengucapkan Hari Sumpah Pemuda

Transportasi Publik, Bangun Sistem Perkeretaapian Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru

Transportasi Publik, Bangun Sistem Perkeretaapian Nasional, Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru

Resmikan Tugu CBP Rupiah, Jaga Stabilitas, Kemandirian dan Keberlanjutan Ekonomi Bangsa

Resmikan Tugu CBP Rupiah, Jaga Stabilitas, Kemandirian dan Keberlanjutan Ekonomi Bangsa

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional, Menyimpan Karbon Empat hingga Lima Kali lebih Besar Dibandingkan Hutan Daratan

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional, Menyimpan Karbon Empat hingga Lima Kali lebih Besar Dibandingkan Hutan Daratan