Gubernur Koster Bongkar 48 Bangunan Ilegal, Berdiri Lebih Dua Dekade, Warga Turun Menolak
Admin - atnews
2025-07-21
Bagikan :
Warga tolak bongkar bangunan ilegal Pantai Bingin (ist/Atnews)
Badung (Atnews) - Pemerintah Bali baru berani melakukan pembongkaran terhadap 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Senin (21/7).
Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, serta jajaran aparat keamanan.
Eksekusi berujung dramatis, puluhan pemilik warung dan vila di kawasan Pantai Bingin, pekerja, hingga warga sekitar turun melakukan penolakan.
Mereka tidak tinggal diam dan mendesak pemerintah agar memberi kelonggaran waktu minimal lima hingga sepuluh tahun untuk mengelola usaha mereka yang telah berdiri selama lebih dari dua dekade, sebelum dilakukan penertiban.
Warga berharap ada kebijakan yang adil dan berpihak pada masyarakat lokal yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di pesisir tersebut. mereka yang mengaku sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan petani pandan turun-temurun ini menyatakan telah menjadikan warung dan restoran sebagai sumber penghidupan seiring berkembangnya pariwisata.
Eksekusi ini menyusul Surat Perintah Pembongkaran dari Bupati Badung bernomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025. Tahapan administrasi telah dilalui tiga kali surat peringatan dilayangkan. Namun bangunan tetap berdiri, aktivitas terus berjalan.
Eksekusi bangunan ilegal tersebut melibatkan 500 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Linmas untuk menjamin kelancaran proses pembongkaran serta pengamanan evakuasi barang dari bangunan yang terdampak. Meski sempat diwarnai protes dari puluhan karyawan yang berunjuk rasa sambil membawa spanduk penolakan, proses pembongkaran tetap berjalan sesuai ketentuan.
Gubernur Wayan Koster menegaskan, seluruh bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung yang termasuk kawasan hijau dan tidak memiliki izin. Bangunan tersebut meliputi villa, restoran, homestay, penginapan, dan berbagai usaha wisata lainnya.
“Lahan yang mereka bangun ini adalah milik Pemda Badung dan masuk ke dalam aset Pemda Badung. Bangunan ini dibangun bukan di atas hak milik perorangan. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran terhadap Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota mengenai tata ruang,” kata Gubernur Koster dtiemui di lokasi pembongkaran.
Menurutnya, meskipun telah diberikan kesempatan untuk menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi, pemilik usaha tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan. Oleh sebab itu, atas rekomendasi DPRD Bali, langkah pembongkaran pun ditempuh.
Sementara itu, Koordinator Persatuan Pedagang Pantai Bingin, Nyoman Musadi, mengatakan pihaknya ingin ada negosiasi terbuka dengan Bupati Badung untuk mendapat kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan secara tertulis. “Kami pemilik warung di Pantai Bingin berharap adanya keadilan dengan bernegosiasi dengan Bupati Badung untuk meminta waktu minimal 5 tahun atau 10 tahun agar bisa mengelola pesisir Pantai Bingin secara tertulis,” ujarnya.
Warga mengaku telah berupaya mengurus pengelolaan resmi sejak 2022 melalui Desa Adat, namun belum ada respons pemerintah kabupaten. Bahkan upaya mediasi dengan Bupati juga tak membuahkan hasil, karena keputusan penertiban tetap tidak berubah.
Sejumlah pemilik warung menyebut keberadaan mereka telah memberi dampak positif bagi ekonomi lokal, termasuk menyerap ratusan tenaga kerja. Mereka memperkirakan sekitar 200 hingga 250 orang bekerja di warung dan restoran di sepanjang pantai. "Ada ratusan pekerja disini yang terdampak. Untuk langkah kedepan akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan besok kami akan melakukan sidang di PTUN," katanya.
Sedangkan Kuasa hukum warga, Alex Barung, menyoal tudingan pemerintah bahwa warga menyerobot tanah negara. Ia menyebut penguasaan lahan oleh warga terjadi sebelum peraturan kawasan lindung dan sempadan pantai ditetapkan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menyediakan alternatif pekerjaan terlebih dahulu sebelum melakukan relokasi.
Alex menyampaikan sejak awal kawasan itu telah menjadi sumber penghidupan masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelayan dan petani. Namun, seiring perubahan tata ruang dan penetapan status kawasan lindung, warga justru disudutkan seolah-olah menjadi pelanggar hukum.
Ia pun mempertanyakan narasi pemerintah yang menyebut masyarakat telah menyerobot tanah negara.
Menurutnya, perlu ditinjau ulang bagaimana jika penguasaan tersebut justru terjadi jauh sebelum adanya ketentuan hukum terkait kawasan lindung. Pemerintah, lanjutnya, mestinya tidak serta merta menyalahkan warga tanpa melihat konteks sejarah penguasaan dan keterlanjuran usaha.
“Pemerintah selalu menyatakan kepada masyarakat bahwa masyarakat Pantai Bingin itu menyerobot tanah negara. Bagaimana jika penguasaan lahan tersebut itu terlebih dahulu dikuasakan oleh masyarakat sebelum peraturan perundang-undang itu diterbitkan?” ujar Alex.
Ia juga menyoroti kelalaian pemerintah dalam menyediakan solusi pengganti mata pencaharian bagi warga terdampak.
Menurutnya, negara seharusnya hadir dengan skema penempatan kerja baru atau pelatihan keterampilan, bukan justru melepaskan tanggung jawab atas realitas sosial ekonomi di kawasan tersebut.
Dalam pandangannya, masyarakat Bingin justru telah menunjukkan kemandirian dalam membangun kerja sama dengan investor dan membuka lapangan kerja tanpa campur tangan pemerintah. Ini, katanya, harusnya dipandang sebagai bentuk kontribusi positif yang perlu diapresiasi.
Alex juga mengingatkan adanya payung hukum yang memungkinkan masyarakat menggunakan tanah negara untuk mengurangi kemiskinan. “Ada peraturan reforma agraria, itu Nomor 86 Tahun 2018, Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa penggunaan tanah negara itu untuk mengurangi kemiskinan,” tegasnya.
Dari sisi pelaku usaha, kuasa hukum Morabito Art Cliff, Ussyana Dethan, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan yang diambil pemerintah tanpa mempertimbangkan kontribusi ekonomi dan sosial dari usaha yang sudah lama beroperasi di kawasan Bingin.
Ia mengakui bahwa bangunan Morabito belum memiliki izin secara penuh, namun sejumlah perizinan seperti NPWP, izin restoran, dan alkohol telah dimiliki dan dijalankan secara sah. Bahkan, Morabito telah mendaftar dalam proses legalisasi pengelolaan lahan yang dibuka oleh pemerintah sejak 2023, dan sudah disurvei oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada 2024.
“Morbito walaupun dari segi bangunan kami tidak berizin tapi kami ada izin… NPWP sudah dibayar oleh Morabito,” ujarnya. Ia mempertanyakan mengapa langkah-langkah administratif yang telah dilakukan tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Ussyana juga menekankan bahwa Morabito mempekerjakan hingga 150 orang, yang kini nasibnya terancam jika pembongkaran dilakukan. Ia mendesak agar pemerintah bersikap lebih bijak dan merancang pendekatan yang matang, termasuk menyiapkan lapangan kerja baru dan skema kompensasi yang layak.
“Melakukan tindakan itu harus ada perencanaan yang matang. Sudah menyiapkan lapangan kerja buat karyawan kami, kemudian kompensasi. Nah untuk ganti rugi, kami berhak minta ganti rugi,” kata Ussyana.
Ia juga mempertanyakan di mana peran pemerintah saat pembangunan vila-vila itu dimulai satu hingga dua dekade lalu. Menurutnya, jika pendekatan hukum baru dilakukan sekarang, maka langkah itu tidak adil dan terkesan mengabaikan sejarah serta kontribusi usaha lokal dalam mendukung pariwisata Bali. “Pantai Bingin itu merupakan pantai yang sekarang lagi diminati oleh pariwisata. Bagaimana pariwisata kita kalau tempat seperti Morabito hilang dari sana?” tukasnya. (Z/001)