Banner Bawah

Polemik MDA Memanas, Apa Respon Gubernur dan DPRD Bali?

Admin - atnews

2025-07-28
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polemik MDA Memanas, Apa Respon Gubernur dan DPRD Bali?
Gubernur Koster (kiri), Wakil DPRD Bali Disel (kanan) (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan desa adat bukan sekadar bagian dari sistem pemerintahan, melainkan warisan luhur yang hidup dan harus dijaga secara konsisten.

Hal itu diungkap dalam menanggapi polemik seputar Majelis Desa Adat (MDA) belakangan ini. Ia mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan isu desa adat sebagai ruang konflik terbuka, apalagi untuk kepentingan politik jangka pendek.

“Berkenaan dengan polemik mengenai Majelis Desa Adat, saya mengajak seluruh anggota dewan untuk mengelola perbedaan pendapat ini dengan sebaik-baiknya dan mencari solusi yang tepat tanpa harus berpolemik secara terbuka di ruang publik karena hal ini bisa berdampak negatif terhadap keberadaan desa adat,” ujar Koster dalam rapat paripurna ke-26 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jalan Basuki Rahmat, Niti Mandala Denpasar, Senin (28/7).

Koster secara tegas menyebut ada pihak eksternal yang berusaha melemahkan kedudukan Desa Adat di Bali, bahkan mengadu domba dengan MDA. Ia menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini, yang menurutnya jika dibiarkan bisa berdampak buruk terhadap eksistensi lembaga adat yang menjadi warisan budaya utama Bali.

“Ada yang mengganggu desa adat saya tahu. Ada yang menginginkan agar Desa Adat tidak kuat seperti sekarang. Tau saya. Faktor dari eksternal, yaitu pengaruh asing ajaran sampradaya asing yang merusak desa adat, ini yang harus kita hadapi bersama-sama,” tegas Koster Ia mengingatkan kekuatan desa adat justru menjadi pembeda utama antara Bali dengan daerah lain di Indonesia.

Ia kemudian menyoroti bagaimana perjuangan panjang untuk menguatkan desa adat melalui regulasi formal. Di masa lalu, ia menyebut keberadaan desa adat tidak pernah benar-benar diperhatikan oleh negara. Bahkan pada era Orde Baru, banyak yang dijadikan kelurahan, dan keberadaan prajuru sulit dicari.

Namun sejak menjabat Gubernur, Koster mendorong lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Koster mengungkap perjuangan untuk memperkuat eksistensi desa adat tidak mudah. Ia bahkan turun secara pribadi memperjuangkan terbitnya Perda yang memberikan landasan hukum kuat dan menyeluruh bagi lembaga adat di Bali tersebut.

“Perjuangan untuk meloloskan Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini di Kementerian Dalam Negeri tidak gampang. Satu-satunya Perda yang saya terjun langsung, berdialog di kementerian Dalam negeri, karena hampir tidak disetujui,” tutur Koster.

Lewat perda tersebut, sistem desa adat di Bali mendapat pengakuan hukum yang kuat dan dukungan anggaran yang lebih jelas. Setiap desa adat saat ini mendapatkan alokasi Rp 300 juta yang langsung masuk ke akun khusus milik desa adat di provinsi, dan ke depan akan ditingkatkan. Koster menegaskan Bali adalah satu-satunya provinsi yang memiliki akun keuangan tersendiri untuk desa adat dan sistem ini mulai ditiru oleh provinsi lain.

Koster menekankan, desa adat adalah institusi sosial dan budaya yang sudah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Karena itu, jika ada pihak yang mencoba melemahkan posisinya, maka itu sama saja dengan menghancurkan jati diri Bali.

“Saya tahu untuk merontokkan Bali ini mudah, satu titik desa adat. Jadi tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap siapa pun yang mau menganggu desa adat. Kita pertaruhkan jiwa kita untuk desa adat. Jangan coba-coba ada yang terpengaruh dengan ini-itu. Itu bohong. Ketika desa adat ini lemah, gak ada yang peduli. Sekarang begitu desa adat kuat, ada yang mau mencoba mendompleng,” katanya.

Ia menyebut, Bali tidak punya kekayaan tambang seperti minyak atau gas. Tapi Bali punya budaya dan sistem sosial yang hidup melalui desa adat. Jika desa adat rusak, maka rusak pula fondasi budaya Bali. Koster pun menegaskan siap menghadapi siapa pun yang mengusik eksistensi desa adat, meskipun harus berhadapan seorang diri.

“Maka kalau ada yang mengusik ini akan saya hadapi. Semua akan saya hadapi, siapa pun orangnya, gak perlu banyak orang, sendiri saya, Gubernur Bali Koster. Kalau budaya yang kita jaga, dia tidak akan pernah habis. Karena ada di pikiran, ada di rasa, ada di pelaku. Jadi sepanjang pelaku itu ada, maka budaya di Bali akan selalu kokoh,” ucap Koster.

Baginya, desa adat bukan sekadar struktur sosial, tetapi simbol kehadiran leluhur dan warisan spiritual Bali yang harus dijaga dengan sepenuh hati. “Kalau kita menjaga desa adat dengan baik, leluhur yang bahagia, Ida Bhatara Mpu Kuturan yang bahagia di sana,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Koster mengkritik para politisi yang menurutnya memanfaatkan isu ini demi pencitraan di media sosial tanpa memberi solusi konkret. “Banyak pejabat memainkan isu ini di media sosial untuk mencari popularitas suara tanpa memberikan solusi dan hanya omong kosong saja. Bahkan, sampai saat ini belum ada menyelesaikan masalah yang ada,” sindirnya.

Ia juga menyinggung para anggota DPR RI dan DPD RI asal Bali yang, menurutnya, lebih sibuk mengomentari persoalan lokal daripada memperjuangkan kepentingan Bali di pusat. “Menjadi DPR RI menjadi DPD RI tugasnya berjuang di Jakarta untuk apa yang bisa dibawa untuk Bali, bukan ngerecokin yang ada di Bali ini. Pengawasan di Bali ini dilakukan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, bukan oleh anda,” sentil Koster.

Ia pun mengingatkan banyak potensi di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang masih bisa diperjuangkan di pusat, tetapi tidak pernah diangkat oleh wakil rakyat Bali di Senayan. “Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali masih ada sekian item yang bisa diperjuangkan, tapi gak ada yang ngomong,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Ungasan, menyatakan regulasi soal desa adat dan MDA sebenarnya sudah cukup baik. Ia menilai, isu-isu yang muncul justru lebih banyak dipengaruhi oleh sikap dan kepentingan pribadi masing-masing.

“Itu kan kembali ke kita secara personalitinya. Tetapi kalau kita berbicara regulasi, perda itu kan sudah baik. Contoh saya sendiri sebagai bendesa adat, kemarin sudah berjalan baik dan tidak dikukuhkan oleh MDA. Kami justru dikukuhkan di Pura Desa, hanya dia (MDA) sebagai upesaksi,” jelas Disel.

Menenangkan situasi yang ada, Disel menyatakan agar jika memang ada kekurangan dalam perda, lebih baik dibenahi bersama secara konstruktif demi menjaga warisan budaya Bali dan bukan malah diributkan seperti ini. “Kalau ada yang kurang, perda itu baru kita benarin. Mari kita benahi. Karena Bali itu warisannya hanyalah wisata budaya. Tentu kita harus jaga dengan baik, dengan sinkronisasi,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran desa adat dalam menunjang ekonomi daerah, mulai dari pajak, restoran, hingga pariwisata. Karena itu, perlu dukungan nyata dari pemerintah untuk memperkuat keberadaan dan fungsi desa adat di seluruh Bali. “Kalau memang kurang uang, mari kita dari pemerintahan bagaimana menganggarkan. Karena peran daripada desa adat itu sangat penting dalam rangka kita membangun pajak, restoran, dan pariwisata di Bali,” tandas Disel. 

Sebelumnya juga, Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta telah merespon polemik terkait kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang belakangan menuai kritik publik usai mengikuti Sidang DPRD Bali, Senin (21/7) lalu.

Giri menegaskan segala persoalan yang menyangkut adat harus dikembalikan kepada keputusan masyarakat adat itu sendiri, namun tidak boleh melanggar hukum positif.

“Jadi begini, kalau kita berbicara masalah adat, ini harus kita kembalikan sepenuhnya kepada keputusan masalah adat. Tapi harus diingat satu hal, adat ini tidak boleh melanggar hukum positif. Artinya apa? Hukum kita itu adalah negara hukum,” ungkapnya.

Baginya, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat sebagai pedoman, bukan sebagai aturan yang mengikat secara penuh. (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Koster Sebut Akulturasi Budaya Bali dan Tiongkok Sudah Turun Temurun

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng