Banner Bawah

Polres Buleleng Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembunuhan Terhadap Seorang Nenek di Desa Selat Kecamatan Sukasada

Admin - atnews

2025-07-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polres Buleleng Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembunuhan Terhadap Seorang Nenek di Desa Selat Kecamatan Sukasada
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Polres Buleleng berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang nenek(lansia) di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yakni Made Swandharma Yasa alias Jono, 27 tahun. Ia diduga membekap korban, Ketut Parmi (73), hingga tewas dalam aksi pencurian pada Kamis dini hari, 17 Juli 2025.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi,S.I.K M.H, dalam Konferensi Pers Senin (28/7) mengungkapkan, bahwa hasil autopsi forensik menunjukkan korban tewas akibat kekurangan oksigen akibat kekerasan benda tumpul di bagian wajah.
“Dari hasil forensik, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada wajah yang menurut pola dan gambaran sesuai dengan pembekapan. Hal ini menyebabkan tertutupnya jalan napas sehingga kekurangan oksigen dan mengakibatkan mati lemas,” ujar Kapolres.

Berdasarkan keterangan pelaku, Yasa masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.30 Wita saat kamar dalam keadaan tak terkunci. Niat awalnya adalah mencuri. Namun, ketika korban terbangun, pelaku panik dan langsung membekap wajah korban dengan kain lap dan bantal hingga tak bernyawa.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil isi brankas korban yang berisi uang tunai sekitar Rp.80 juta dan perhiasan emas. Barang-barang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk menebus sepeda motor, membeli pakaian, handphone, narkoba, dan berjudi online.

Kapolres Buleleng AKBP Widwan Sutadi menjelaskan, bahwa sebagian perhiasan sempat dijual pelaku ke toko emas di kawasan Jalan Imam Bonjol, Singaraja.
“Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp150 juta dan korban meninggal dunia. Motif utama adalah ekonomi, dan gaya hidupnya. Tersangka menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi online dan membeli narkoba,” tandasnya.

Saat ini, Yasa telah mendekam di Rutan Polres Buleleng. Ia dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kematian Ketut Parmi sempat tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga. Jenazah sempat diupacarai secara adat dan disemayamkan di setra desa. Namun setelah keluarga membuka brankas, mereka menemukan seluruh harta benda korban telah raib. Dari sinilah kecurigaan muncul dan dilaporkan ke polisi.

Penyelidikan cepat dilakukan. Polisi langsung menangkap Yasa di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari tempat kejadian. Pelaku yang diketahui pernah bekerja di kebun cengkih milik korban tak memberikan perlawanan saat ditangkap. Untuk memastikan penyebab kematian, makam korban sempat dibongkar guna dilakukan ekshumasi oleh tim forensik. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Ketum Dharma Pertiwi Kunjungi Museum Mahatma Gandhi di India

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi