Banner Bawah

Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Berhasil Mengungkap 3 Kasus Narkoba 4 Pelaku Ditangkap

Admin - atnews

2025-07-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Berhasil Mengungkap 3 Kasus Narkoba 4 Pelaku Ditangkap
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng terus memburu para pelaku narkoba di Bali utara ini, sesuai komitmennya puputan memberantas peredaran barang haram ini. Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, tiga kasus narkoba berhasil diungkap, dengan empat orang pelaku ditangkap beserta barang bukti sabu mencapai lebih dari 310 gram netto.

Kepada awak media, Senen(28/7), Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan,SH M.H, mengatakan, tiga kasus tindak pidana narkoba tersebut terungkap berkat pengembangan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan penyelidikan mendalam.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara warga dan kepolisian mampu mencegah peredaran narkotika di Buleleng," tandasnya.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan, pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah penginapan di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Dalam penggeledahan yang disaksikan pengelola penginapan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan total berat 224,57 gram bruto (220,77 gram netto).

Pelaku berinisial AL (31), warga asal Malang, sempat menyewa kamar lalu meninggalkan lokasi tanpa kembali. Setelah pengumpulan bukti berupa CCTV dan identitas diri, AL akhirnya ditangkap di sebuah gubuk di Desa Baturiti pada 20 Juli 2025, sekitar pukul 20.05 WITA. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya berinisial TN di Malang.

Selanjutnya, dua hari berselang, pada Kamis, 17 Juli 2025, aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku lainnya, AK (34) dan DS (23), saat melintas di Jalan Kubu Anyar, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. Mereka ditangkap setelah diduga akan mengantarkan paket sabu ke wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu seberat 10,78 gram bruto (9,14 gram netto), bersama dengan alat-alat pendukung seperti pipet, plastik klip, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi. Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MA, warga Desa Sidatapa.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba juga berhasil mengungkap kasus ketiga pada Minggu, 20 Juli 2025, di Jalan Kibarak Panji Sakti, Desa Panji. Pelaku berinisial KT (32), warga Banyuning, diamankan saat melintas dengan sepeda motor. Dalam penggeledahan.yang dilakukan, polisi menemukan empat paket sabu seberat 84,02 gram bruto (81,41 gram netto).
KT mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial JL asal Denpasar. Bersama barang bukti lainnya, KT digiring ke Mapolres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat keterlibatan dalam kasus tindak pidana narkoba itu, keempat pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sutradara Livi Zheng Menjadikan Bali Laboratorium Perfilman Dunia 

Terpopuler

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia