Banner Bawah

Penyelesaian Kasus Penyertifikatan Tanah di Pejeng Belum Tuntas, BPN Bali Tengah Berproses

Admin - atnews

2025-07-31
Bagikan :
Dokumentasi dari - Penyelesaian Kasus Penyertifikatan Tanah di Pejeng Belum Tuntas, BPN Bali Tengah Berproses
Kepala Bidang Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Penyelesaian kasus penyertifikatan tanah teba dan tegalan di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, yang sempat meruncing lima tahun lalu, hingga kini belum benar-benar tuntas. Meski telah dicapai perdamaian dan ditandatangani surat kesepakatan bersama pada 2021, proses pembatalan sertifikat dan pengembalian hak atas tanah warga belum seluruhnya selesai.

Kelanjutan kasus ini kembali dibahas dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Agenda ini menindaklanjuti permohonan pembatalan 114 sertifikat hak milik atas nama Desa Pakraman Jero Kuta Pejeng, yang sebelumnya diterbitkan tanpa persetujuan warga pemilik lahan.

Kepala Bidang Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, menyampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Denpasar pada Rabu (30/7) kemarin belum bisa menghasilkan keputusan karena belum semua pihak yang diundang hadir. “Proses ini masih berjalan. Kita masih menunggu agenda selanjutnya ketika semua pihak sudah hadir. Mudah-mudahan saat itu kita bisa memberi penyelesaian yang baik, baik untuk warga maupun dari pihak bendesanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait substansi permasalahan pokok, pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh karena masih dalam tahap penanganan. Yang terpenting, kata dia, adalah menciptakan penyelesaian yang menjamin warga dan seluruh pihak berkepentingan bisa mendiami tanah mereka dengan aman dan nyaman.

“Tadi dari bendesa juga meminta waktu di atas tanggal 15 Agustus, karena masih ada acara adat. Jadi kemungkinan rapat lanjutan akan dijadwalkan pertengahan atau minggu ketiga Agustus. Kami belum bisa pastikan waktu, tapi kami akomodasi permintaan itu,” jelasnya.

Permohonan pembatalan sertifikat ini bermula dari surat Kepala Kantor Pertanahan Gianyar Nomor MP.01.02/7103-51.04/XII/2024 serta permohonan kuasa hukum warga, Putu Puspawati, mewakili warga Banjar Pande, Intaran, dan Guliang. Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Pertanahan Tingkat Kanwil pun telah dibentuk melalui SK Kepala Kanwil BPN Bali Nomor 88/SK-51.MP.01.02/V/2025.

Kasus ini bermula dari keberatan warga atas sertifikasi sepihak tanah teba menjadi milik desa adat (PKD) tanpa sosialisasi. Warga dari Banjar Pande, Banjar Intaran, dan Banjar Guliang menolak sertifikat tersebut karena mereka memiliki bukti penguasaan dan surat pajak (SPPT) atas tanah tersebut selama bertahun-tahun. Ketegangan sempat memuncak hingga ada sanksi adat dan pelaporan pidana terhadap bendesa adat.

Namun, pada 22 Oktober 2021, kedua belah pihak, yakni bendesa adat dan perwakilan warga, telah menandatangani surat kesepakatan damai yang berisi delapan butir perdamaian. Salah satu poin utama adalah pembatalan seluruh sertifikat atas tanah teba yang disengketakan, serta penghapusan sanksi adat terhadap sejumlah warga.

Mewakili warga, Ketut Sudirta, tokoh penglingsir dari kerabat Jero Kuta Pejeng, saat ditemui usai rapat itu menegaskan bahwa warga sudah menjalankan semua poin kesepakatan yang menjadi tanggung jawab mereka. “Laporan pidana sudah dicabut, baik yang secara individu maupun yang atas nama perwakilan warga. Sekarang tinggal bagaimana pihak lainnya menindaklanjuti pembatalan sertifikat yang sudah disepakati itu,” ujarnya.

Sudirta menegaskan pihaknya tidak mencari konflik. Ia hanya ingin kepastian dan kejelasan agar kesepakatan 2021 benar-benar dijalankan. Ia berharap pihak terkait, terutama BPN, segera menuntaskan komitmen yang telah dibuat bersama. “Kami hanya mohon pelaksanaan perjanjian itu ditepati. Dari pihak kami sudah empat poin dijalankan. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut untuk pembatalan sertifikat,” katanya.

Sudirta juga menyampaikan bahwa warga tidak ingin terjadi kegaduhan baru. “Kami ingin bunga tembang ini mekar, ikannya bisa kita tangkap bersama. Tidak ada lagi istilah lawan. Ini semua saudara. Kami siap 24 jam dipanggil untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Ia menegaskan klaim tanah adat tanpa dasar hukum tidak bisa dibenarkan. “Kalau dibilang tanah adat, ya mana dokumennya? Kami punya bukti pacak dari tahun 1960, bahkan ada pengklasiran sejak 1950. Secara de facto tanah itu kami kuasai dari leluhur kami,” jelas Sudirta. Ia juga menegaskan bahwa yang dimohonkan pembatalannya bukan tanah sikut satak, melainkan tanah teba yang selama ini menjadi milik turun-temurun warga.

Kini, warga menanti rapat koordinasi lanjutan yang dijanjikan berlangsung pertengahan Agustus. Mereka berharap keputusan tegas segera diambil, agar mereka bisa kembali mengurus sertifikat atas tanah leluhur mereka dengan tenang, tanpa ketidakpastian yang berlarut-larut. (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kapal Kandas,  Ratusan Penumpang Dievakuasi Tim SAR 

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng