Banner Bawah

Koster: Sampah Dibikin Sendiri harus Diselesaikan Sendiri, GPS; Jangan Campah Urus Sampah

Admin - atnews

2025-08-06
Bagikan :
Dokumentasi dari - Koster: Sampah Dibikin Sendiri harus Diselesaikan Sendiri, GPS; Jangan Campah Urus Sampah
Advokat Gede Pasek Suardika (kiri), Gubernur Koster (kanan) (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Advokat Gede Pasek Suardika (GPS) yang juga Mantan DPR dan DPD RI Dapil Bali menilai amburadulnya kebijakan sampah dalam tata kelola sampah di Bali.

"Kenapa masalah sampah tidak selesai selesai di Bali? Itu karena tidak berjalannya UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan maksimal," ujar GPS dalam akun media sosialnya di Denpasar, Selasa (5/8).

Akibatnya kini Bali menjadi serba ragu dan serba darurat dalam pengelolaan sampah. "Jika saja itu dilaksanakan dengan ketat dan dukungan anggaran yang cukup maka kita yakin tidak serumit ini saat ini ngurusi sampah," imbuhnya.

Hal itu semakin kacau dengan kebijakan sampah yang dilakukan Pemprov Bali yang lebih mengutamakan aspek narasi daripada aksi. Parahnya lagi setelah bermasalah yang disalahkan masyarakat.

Dengan melihat amburadulnya dari keluarnya Surat Edaran Gubernur soal larangan AMDK dibawah 1 liter yang mandul dan salah konsep sejak diberlakukan hingga kini, lalu habiskan anggaran buat deklarasi di Arda Chandra Art Centre sampai pengangkatan Duta Sampah yang isinya dari seminar dan diskusi di hitel wantilan dan lainnya. 

Malah isyarat untuk usulan pengadaan mesin pengolah sampah seperti incenerator dll diruntuhkan dengan alasan cukup pakai konsep Tri Hita Karana. Disarankan belajar ke daerah lain dan negara lain juga dijawab tidak perlu karena Bali sudah ada konsepnya. 

Jujur pihaknya kaget dengan pernyataan Gubernur yang menyatakan:  
"Sampah bikin sendiri selesaikan sendiri. Jangan suruh orang yang urus. Saya punya sampah saya kirim ke rumahmu mau?"

"Lho kan Bapak Gubernur baca dulu UU 8/2008 yang menegaskan itu tanggung jawab Pemprop dan sudah dijabarkan, begitu juga pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Baca Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8. Itu kewajiban wewenang dan tanggungjawab Gubernur.... Kok malah sekarang rakyat yang disalahkan. Anda diberikan payung hukum, kewenangan, anggaran dan aparatur negara untuk mengurus urusan rakyat ya salah satunya urusan rakyat itu soal sampah. Jangan campah urus sampah," tulisnya.

Bahkan Gubernur Koster dipersilakan membaca detail bunyi Pasal 24 UU 8/2008 dengan tegas kewajiban dan tanggung jawab untuk urusan pengelolaan sampah. 

Lalu apa yang sudah dilakukan untuk itu? 
Tegas isi pasalnya...
Pasal 24 ayat (1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah

"Pertanyaannya berapa anggaran yang dialokasikan? Lalu untuk apa saja itu? Itu kata katanya WAJIB.... Bukan dapat, boleh, atau lainnya," ungkapnya.

Karena wajib maka itu menjadi kewajiban kepala daerah bukan rakyat. Siapa yang jadi kepala daerah? Gubernur itu Kepala Daerah. Ingat juga apa yang disebutkan dalam sumpah jabatan. "Kok sekarang malah rakyat yang disumpahi sampah," ujarnya.

Seharusnya introspeksi diri, jika kini masih bermasalah maka kebijakan yang diambil jelas salah. Membuat SE Gubernur, buat deklarasi, menunjuk Duta Sampah istrinya dengan kegiatan dari ruang hotel satu ke hotel lain, pertemuan satu ke pertemuan lain hanyalah ngoceh tanpa aksi nyata dan habiskan anggaran saja. Itu kebijakan sampah yang salah arah. Diingatkan jangan marah, terima masukan pengkritiknya krn ini masalah bersama.

Simpelnya, berapa anggaran untuk urus sampah? Kenapa semua dipakai untuk proyek mercusuar, tetapi urusan sampah tidak dianggarkan sepantasnya? "Jadi tanggung jawab dong jangan malah rakyat yang disalahkan," ujar GPS.

Bahwa kesadaran rakyat soal sampah itu perlu dan sudah seharusnya juga dijalankan pembinaan sosialisasi dan lainnya sejak awal. Anggaran pembinaan penyadaran dan sosialisasi tetap perlu. Tetapi langkah kongkrit sebagai kepala daerah menuntaskan juga lebih penting. Misalnya berapa anggaran di APBD untuk stimulus buat teba modern di rumah rakyat? Berapa anggaran beli alat pengelolaan sampah dan pelatihannya dan lainnya.

Sebelum menyalahkan rakyat baca dulu UU agar paham siapa penjuru utama urusan sampah. Jangan campah urus sampah.

Mari dukung Gubernur Bali membuat formulasi yang lebih cespleng. Dan pihaknya dukung bersama jika itu efektif dan solutif. Sebab suka tidak suka masalah sampah akan menimpa semua. 

Dan terpenting, masyarakat Bali pahami aturannya kalau pengelolaan sampah tanggung jawab utamanya itu pemerintah. Sebab rakyat sudah bayar pajak dan retribusi. Tugas pemerintah menggunakan uang itu untuk menangani sampah. 

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sampah yang dihasilkan sendiri harus diselesaikan sendiri. Sampah di Bali harus dikelola berbasis sumber. Hal ini disampaikan Koster, Selasa 5 Agustus 2025 di pelabuhan Benoa Denpasar.

 "Semua sampah harus dikelola berbasis sumber," ujar Gubernur Bali dua periode ini menjawab pertanyaan awak media terkait TPA Suwung tutup untuk sampah organik mulai 1 Agustus 2025. 

Koster mengatakan solusi terbaiknya, sampah yang dihasilkan harus diselesaikan sendiri. Tindakan tegas Gubernur Koster mengatasi persoalan sampah telah dilakukan sejak memimpin Bali pada periode pertama. 

Sejumlah regulasi dan tindakan tegas telah dijalankan seperti Pergub Bali  47 Tahun 2019 Mengatur Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), Pergub Bali  97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai, dan terbaru Surat Edaran Gubernur Bali  09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah (tindak lanjut terhadap Pergub 47/2019).

Kini untuk menghentikan sampah menggunung di Suwung dan menjalankan Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, maka TPA Suwung harus ditutup akhir 2025. Amanat UU ini tentang penutupan sistem open dumping Pengelolaan Sampah di TPA. 

Terkait hal ini, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, juga telah mengeluarkan surat edaran dan teguran kepada kepala daerah yang wilayahnya masih mengoperasikan TPA open dumping. 
Untuk itu, ketika ditanya awak media terkait alasan TPA Suwung ditutup untuk sampah organik, Koster menegaskan tak akan membiarkan sampah terus menggunung di TPA Suwung.

"Emangnya mau dibiarkan menggunung terus (TPA Suwung,red), itu harus dihentikan sampah organiknya. Sampah organik harus diolah di rumah sendiri," kata Koster. 

Solusinya, tegas Koster sampah harus diselesaikan sendiri dengan berbasis sumber. 

"Sampah dibikin sendiri harus diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri, orang lain disuruh ngurus. Kamu juga punya sampah suruh orang ngurus, bawa ke rumah orang lain, mau? Saya punya sampah saya kirim ke rumah mu, mau, nggak kan! Sampah harus selesai di tempatmu sendiri," tegas Koster dihadapan awak media. 

Koster mengatakan, seluruh masyarakat, pelaku usaha dan semua pihak harus melek pengelolaan sampah berbasis sumber. Seperti memilah sampah organik, anorganik dan residu di rumah. 

"Olah sampah di rumah tangga, memilah sampah organik dan anorganik. Sampah residunya diolah di TPS3R di kabupaten/kota masing-masing. Kabupaten kota harus bikin TPS3R. Kepala daerah di setiap kabupaten kota harus bertanggung jawab menyelesaikan sampah di wilayahnya," kata Koster. 

Koster menambahkan, tak ada rencana membuka TPA baru di Bali. yang ada semua sampah harus dikelola berbasis sumber. 

Untuk diketahui, Terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.

Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.(GAB/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kapal Kandas,  Ratusan Penumpang Dievakuasi Tim SAR 

Terpopuler

Jusuf Kalla Minta Mahasiswa Jangan Berpikir Kerja di Pemerintahan

Jusuf Kalla Minta Mahasiswa Jangan Berpikir Kerja di Pemerintahan

Elit Menari di Atas Tubuh Rakyat; Pertunjukan Duka Demokrasi

Elit Menari di Atas Tubuh Rakyat; Pertunjukan Duka Demokrasi

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Bali Banjir, Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita, Instruksikan Kepala BNPB Bertindak Cepat

Bali Banjir, Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita, Instruksikan Kepala BNPB Bertindak Cepat

Banjir, Ketika Tukad Meluap, Kepedulian Mengalir: Bali Mulai Pulih

Banjir, Ketika Tukad Meluap, Kepedulian Mengalir: Bali Mulai Pulih

Jaksa Agung Kaget Minimnya Perkara Korupsi yang Ditangani Kejati Bali

Jaksa Agung Kaget Minimnya Perkara Korupsi yang Ditangani Kejati Bali