Hiruk Pikuk Kenaikan PBB P2
Banner Bawah

Hiruk Pikuk Kenaikan PBB P2

Admin - atnews

2025-08-24
Bagikan :
Dokumentasi dari - Hiruk Pikuk Kenaikan PBB P2
 Prof. Dr. IB Raka Suardana (ist/Atnews)
Oleh Prof. Dr. IB Raka Suardana, Guru Besar FEB Undiknas Denpasar 

Hiruk pikuk (kekisruhan) kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) belakangan ini menjadi topik yang hangat di masyarakat. 

Pajak ini pada dasarnya memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yg menjadi pedoman pelaksanaannya di wilayah masing-masing. 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa PBB P2 merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah(PAD), sehingga pemerintah daerah memiliki sumber pembiayaan yg cukup dlm melaksanakan pembangunan.

Latar belakang keluarnya kebijakan kenaikan PBB P2 dilandasi kebutuhan daerah dlm menghadapi keterbatasan anggaran, khususnya untuk membiayai infrastruktur, pelayanan publik, dan program pembangunan yg semakin kompleks. 

Kenaikan nilai jual objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak juga tdk bisa dihindari, mengingat perkembangan harga tanah dan properti di berbagai daerah. Dengan kondisi ini, penyesuaian tarif dianggap perlu agar sesuai dengan realitas ekonomi yg terus bergerak.

Namun, dari perspektif masyarakat, keadilan sering kali dipertanyakan. Banyak warga yabg merasa terbebani karena kenaikan PBB P2 dianggap terlalu tinggi dan tidak sebanding dgn kemampuan ekonomi mereka. 

Perbedaan kelas sosial semakin terasa ketika masyarakat kecil harus menanggung beban yg berat, sementara kelompok berpenghasilan tinggi dinilai lbh mudah menyesuaikan diri.

Ketidakmerataan persepsi tentang keadilan ini menjadi salah satu faktor yg memunculkan keresahan.

Selain itu, kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah turut memperkeruh suasana. Banyak warga yang tidak mengetahui secara detail dasar penetapan kenaikan, sehingga muncul berbagai spekulasi dan asumsi di masyarakat. 

Minimnya penjelasan yang terbuka membuat publik merasa keputusan ini tiba-2 hadir tanpa ada ruang dialog yang memadai.

Tujuan utama kenaikan PBB P2 sebenarnya adalah untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, agar pembangunan tdk sepenuhnya bergantung pada dana transfer pusat. Pajak ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan kualitas layanan publik, memperbaiki infrastruktur, serta mewujudkan pembangunan yang lebih berkeadilan di tingkat lokal.

Pada akhirnya, hiruk pikuk kenaikan PBB P2 menunjukkan adanya tarik menarik kepentingan antara kebutuhan pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan dan tuntutan masyarakat akan rasa adil. Dgn komunikasi yang baik dan kebijakan yg mempertimbangkan daya beli warga, tujuan kenaikan PBB P2 dapat diterima sbglangkah wajar demi pembangunan bersama. (*)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Antiga Siapkan TOSS untuk Sampah Plastik

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

DPRD Badung Ucapakan Hari Raya Waisak

DPRD Badung Ucapakan Hari Raya Waisak

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia