Banner Bawah

Pelantikan DPC Prajaniti Buleleng Gelar Dialog Publik tentang Tajen

Admin - atnews

2025-08-24
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pelantikan DPC Prajaniti Buleleng Gelar Dialog Publik tentang Tajen
Dialog Publik tentang Tajen (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - 
Dewan Pimpinan Cabang Prajaniti Hindu Indonesia Kabupaten Buleleng menggelar dialog publik dengan tema “Tajen di Bali: Tradisi, Regulasi, dan Upaya Legalisasi” serangkaian pelantikan pengurus dan anggota masa bakti tahun 2025 - 2030 di Ruang rapat IV kantor Bupati Buleleng lantai 2. Dialog menghadirkan lima narasumber dari berbagai latar belakang: Ida Gede Komang Kresna Budi, S.AP (Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali), Prof. Dr. Nengah Bawa Atmadja,M.A (budayawan), Dr. Drs.I Gde Made Metera,M.Si (Ketua PHDI Kabupaten Buleleng), Gede Yoga Satrya Wibawa, S.H., M.H (akademisi), dan Adv. Gede Dimas Bayu Hardi Raharja, S.H., M.H (Praktisi Hukum). 

Acara diawali dengan pelantikan pengurus DPC Prajaniti  Buleleng ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Provinsi Bali, TD Yuanpriana Sukariadha, S.H.Untuk diketahui, DPC Prajaniti Buleleng digawangi oleh Ketua Dewa Made Agus Januartha,S.I.Kom., didampingi Sekretaris I Gede Diyana Putra, M.Pd. Undangan yang hadir unsur mahasiswa yakni BEM Universitas Panji Sakti, HMJ Hukum IAHN Mpu Kuturan, sedangkan pelajar/siswa dari SMAN Bali Mandara, SMAN 3 Singaraja, SMAN 4 Singaraja.

Pada acara dialog publik yang berlangsung hangat tersebut, narasumber Ida Gede Komang Kresna Budi, S.AP (DPRD Provinsi Bali) menekankan bahwa negara harus hadir dalam mengatur tajen agar memberi manfaat luas, bukan hanya untuk segelintir pihak. Upaya regulasi perlu disusun berdasarkan naskah akademis dan kajian mendalam. Selain itu pihaknya menegaskan bahwa negara ini dibentuk berdasarkan konstitusi, “Dalam UUD 1945, negara mempunyai tugas mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas IGAK Kresna Budi. Pihaknya menambahkan di Bali, dengan kearifan lokalnya telah mengadopsi nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 serta diakuinya selama ini telah berjalan dengan baik. Khusus mengenai legalisasi tajen, pihaknya mengaku sedang menginventaris hal-hal yang mampu membantu dalam penguatan naskah akademik dan telah bekerja sama dengan para akademisi. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali ini berharap melalui diskusi publik ini, pihaknya mendapat masukan-masukan dari para narasumber dan peserta diskusi agar produk hukum yang nantinya dihasilkan bisa komprehensif dan akomodatif. 

Sementara itu, Budayawan Prof.Dr. Nengah Bawa Atmadja,M.A memaparkan hasil riset bahwa tajen adalah ekspresi budaya masyarakat Bali yang sulit dihapus, tetapi diperlukan kesadaran individu untuk menghindari dampak judi. Ekspresi budaya lokal ini perlu diformulasikan dengan baik agar tidak bertentangan dengan hukum negara dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Disisi lain, Dr. Drs.I Gde Made Metera,M.Si mengingatkan bahwa tajen adalah simbol pengorbanan dalam ritual, namun praktik judi bertentangan dengan ajaran agama Hindu. “Upaya pelestarian harus memisahkan aspek suci dan unsur perjudian”, ungkap Gde Metera. Hal senada dipaparkan oleh akademisi Gede Yoga Satrya Wibawa, S.H., M.H yang menegaskan bahwa yang dilarang adalah praktik perjudiannya. Regulasi memungkinkan dilakukan melalui otonomi khusus atau Perpu, alternatif lainnya misalnya dalam bentuk festival budaya tajen tanpa judi. 
Sementara itu, Adv. Gede Dimas Bayu Hardi Raharja, S.H., M.H menegaskan pihaknya menolak keras legalisasi judi dalam tajen karena bertentangan dengan hukum nasional. “Legalisasi hanya bisa dibahas di tingkat pusat, bukan sekadar melalui Perda” tegas advokat muda ini. 
Tanggapan beragam datang dari peserta diskusi publik yang digelar DPC Prajaniti Buleleng ini. Peserta dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan aktivis menyoroti dampak sosial tajen seperti kekerasan dalam rumah tangga, hubungan dengan Tri Hita Karana, serta kontroversi upaya legalisasi praktik perjudian dalam tajen. Beberapa tanggapan menekankan nilai ekonomi tajen, sementara yang lain menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hukum. 

Beberapa pandangan yang cukup menarik dalam diskusi publik ini diantaranya, Pertama, negara perlu hadir dalam mengatur praktik tajen karena memiliki dampak ekonomi besar bagi masyarakat Bali. Kedua, upaya regulasi harus berbasis kajian akademis agar tajen sebagai produk budaya dapat memberi manfaat luas, bukan hanya untuk segelintir pihak. Tajen adalah ekspresi budaya masyarakat Bali yang tidak bisa dihapuskan. Namun, praktik perjudian di dalamnya menjadi masalah. Diperlukan kesadaran individu untuk keluar dari jeratan judi tanpa mengabaikan nilai budaya. 

Ketiga, tajen memiliki dimensi sakral dan kekayaan budaya, tetapi praktik judi jelas bertentangan dengan ajaran agama Hindu. Pelestarian tajen harus memisahkan unsur ritual dari unsur perjudian. Regulasi, jika dibuat, sebaiknya mengatur agar praktik tajen tidak merugikan masyarakat miskin dan menjaga kesakralan nilai budaya. 

Keempat, praktik judi dalam tajen dilarang oleh hukum, termasuk UU KUHP dan UU Perlindungan Hewan. Legalisasi hanya mungkin melalui mekanisme hukum yang lebih tinggi seperti Perpu atau otonomi khusus, bukan sekadar Perda. 

Kelima, alternatif yang diusulkan adalah mengemas tajen sebagai festival budaya tanpa perjudian. Hukum adat dapat berkembang, tetapi tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional.

Catatan kritis yang mencuat dalam diskusi publik ini yaitu legalisasi tajen melalui Perda tidak sah dan dapat dianggap melawan konstitusi. Jika tajen ingin dilegalkan, harus dibahas di tingkat nasional melalui DPR RI atau pemerintah pusat.
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sejumlah Prebekel Jatim Dalami Smartdesa Duda Timur

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Undangan

Undangan

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi