Banner Bawah

Tagih Janji Perda Transportasi ke DPRD Bali, Jika Molor Driver Pariwisata Datang Lagi dengan Massa

Admin - atnews

2025-08-25
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tagih Janji Perda Transportasi ke DPRD Bali, Jika Molor Driver Pariwisata Datang Lagi dengan Massa
Ketua DPRD Bali Dewa Jack (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) kembali mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bali di Denpasar, Senin (25/8).

Kedatangannya menuntut kepastian atas janji dewan yang enam bulan lalu berkomitmen menindaklanjuti aspirasi para driver, salah satunya mendorong perubahan Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang layanan angkutan sewa berbasis aplikasi menjadi Perda. Langkah ini dinilai penting, sebagai dasar hukum yang lebih kuat untuk menata persoalan transportasi berbasis aplikasi di Pulau Dewata.

Dalam aksi damai tersebut, rombongan FPDPB diterima langsung oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, bersama Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa, Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa, Sekretaris DPRD Bali, serta jajaran dewan lainnya.

Dipimpin koordinator FPDPB, Made Darmayasa yang datang bersama sekitar 70 driver, menyebut kedatangan kali ini bukan lagi untuk berorasi panjang, melainkan menagih janji pada aksi damai 25 Februari 2025 dimana seluruh anggota DPRD Bali menandatangani kesepakatan untuk memperjuangkan enam tuntutan driver pariwisata dalam bentuk Perda dalam waktu enam bulan. 

Namun hingga Agustus ini, tidak ada kejelasan tindak lanjut. Darmayasa dan rekan-rekan pun, serentak mengatakan para driver mulai meragukan keseriusan wakil rakyat. “Sekarang sudah bulan Agustus, hampir enam bulan janji itu diucapkan. Tapi realisasi apa yang menjadi tuntutan FPDPB belum tampak kelihatan sama sekali. Kami bertanya-tanya, apakah benar DPRD Bali serius membuat Perda yang mengakomodir tuntutan kami, atau hanya sekadar janji tanpa perlu ditepati?” tanyanya.

Menurutnya, kondisi transportasi pariwisata di Bali semakin semrawut. Persaingan tarif murah membuat penghasilan driver tergerus, kuota rekrutmen taksi online tanpa batas memperparah penumpukan di kawasan Bali Selatan, pengawasan lemah, maraknya mobil berpelat luar Bali, hingga kendaraan yang ngetem sembarangan semakin merusak ketertiban. “Apakah kita rela pariwisata Bali semakin rusak, sementara driver yang notabene orang Bali tidak sejahtera?” katanya.

Sehingga ia kembali menagih enam tuntutan yang diperjuangkan FPDPB sejak awal. Salah satu poin krusial yang disorot FPDPB adalah keberadaan ASK (Angkutan Sewa Khusus). Menurut mereka, kuota kendaraan online harus dibatasi sesuai daya tampung jalan di Bali, yang sebagian besar sempit dan terkonsentrasi di Bali Selatan. Tanpa pembatasan, jumlah kendaraan dikhawatirkan makin menambah kemacetan dan merusak kualitas pariwisata.

Selain itu, tuntutan lainnya soal penataan ulang vendor angkutan sewa khusus yang banyak melanggar aturan; penetapan standarisasi tarif karena tarif batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000 yang berlaku sejak 2017 sudah tidak relevan.

Kemudian, pembatasan rekrutmen driver hanya untuk pemegang KTP Bali agar manfaat ekonomi dirasakan masyarakat lokal; kewajiban penggunaan kendaraan berpelat Bali (DK) agar pajak dan BBM bersubsidi tidak bocor ke luar daerah; serta standar khusus bagi driver pariwisata untuk menjaga citra pelayanan Bali di mata wisatawan.

FPDPB menilai poin-poin tersebut sangat mendesak mengingat Bali adalah destinasi pariwisata internasional. Transportasi yang tidak tertata bukan hanya merugikan driver lokal, tetapi juga berpotensi mencoreng wajah pariwisata. “Kami bukan bermaksud eksklusif, tapi wajar jika masyarakat Bali mendapat porsi 60-70 persen sesuai prinsip WTO. Budaya, tradisi, dan kearifan lokal inilah yang menjadi daya tarik pariwisata. Kalau transportasinya kacau, Bali akan kehilangan taksunya,” jelas Darmayasa.

Menjawab berbagai keluhan kesah itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengakui ada keterlambatan dari target awal enam bulan. Ia menjelaskan, Ranperda sebenarnya sudah diajukan sejak 5 Agustus, 20 hari lebih cepat dari tenggat yang dijanjikan. Namun, karena bertepatan dengan sejumlah agenda besar seperti HUT Provinsi Bali dan peringatan Kemerdekaan RI ke-80, surat pengajuan kemudian dipindahkan jadwalnya. 

“Ada sejumlah agenda besar, jadi kami mengajukan surat kepada eksekutif untuk dipindah. Ya mereka datang lagi dan kami terima dengan baik. Mudah-mudahan ini menjadi gamblang dan jelas,” ungkapnya.

Sejauh ini, proses pembentukan Perda ini sudah berjalan baik. Dewa Jack, panggilan akrabnya, menegaskan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Kementerian Perhubungan sudah dilakukan. Bahkan, menurutnya Kemenhub telah memberikan persetujuan resmi terbentuknya Perda transportasi ini. “Komisi III juga sudah ke Kementerian Perhubungan RI dan beliau-beliau itu menyetujui dengan surat resmi terbentuknya Perda,” katanya.

Mengenai tenggat terbaru, Dewa Jack menargetkan regulasi bisa diketok palu paling lambat awal Oktober. “Rencananya kan diparipurnakan Senin, 1 September 2025. Rencananya (rampung) satu bulan awal bulan Oktober lah kita sudah ketok palu kalau bisa akhir september. Kita tunggu, nanti pada pembahasan boleh dibuka untuk umum,” paparnya.

Namun, ia menegaskan draf Ranperda saat ini belum final. Masih ada masukan yang ditunggu dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, agar aturan yang dihasilkan selaras dengan regulasi nasional. “Belum (selesai draf raperda), mereka kan (forum driver) belum kasih masukan. Keinginan mereka dengan aturan kan belum nyambung. Nanti apapun kami akan adopsi semuanya, menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya. 

Menurut Dewa Jack, proses pembahasan selanjutnya juga akan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk komunitas driver. Sebagai bagian dari proses itu, DPRD Bali sudah menyerahkan kajian akademik Ranperda kepada komunitas diver untuk dipelajari. 

Dengan begitu, para pengemudi dapat menelaah materi yang ada dan menyampaikan poin-poin tambahan sesuai kebutuhan mereka. Nantinya, masukan tersebut akan dikoordinasikan dalam pembahasan bersama agar tuntutan para sopir bisa diformalkan dalam aturan. “Nanti dilibatkan, nanti ikutin rapat-rapatnya,” katanya.

Mendengar optimisme ini, Koordinator para driver mengatakan jika tenggat waktu itu kembali molor, mereka berjanji akan mendatangi gedung dewan dengan jumlah massa yang lebih besar. Para sopir menegaskan, aspirasi ini bukan hanya suara segelintir orang, tetapi ribuan pengemudi yang setiap hari menanyakan perkembangan regulasi tersebut. “Kalau akhir September belum juga, kami akan datang dengan massa yang lebih banyak lagi,” pungkas Darmayasa. (Z/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Panglima TNI Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Seroja Timor Leste

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Gandhi Jayanthi, Tujuh Dosa Sosial, Ekspresi Masyarakat di Titik Nadir Etika dan Moralitas

Gandhi Jayanthi, Tujuh Dosa Sosial, Ekspresi Masyarakat di Titik Nadir Etika dan Moralitas

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif