Banner Bawah

DPRD Bali Ajukan Dua Ranperda Inisiatif: Keterbukaan Informasi Publik dan Transportasi Pariwisata Berbasis Aplikasi

Admin - atnews

2025-09-04
Bagikan :
Dokumentasi dari - DPRD Bali Ajukan Dua Ranperda Inisiatif: Keterbukaan Informasi Publik dan Transportasi Pariwisata Berbasis Aplikasi
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - DPRD Provinsi Bali secara resmi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (3/9) siang. Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack; bersama Wakil Ketua I, I Wayan Disel Astawa; Wakil Ketua II, IGK Kresna Budi; dan Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra. Turut hadir Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta; bersama OPD Provinsi Bali; dan anggota Dewan lainnya.

“Penyampaian Ranperda Inisiatif ini pada dasarnya dilandasi oleh pertimbangan strategis, baik dalam hal transparansi penyelenggaraan pemerintahan maupun penyediaan layanan transportasi pariwisata yang sesuai dengan perkembangan teknologi,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, dalam penyampaiannya. 

Bagi para sopir pariwisata, kabar ini jadi angin segar. Pasalnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) sebelumnya sempat mendatangi dewan pada akhir Agustus lalu. Mereka menagih janji soal enam tuntutan, mulai pembatasan kuota kendaraan online, penetapan tarif standar, kewajiban penggunaan plat Bali, hingga rekrutmen driver lokal. Kini, tuntutan itu akhirnya masuk forum resmi lewat ranperda, sehingga punya peluang kuat menjadi payung hukum yang jelas.

Ranperda transportasi pariwisata ini rencananya akan memuat 12 bab dengan 17 pasal. Isinya mengatur banyak hal, dari kewajiban perusahaan aplikasi dan pengemudi, standar pelayanan minimal, sistem pengawasan, sampai mekanisme penyelesaian sengketa. Aturan ini juga memberi ruang bagi lembaga adat dan dunia usaha untuk ikut serta, misalnya dengan menyerap tenaga kerja lokal, bermitra dengan UMKM, serta mempromosikan pariwisata Bali melalui platform digital.

Menurut Tama Tenaya, kehadiran aturan ini penting untuk memberi kepastian hukum, melindungi pengemudi, perusahaan aplikasi, sekaligus wisatawan. Di sisi lain, aturan ini juga harus tetap berpijak pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan kearifan lokal Bali sebagai landasan utama pariwisata budaya.

Apalagi, transportasi memegang peranan vital dalam menunjang mobilitas, aksesibilitas, dan konektivitas daerah, khususnya dalam mendukung pariwisata Bali. Namun, kehadiran layanan transportasi digital juga menimbulkan tantangan baru, mulai dari potensi konflik dengan transportasi konvensional, kepastian hukum bagi pelaku usaha, hingga perlindungan konsumen dan keberlanjutan kearifan lokal Bali.

“Kurangnya aturan yang jelas berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar pelaku usaha transportasi, ketimpangan manfaat ekonomi, serta kerentanan pelanggaran hak konsumen. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang komprehensif untuk mengatur perizinan, operasional, pengawasan, sekaligus memastikan integrasi layanan transportasi digital ke dalam sistem kepariwisataan Bali,” jelas Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.

Regulasi ini juga menekankan pembinaan dan edukasi kepada pengemudi serta pelaku usaha lokal melalui pelatihan kompetensi dan integrasi sistem digital. “Pengaturan ini harus tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan nilai-nilai kearifan lokal Bali,” jelas Tama Tenaya.

Soal keterbukaan informasi publik, Tenaya menyebut, raperda ini disusun berdasarkan amanat konstitusi sekaligus instrumen penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas badan publik. 

Selama ini, keterbukaan informasi telah memberi kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, di Bali pelaksanaannya masih menghadapi banyak hambatan, baik karena rendahnya kepatuhan sejumlah badan publik, keterlambatan merespons permohonan informasi, maupun keterbatasan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kurangnya kepatuhan badan publik dalam menyediakan dan memperbarui informasi secara proaktif hingga masih terbatasnya literasi masyarakat terhadap hak atas informasi, berpotensi melemahkan partisipasi publik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” kata Tama Tenaya. 

Karena itu, Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dipandang penting sebagai upaya regulatif dan kelembagaan untuk memperkuat sistem keterbukaan informasi, menjamin hak masyarakat, serta menumbuhkan budaya transparansi di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam ranperda ini, DPRD Bali merancang aturan yang terdiri dari 13 bab dan 40 pasal. Aturan ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, biaya ringan, dan sederhana. 

Pemerintah daerah juga diwajibkan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik, menetapkan klasifikasi informasi secara jelas, hingga memastikan adanya standar layanan informasi publik berbasis teknologi. Mekanisme penyelesaian sengketa informasi akan ditempatkan pada Komisi Informasi Provinsi Bali yang diberi kewenangan bertindak cepat, adil, dan independen.

Penguatan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dari ranperda ini, dengan melibatkan media, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, hingga sektor swasta. Selain itu, ranperda ini mengatur aspek pendanaan, pelaporan, evaluasi, dan pengawasan sebagai bentuk akuntabilitas dan jaminan keberlanjutan penyelenggaraan keterbukaan informasi di daerah.

Lebih jauh, Kedua ranperda ini disusun dengan dasar hukum yang jelas, mulai dari UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan turut dijadikan acuan. Menurutnya, azas yang mendasari ranperda ini meliputi transparansi, partisipasi, akuntabilitas, kepastian hukum, keadilan, responsivitas, kearifan lokal, dan keberlanjutan.

Menurut Tama Tenaya, kedua ranperda ini dirancang untuk menjawab tantangan praktis di masyarakat, mulai dari lemahnya kepatuhan badan publik dalam keterbukaan informasi hingga potensi konflik antar pelaku transportasi. Ia berharap pembahasan nanti melibatkan seluas-luasnya elemen masyarakat. “Kami ingin ranperda ini nantinya benar-benar aplikatif, berdaya guna, dan berhasil guna,” pungkasnya. 

Usai pembacaan ranperda, Wakil Ketua I DPRD Bali Disel Astawa langsung mengumumkan panitia khusus (pansus). Untuk Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, pembahasan akan digarap oleh Komisi I dan Komisi IV, dengan koordinator Ketua Komisi I, I Nyoman Budiutama serta wakil koordinator I Nyoman Suwirta (Ketua Komisi IV). Sementara itu, Ranperda Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi akan dibahas bersama Komisi II dan Komisi III. Koordinatornya adalah Ketua Komisi III I Nyoman Suyasa dengan wakil koordinator I Gusti Agung Bagus Pratiksa Linggih (Ketua Komisi II). (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Repnas Yakin Jokowi Amin Menang 80 Persen di Bali

Terpopuler

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah