Oleh Dr. I Nyoman Sedana, SE., M.I.Kom, Sekjen BIPPLH Bali
Bali kerap digambarkan sebagai pulau dengan keseimbangan kosmik yang dijaga melalui Tri Hita Karana: harmoni manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan alam (Covarrubias, 2019). Namun, banjir dan longsor berulang, termasuk tragedi 10 September 2025 yang bertepatan dengan hari suci Pagerwesi, memperlihatkan rapuhnya harmoni tersebut.
Fenomena banjir bukan semata persoalan hidrometeorologis, melainkan juga peringatan kultural. Alih fungsi lahan, pembangunan pariwisata masif, degradasi subak, serta rendahnya kesadaran ekologis masyarakat menjadi faktor kunci. Dengan demikian, banjir Bali merupakan simbol disharmoni kosmik dan krisis multidimensi yang melibatkan ekologi, budaya, struktur sosial, dan otoritas desa adat.
Dalam tulisan ini menganalisis menggunakan tiga kerangka teoretis, yaitu:
1. Ekologi-Politik (Robbins, 2012), yaitu menekankan bahwa bencana lingkungan adalah hasil interaksi kekuatan politik, ekonomi, dan ekologi.
2. Kearifan Lokal (Geertz, 1973; Lansing, 2006) dimana melihat subak dan Tri Hita Karana sebagai instrumen budaya sekaligus ekologi.
3. Kritik Kesadaran Sosial (MacRae, 2020) yaitu menjelaskan ambivalensi masyarakat Bali antara kesadaran normatif terhadap lingkungan dan praktik konsumtif modern.
Kerangka ini memungkinkan analisis multidimensi terhadap banjir Bali: bukan sekadar fenomena alam, tetapi sebagai krisis ekologis-budaya yang diperkuat struktur ekonomi-politik dan lemahnya kesadaran kolektif.
1.Dimensi Global: Perubahan Iklim sebagai Faktor Eksternal
Laporan IPCC (2021) menegaskan bahwa kawasan tropis, termasuk Indonesia, menghadapi peningkatan intensitas hujan ekstrem sebagai konsekuensi perubahan iklim global. Kondisi ini menempatkan Bali pada risiko hidrometeorologis yang lebih tinggi. Namun, perlu digarisbawahi bahwa hujan ekstrem hanyalah pemicu, bukan penyebab utama banjir.
Sejalan dengan pernyataan pakar dari Universitas Udayana, banjir di Bali justru dipicu secara signifikan oleh alih fungsi lahan, terutama konversi sawah subak menjadi kawasan pariwisata (hotel, villa, restoran) maupun perumahan modern. Subak yang semula berfungsi sebagai sistem ekologis yaitu mengatur aliran air, menjaga infiltrasi tanah, dan mencegah limpasan permukaan, kini kehilangan daya guna karena lahan-lahannya tertutup beton.
Dengan kata lain, fenomena banjir Bali adalah hasil interaksi antara faktor global dan lokal: iklim global memberikan tekanan hidrometeorologis, tetapi faktor antropogenik lokal berupa kerusakan tata ruang memperbesar dampaknya. Hal ini menegaskan tesis Robbins (2012) dalam teori ekologi-politik, bahwa bencana lingkungan tidak bisa dipahami semata-mata sebagai “natural disaster”, melainkan sebagai bencana yang diproduksi secara sosial.
2.Dimensi Struktural: Tata Ruang dan Pariwisata dalam Perspektif Ekologi-Politik
Berdasarkan perspektif Ekologi-Politik (Robbins, 2012), banjir Bali tidak dapat dipahami semata sebagai fenomena alam, melainkan sebagai hasil interaksi kompleks antara kekuatan politik, ekonomi, dan ekologi. Pembangunan pariwisata yang pesat memperlihatkan adanya tarik-menarik kepentingan: pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi daerah, investor mendorong ekspansi ruang pariwisata, desa adat mencari sumber pendanaan untuk kegiatan sosial dan religius, sementara masyarakat lokal menghadapi tekanan kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Dalam dinamika ini, alih fungsi lahan subak menjadi villa, kafe, dan perumahan tidak hanya mencerminkan lemahnya regulasi formal, tetapi juga kompromi sosial-ekonomi yang melibatkan berbagai actor (kompromi sosial ekonomi antara kebutuhan pembangunan, kepentingan modal, dan kelangsungan tradisi desa adat”). Pemerintah daerah sering berada dalam posisi dilematis: di satu sisi dituntut menjaga kelestarian lingkungan, di sisi lain didorong oleh kebutuhan peningkatan pendapatan asli daerah serta penyerapan tenaga kerja.
Kasus di sejumlah wilayah pengembangan pariwisata Bali menjadi ilustrasi konkret.
Transformasi lahan pertanian produktif menjadi infrastruktur pariwisata memang mendorong pertumbuhan ekonomi, namun sekaligus mengurangi daya resap air. Dalam logika ekologi-politik, hal ini menunjukkan bahwa banjir di Bali bukanlah sekadar bencana “alami”, melainkan bencana yang diproduksi secara sosial (socially produced disaster) akibat akumulasi kapital yang mengorbankan ruang ekologis.
Dengan demikian, persoalan tata ruang tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan hasil interaksi kolektif antara negara (aktor struktural yang mewakili fungsi regulasi, kebijakan, dan otoritas public), pasar, dan komunitas adat. Oleh karena itu, solusi yang diperlukan juga harus bersifat kolaboratif: memperkuat perencanaan tata ruang berbasis ekologi, memberdayakan desa adat sebagai aktor pengendali alih fungsi lahan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
3.Dimensi Budaya: Subak, Tri Hita Karana, dan Kearifan Lokal dalam Krisis
Menurut teori Kearifan Lokal (Geertz, 1973; Lansing, 2006), sistem subak dan filosofi Tri Hita Karana tidak sekadar instrumen religius, melainkan juga social-ecological system yang menopang keberlanjutan ekologi Bali. Subak, dengan struktur organisasi sekeha, aturan distribusi air, ritus keagamaan, serta solidaritas antar-petani, berfungsi sebagai mekanisme adaptif yang mengintegrasikan dimensi material (air, tanah, produksi pangan) dengan dimensi simbolik (ritual, harmoni kosmik). Demikian pula, Tri Hita Karana menegaskan harmoni tiga relasi: parhyangan (manusia–Tuhan), pawongan (manusia–manusia), dan palemahan (manusia–alam), yang sejatinya berperan sebagai prinsip normatif dalam tata ruang dan pembangunan.
Namun, dalam konteks modern, kedua instrumen budaya-ekologis tersebut mengalami krisis serius. Subak tergerus oleh dua faktor utama: pertama, krisis regenerasi petani, di mana generasi muda enggan melanjutkan profesi bertani karena rendahnya prestise sosial dan keterbatasan ekonomi; kedua, konversi lahan pertanian menjadi perumahan, vila, maupun destinasi wisata. Akibatnya, banyak subak kini hanya bertahan secara simbolis “masih ada sekeha subak atau pelinggih subak” tetapi kehilangan basis material berupa sawah. Fenomena ini memperlihatkan adanya ritualisasi tanpa praksis ekologis: subak tetap dihormati secara religius, tetapi tidak lagi menjalankan fungsi ekologisnya secara penuh.
Tri Hita Karana pun menghadapi gejala serupa. Dalam praktik pembangunan, ia lebih sering dijadikan “branding pariwisata” ketimbang norma etik yang mengikat. Banyak proyek pariwisata menggunakan Tri Hita Karana sebagai legitimasi kultural, tetapi pada saat bersamaan merusak lanskap ekologis melalui alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya air. Hal ini merupakan contoh komodifikasi kearifan lokal, di mana nilai budaya dipertahankan pada level simbolis demi kepentingan pasar, sementara dimensi substantifnya yakni harmoni ekologis terpinggirkan.
Secara empiris, beberapa desa di Bali memperlihatkan resistensi ekologis. Misalnya, desa-desa di kawasan Ubud yang masih mempertahankan sawah dan membatasi pembangunan gedung tinggi, menunjukkan kapasitas desa adat dalam menjaga integritas ekologi sekaligus identitas budaya. Namun, di wilayah lain seperti Canggu dan sekitarnya, logika pasar cenderung dominan: subak direduksi menjadi sekadar “pemandangan estetis” untuk mendukung industri kafe, vila, dan hiburan malam, sementara fungsi ekologisnya melemah drastis.
Dengan demikian, kearifan lokal Bali saat ini berada dalam arena kontestasi antara nilai spiritual-ekologis dan logika kapitalisme global. Ia bukan lagi instrumen tunggal yang otomatis melindungi alam, tetapi menjadi ruang negosiasi, di mana desa adat, investor, pemerintah, dan masyarakat berkompetisi menentukan arah pemanfaatan ruang. Secara teoretis, ini menunjukkan bagaimana kearifan lokal dapat terjebak dalam proses simbolisasi dan komodifikasi, sehingga perlu revitalisasi agar kembali berfungsi sebagai instrumen ekologis, bukan sekadar ornamen budaya.
4.Dimensi Sosial: Kesadaran Ekologis dalam Perspektif Kritik Sosial
Dalam kerangka Kritik Kesadaran Sosial, MacRae (2020) menekankan bahwa masyarakat Bali menghadapi ambivalensi ekologis: secara simbolik mereka mengakui kesucian alam melalui ritual dan filosofi Tri Hita Karana, tetapi dalam praktik keseharian justru bersikap permisif terhadap kerusakan lingkungan. Ambivalensi ini bukan sekadar kontradiksi kecil, melainkan sebuah krisis kesadaran kolektif yang memperlemah daya adaptif masyarakat terhadap risiko ekologis.
Fenomena ini terlihat jelas dalam praktik nyata: masyarakat masih membuang sampah ke sungai, menutup saluran air demi kepentingan pribadi, dan mengeksploitasi air tanah berlebihan untuk menunjang operasional pariwisata. Kesadaran normatif bahwa “alam itu suci” berhenti di level simbolis, tidak bertransformasi menjadi kesadaran praktis bahwa “alam harus dijaga” melalui tindakan konkret. Dengan kata lain, religiusitas ekologis yang sakral telah tercerabut dari praksis sosial-material masyarakat.
Masalah ini diperparah oleh lemahnya peran kontrol sosial desa adat, instrumen awig-awig sejatinya memiliki potensi ekologis yang besar, misalnya melarang pembuangan sampah ke aliran subak atau mengatur penggunaan air tanah, tetapi implementasinya sangat lemah. Dalam praktiknya, awig-awig lebih ketat diberlakukan pada ranah ritual dan kontribusi sosial ke banjar, sementara ranah ekologis relatif masih rendah. Hal ini menimbulkan defisit normative ekologis: aturan adat ada, tetapi tidak diarahkan untuk menjaga lingkungan secara konkret.
Jika dibandingkan dengan kebijakan formal pemerintah, misalnya program pengelolaan sampah berbasis sumber yang digagas Provinsi Bali, tampak adanya kesenjangan serius. Pemerintah menekankan prinsip pemilahan sampah sejak rumah tangga, tetapi sebagian besar masyarakat tetap menggunakan praktik lama seperti membuang langsung ke aliran Sungai dan sebagainya. Di sini terlihat bahwa problem utamanya bukan hanya pada kelemahan regulasi, melainkan pada gagalnya internalisasi nilai ekologis ke dalam habitus sosial masyarakat.
Dengan demikian, krisis ekologis Bali tidak dapat dilepaskan dari krisis kesadaran kolektif masyarakat. Simbol-simbol religius yang seharusnya menjadi pedoman ekologis justru berhenti sebagai identitas budaya, tanpa daya transformasi terhadap perilaku nyata. Dalam perspektif ilmiah, hal ini dapat disebut sebagai “kognisi ganda ekologis” (double ecological consciousness): masyarakat memelihara keyakinan kosmologis bahwa alam itu sakral, tetapi dalam waktu yang sama memperlakukan alam sebagai komoditas pariwisata dan sumber daya konsumtif.
Tanpa upaya serius untuk mengatasi ambivalensi ini melalui pendidikan ekologis berbasis budaya, revitalisasi awig-awig dengan orientasi lingkungan, dan penguatan literasi ekologis di tingkat komunitas, kesadaran ekologis masyarakat Bali akan tetap rapuh. Akibatnya, banjir, longsor, dan krisis air bersih bukan sekadar risiko hidrometeorologis, melainkan konsekuensi langsung dari kegagalan kolektif menjaga harmoni manusia-alam.
5.Krisis Multidimensi dan Sintesis Teori
Ketiga teori di atas menunjukkan bahwa krisis banjir Bali adalah krisis multidimensi yang saling memperkuat:
• Dari perspektif ekologi-politik, banjir di Bali merupakan konsekuensi akumulasi kapital pariwisata yang difasilitasi negara (melalui regulasi dan kebijakan pembangunan) dan pasar (melalui investasi dan ekspansi properti), sementara desa adat berada dalam posisi ambivalen namun tetap menyimpan potensi normatif-ekologis yang strategis.
• Dari perspektif kearifan lokal, banjir mencerminkan runtuhnya fungsi ekologis subak dan Tri Hita Karana yang direduksi menjadi simbol pariwisata.
• Dari perspektif kritik kesadaran sosial, banjir menyingkap lemahnya internalisasi kesadaran ekologis dalam tindakan masyarakat sehari-hari.
Dengan demikian, banjir di Bali bukan semata persoalan teknis hidrologis, melainkan hasil dari relasi kuasa, komodifikasi budaya, dan krisis kesadaran ekologis kolektif. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan integratif yang menggabungkan tata ruang berbasis ekologi, revitalisasi fungsi substantif kearifan lokal, serta penguatan kesadaran kritis masyarakat. (*)