Banner Bawah

GPS Soroti Kebijakan Donasi Bencana Banjir Pemprov. Bali, Apa Respon Sekda Dewa Indra?

Admin - atnews

2025-09-18
Bagikan :
Dokumentasi dari - GPS Soroti Kebijakan Donasi Bencana Banjir Pemprov. Bali, Apa Respon Sekda Dewa Indra?
GPS (kiri), Sekda Dewa Indra (kanan) (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Advokat Gede Pasek Suardika menyoroti kebijakan seluruh guru Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, hingga staf sekolah tingkat provinsi untuk memberikan donasi bencana banjir di Bali.

GPS meminta masyarakat Bali, tidak hanya bagi ASN dan PPPK yang terkena pungutan harus menolak kebijakan tanpa dasar hukum tersebut.

"Pungutan, iuran berbaju sumbangan wajib yang digagas Pemprov. Bali ini bentuk kebijakan memanfaatkan bencana untuk mengumpulkan dana yang tidak ada parameter pertanggungjjawabannya. Ini adalah kebijakan rawan korupsi menumpang dibalik momentum bencana yang terjadi," kata GPS di Denpasar, Kamis (18/9).

Ada beberapa keanehan dari kebijakan itu yakni; 1) tidak ada Surat Keputusan resmi sebagai payung hukumnya. kini setelah ramai bahasa diubah lagi. Konon kini menjadi penugasan sebagai ASN dan P3K, makin parah lagi argumentasinya. Sebab semua program penugasan harus ada anggaran yang disiapkan dalam program. Bukan malah malakin ASN dan P3K; 2) Besarannya ditentukan sendiri secara sepihak oleh atasannya sehingga jelas berstatus pungutan. Sebab jika sumbangan sifatnya himbauan dan sukarela. Konon, untuk pendidik dari rentang Rp 150 ribu sampai Rp 1,250 juta dan ASN dan P3K umum dari Rp 150 ribu sampai Rp 3 juta. Jika diperkirakan ada 43 ribuan ASN dan P3K Provinsi Bali maka bisa dibayangkan besarnya dana yang dikumpulkan tanpa dasar hukum. Yang menentukan besaran ini pejabat sadis; 3) ASN dan P3K yang terdampak boleh tidak menyumbang tetapi harus menulis identitas lengkap dan foto. Ini sama saja dengan teror psikologis dan keluarnya data pribadi yang bersangkutan; 4) Tidak akan ada mekanisme pertanggung jawaban yang akuntabel atas pungutan ini karena dilakukan saru gremeng dan tertutup. Apalagi tidak ada payung hukumnya. Ini jelas memunculkan mens rea yang kuat dugaan tindak pidana pemerasan atau pidana pungutan liar sesuai yang diatur dalam UU Tipikor; 5) Peristiwa bencana sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Pusat gelontorkan dana, Pemprov. Bali juga gelontorkan dana, kabupaten kota juga. Belum lagi banyak sumbangan elemen masyarakat yang langsung ke lokasi lokasi bencana. Kok sekarang diam-diam tanpa ada SK ataupun SE atau lainnya malah melakukan pungutan. Pemprov. harus terbuka tentang hal ini; 6) Pungutan yang tidak memiliki dasar hukum adalah pidana. Dan jika dibiarkan maka aparat penegak hukum gagal jalankan tugasnya di Bali. Jangan heran jika Bali Pulau Sorga. Sorga bagi Koruptor. Baik koruptor yang korupsi di Bali maupun korupsi di luar Bali tetapi cuci uangnya di Bali. 

"Mumpung Jaksa Agung sudah gregetan karena minimnya kasus korupsi yang dibongkar di Bali maka sekalian momentum ini bisa dipakai jajaran aparat penegak hukum untuk menangkap secara OTT ataupun dengan cara lain pihak - pihak inisiator kebijakan ini," bebernya.

Uang pungutan sudah mulai masuk dan terkumpul, dan perbuatan sudah terjadi. "Tangkap saja oknum oknum pejabat yang buat obyekan dibalik bencana ini," harapnya.

Jika Jaksa di Bali takut dan tidak bernyali juga dan nggak bergerak mending sudah lempar handuk dan sampaikan menyerah dengan Jaksa Agung. Lepaskan baju kebesarannya, serahkan pada jaksa yang lainnya. Siapa tahu jajaran Jampidsus pusat yang harus tuntaskan. 

"Pungutan, Iuran berbaju "umbangan wajib oleh pemerintah tanpa payung hukum adalah pidana. Kasihan Bali kita," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Pegawai Pemprov Bali bergotong royong mendonasikan bantuan dalam bentuk uang tunai.

Donasi yang digalang ini bersifat sukarela, disesuaikan dengan tingkat jabatan dan penghasilan pegawai. Informasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Kamis (18/9/2025). 

Lebih jauh Sekda Dewa Indra menerangkan, penggalangan donasi ini merupakan tindak lanjut imbauan Gubernur Bali kepada semua pegawai di lingkungan Pemprov Bali untuk menunjukkan kepedulian dan rasa kemanusiaan terhadap dampak banjir besar yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan kerusakan fasilitas, sarana dan prasarana milik masyarakat. Rasa kepedulian dan kemanusiaan itu ditunjukkan melalui gotong royong secara sukarela untuk membantu meringankan beban mereka.

Imbauan Gubernur ditindaklanjuti dengan pedoman besaran dana gotong royong yang disesuaikan dengan tingkat jabatan dan penghasilan pegawai bersangkutan. Dalam pedoman itu diatur, Gubernur Bali sebesar Rp. 50 juta, Wakil Gubernur Rp. 25 Juta dan Sekda Rp. 3 Juta. Lalu untuk Jabatan Pimpinan Tinggi atau setingkat Kepala Dinas, eselon II/a sebesar Rp. 2,5 juta dan II/b sebesar Rp. 2 juta. Sedangkan untuk eselon III/a ditetapkan sebesar Rp. 1,5 juta dan III/b Rp, 1.250.000

Kemudian untuk kelompok fungsional juga diatur sesuai dengan tingkat jabatan dan besaran penghasilan yaitu JF Utama Rp. 1.250.000, JF Madya Rp. 1.000.000 dan JF Ahli Muda Rp. 500.000. Untuk di lingkungan sekolah, Kepsek sebesar Rp. 1.250.000, Guru Ahli Madya Rp 1.000.000, Guru Ahli Muda Rp. 500.000, Guru Ahli Pertama Rp. 300.000. Sedangkan pada kelompok PNS Pelaksana disesuaikan dengan golongan pada range Rp. 200 Ribu –Rp. 300 ribu dan PPPK sebesar Rp. 150 ribu.

Menurut Sekda Dewa Indra, besaran tersebut hanya sebagai pedoman saja. “Pegawai dipersilahkan untuk bergotong royong lebih dari acuan, sesuai acuan, lebih rendah dari acuan, atau bahkan tidak ikut bergotong royong karena bersifat sukarela,” terangnya. Diinformasikan olehnya, hingga saat ini total dana gotong royong yang sudah terkumpul sebesar Rp 2.534.820.000 dan sudah disalurkan sebesar Rp 390.000.000. Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pegawai yang yang telah dengan sukarela menyisihkan sebagian rejekinya untuk membantu korban banjir.

Masih dalam siaran persnya, Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa dana yang diperoleh melalui gotong royong para pegawai ini digunakan untuk membantu warga yang kehilangan anggota keluarga, mengalami kerusakan rumah dan sarana untuk mata pencaharian. Selain itu, dana gotong royong pegawai ini juga disiapkan untuk mengantisipasi bencana alam yang kemungkinan bisa terjadi di musim hujan. Karena BMKG memperkirakan puncak musim hujan akan terjadi pada bulan Nopember 2025 hingga Pebruari 2026. 

Ditambahkan olehnya, dana gotong royong para pegawai ini sangat penting dan bemanfaat karena Pemprov Bali bisa dengan cepat memberi bantuan sesaat setelah terjadi bencana. Karena jika menggunakan dana APBD, akan lebih lambat mengingat syarat-syarat yang harus dipenuhi serta prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang harus dilalui.

Menutup siaran persnya, Sekda Dewa Indra menilai imbauan Gubernur Bali kepada para pegawai merupakan hal yang sangat tepat dan positif karena mampu mempercepat proses penyaluran bantuan bagi warga yang terdampak. Lebih dari itu, imbauan ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan kepekaan, kepedulian, empati dan semangat gotong royong para pegawai. Sikap keteladanan untuk bergotong royong telah ditunjukkan Gubernur, Wagub dan Sekda dengan menyetorkan donasi paling awal. (GAB/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Evakuasi Nonstop, 34 Korban Longsor Berhasil Dievakuasi Tim SAR Gabungan

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng