Banner Bawah

“Mafia Tanah Mangrove” Mesti Dibongkar dan Dipenjarakan Terungkap 106 Sertifikat Terbit di Lahan Mangrove

Admin - atnews

2025-09-24
Bagikan :
Dokumentasi dari - “Mafia Tanah Mangrove” Mesti Dibongkar dan Dipenjarakan Terungkap 106 Sertifikat Terbit di Lahan Mangrove
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Suparta (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset dan Perizinan) DPRD Bali Made Suparta teriak. Usai melakukan rapat pemanggilan BPN Bali, BWS Bali Pienida, Tahura (Taman Hutan Raya) dan OPD Terkait terungkap fakta menyakitkan bagi Bali. Mangrove sudah “diperkosa” bahkan dugaan mafia tanah mangrove terus geriliya. Hingga saat ini 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di area lindung mangrove atau tahura Ngurah Rai.

“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit, jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” ungkap Suparta.

Politis asal Tabanan ini mengatakan, banyak mafia yang menginjar area Tahura Ngurah Rai. Baginya ini terjadi karena lahan strategis dan bernilai tinggi. Estimasi harga lahan di pinggir by pass Ngurah Rai mencapai miliaran rupiah. Kemudian para mafia ini memanfaatkan pihak – pihak yang memohon area lahan Tahura. Setelah terbit sertifikat, ada pihak yang “menadah” atau membeli dengan harga relative masih murah. Kemudian pemain ini yang mengelola dan nantinya dijual mahal atau cari untung besar. “Ini Sudah seperti sindikat. Melibatkan banyak kalangan sampai oknum pemerintah. Bahkan ini akan terus terjadi, jika tidak ada efek jera sampai dipenjarakan,” sambung politisi yang Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali ini.

Suparta mengatakan tidak habis pikir mengapa sampai BPN mau menerbitkan SHM?. Padahal jelas – jelas sudah melanggar Undang – Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil bahkan ada Perdanya. Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan sebagai wilayah resapan air bahkan ketika ada banjir. Semestinya tetap menjadi Kawasan konservasi dan hutan lindung. Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh ada mangrove dipotong, tidak boleh diuruk. “Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu. Sudah ada ancaman pidananya. Mesti segara dibongkar dan dipenjarakan, para pemainnya,” tegas politisi yang adalah advokat senior ini.

Suparta akan mengejar dari 106 SHM yang terbit di BPN. Akan diminta total luasannya, kemudian dikejar siapa saja yang mengajukan permohonan lahan hutan mangrove yang sedang berproses. Termasuk siapa yang memohon diawal dari 106 SHM, kemudian berpindah tangan ke siapa lagi. “Ada juga tukar guling tanah mangrove, pasti ada permainan?. Kita bongkar semua mafia, bahkan dari info yang ada bahwa satu penguasaha tiba – tiba mampu menguasai 60 hektar lebih hutan mangrove. Akan kami usut,” ?. Tegasnya. “Siapa pemain lapangan, siapa yang menadah lahan – lahan ini, siapa aktor intelektual, siapa unsur pemerintah yang bermain, wajib diberikan ganjaran hukuman,” cetus politisi berlatar advokat ini.

Sebelumnya Pansus TRAP melakukan rapat dengan BPN. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Suparta dengan jajaran Pansus, misalnya Ketut Rohchineng, Somvir dan lainnya. Yang dipanggil adalah Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging, termasuk Kepala BPN Badung dan BPN Denpasar. Hadir juga pihak Tahura (Taman Hutan Raya), PUPR Bali dan lainnya. 

Suparta mengatakan desa – desa yang dilewati Tahura adalah Sanur Kauh, Sidakarya, seranggan, pedungan, sesetan, pemogan (wilayah Denpasar), Kemudian di Badung ada Benoa, Tanjung Benoa, Kuta, Kedonganan, Tuban, Jimbaran, 
Yang heboh adalah, Ketika BPN Bali Made Daging menjawab ada terbit sertifikat di wilayah lahan Mangrove yang mencapai 106 sertifikat (badung 71 SHM terbit, Denpasar 35 shm terbit). Kondisi ini membuat rapat menjadi tambah tegang. Ketika dikejar pertanyaan pertanyaann; berapa luasannya, mekanisme penerbitannya, siapa yang mohon, apa dasar permohonan?, histori permohonanya? oleh Suparta, pihak BPN belum bisa memastikan total luasa dari 106 sertifikat. “Luasan sertifikat ada yang berkisar 60 are, 50, 40, 25 are. Totalnya berapa luasannya dari 106 SHM tsb? ujar Suparta menohok. “Maaf kami belum bisa pastikan totalnya,” kilah Made Daging. 

Ternyata terkait bule Rusia yang membangun usaha di lahan mangrove, dengan PT Greenblocks Sustainable Building, diakui juga menjadi salah satu sertifikat yang terbit. BPN awalnya ingin mengarahkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat. Namun Suparta tak kalah akal, dia mampu mengupas dan menguliti BPN. “Bapak jangan hanya ingin mengatakan bahwa itu Sudah bersertifikat. Yang menjadi masalah utama adalah, kenapa sertifikat bisa terbit di lahan Tahura Ngurah Rai? Atau lahan mangrove,” cetusnya.

Suparta mengatakan, kanan kiri dan belakang lahan itu masih tetap mangrove. Jika mangrove pasti adalah perairan. Dan jelas secara eksisting diawal tidak ada tanah kapur. Jadi sudah ada pemadatan jalan dan sudah ada pengurukan. “Bapak sudah ke lokasi seolah – olah hanya ingin memberikan Gambaran bahwa lahan itu sah dan sudah bersertifikat. Pertanyaan kanan kiri belakang masih mangrove, itu berarti lahan mangrove daerah lindung dan konservasi. Mangrove tumbuh di daerah resapan air bukan di atas batu?,” tanya politsi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini. “Di air pak,” jawab Kepala BPN Bali Daging. 

“Yang jadi masalah sudah jelas, lahan itu diuruk pakai kapur, dipadatkan. Kasarnya ini sudah melakukan reklamasi secara illegal. Lahan tahura sudah beralih fungsi,” cetusnya. “Jadi pertanyaannya, kitika ada yang mohon di lahan konservasi mangrove, BPN malah mengeluarkan sertifikat tandasnya” tanpa melakukan kajian yg dalam dengan berkoordinasi pada Dinas Perikanan dan Kelautan. Bahkan ada info dari masyarakat ketika Pengukuran tanpa ada Penyanding? Pertanyaan ini tidak mampu dijawab tuntas oleh BPN. 

Suparta kemudian membeberkan Undang – Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan, dan tetap menjadi Kawasan konservasi dan hutan lindung. “Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh dipotong, tidak boleh diuruk. Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu,” tegas politisi yang adalah advokat senior ini.

Dengan fakta – fakta ini, Kesimpulan pertemuan adalah. Pihak Pansus berharap Penegak Hukum polisi dan Kejaksaan maupun Penegak Perda dan Perkada Pol PP untuk mengusut kasus ini. Kemudian tegas Suparta meminta dinas perizinan terkait agar tidak menertibkan izin di 106 sertifikat yang awalnya mangrove menjadi sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian berharap nanti lahan itu bisa dikembalikan ke mangrove. 

“Agar Kembali fungsinya menjadi green belt (sabuk hijau), alih fungsi lahan tahura ini menjadi salah satu penyebab banjir. Karena air terbendung oleh bangunan, harus nyambung dari daratan dan lautan bertemu di Kawasan mangrove,” tegasnya.

Mal Bali Galeria gimana? “Segera kami akan panggil. Intinya Penegakan tata ruang, aset dan perizinan di wilayah Bali semua harus tuntas satu – satu, sambil terus kami akan melakukan pengecekan dan sidak – sidak,” jawabnya. 

Seperti halnya berita sebelumnya, sempat heboh lahan mangrove di sewa oleh orang Rusia dalam bentuk investasi PMA dan ada Sungai masuk Gedung Mal Bali Galeria?. Selain juga ada hasil sidak pelanggaran lain. 

Lebih lanjutsebagaimana Undang-undang Negara Kesatuan RI No 20 tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Hak Atas Tanah dan Benda Benda Diatanya. Maka ShM tersebut di Cabut dan di batalkan kan, apalagi ada cacat hukum dan diduga hasil manipulatif," ujar Suparta.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, yang hadir dalam rapat bersama pansus, mengakui bahwa pihaknya menemukan indikasi sertifikat yang berhimpitan dengan kawasan perhutanan, khususnya di Tahura Ngurah Rai. Namun ia menegaskan data yang dimiliki BPN saat ini masih bersifat awal dan perlu pendalaman lebih lanjut. 

“Data yang kami sampaikan tadi juga, data awal ya. Data awal, data yang indikasi ada terbit sertifikat yang beririsan ataupun masuk dengan kawasan perhutanan. Nah, tentu itu perlu pendalaman lagi, pastinya. Perlu kami dalami, perlu koordinasi juga dengan Dinas Kehutanan,” ujarnya.

Selain soal sertifikat, rapat juga menyoroti alih fungsi lahan mangrove yang dulunya berstatus kawasan perhutanan, tetapi kini telah berubah menjadi kawasan industri. Menurut Daging, lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama warga Bali, dengan riwayat tanah adat yang dikonversi. Tata ruang terakhir bahkan menyatakan kawasan itu masuk peruntukan industri. 

Ternyata lahan yang digunakan WN Rusia mendirikan pabrik termasuk dalam 106 bidang tanah bersertifikat yang dimiliki oleh perorangan yang beririsan langsung dengan kawasan Tahura Mangrove. Dari 106 bidang tanah tersebut, dibagi menjadi 71 bidang tanah masuk wilayah Badung, sisanya 35 bidang tanah masuk wilayah Kota Denpasar.

"Kalau terkait dengan Tahura ada indikasi yang memang berimpitan maupun ada yang masuk, tapi itu perlu dipastikan dan benar kalau memang masuk kawasan hutan boleh dibatalkan itu. Karena kawasan ndak boleh diterbitkan sertifikat sama perorangan maupun badan hukum," jelas Made Daging.

Menurut Daging, jika kawasan benar-benar ingin dijadikan kawasan Tahura Mangrove, maka tata ruangnya mesti diperbaiki. "Jadi ini mesti menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kita bersama. Kalau mau supaya disitu tidak ada bangunan, tata ruang mesti diperbaiki kan itu juga penting kepastian investasi buat masyarakat. Tata ruangnya itu untuk kawasan industri loh," imbuhnya.

“Itu sudah bersertifikat atas nama perorangan orang Bali. Dan itu asal-usul atau riwayat tanah tersebut milik adat, diproses dengan konversi dan tata ruangnya cocok juga,” ujarnya. Made Daging mengaku belum mengetahui secara pasti proses konversi lahan tersebut. Namun, ia menduga hal itu terjadi sekitar tahun 2023. "Kalau di Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) sekitar 2023 atau 2024 baru-baru ini," lanjutnya. 

Bahkan sebelum dilakukan konversi, Daging mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan lahan tersebut, apakah termasuk kawasan Tahura Mangrove atau justru kawasan industri. "Mesti kita lihat tata ruang sebelumnya, saya sendiri tidak hafal. Kalau tata ruang terakhir yang berlaku hari ini RDTL menyatakan itu kawasan peruntukan industri," terangnya.

Daging juga menepis dugaan adanya reklamasi sengaja di kawasan tersebut. Menurutnya, perubahan fisik lahan bisa saja terjadi karena genangan air yang muncul belakangan, atau sebaliknya, rawa yang kemudian diurug menjadi daratan. 

“Ada kemungkinan dulu tanah, kemudian tergenang air jadi hidup bakau. Ada kemungkinan juga awalnya air diuruk jadi daratan. Nah itu mesti kita pastikan. Saya nggak mau bicara dengan data yang masih mentah,” jelasnya.

Dalam rapat itu, DPRD juga menyoroti keberadaan pabrik di kawasan Tahura yang diduga dimiliki warga negara Rusia. Menanggapi hal ini, Daging menegaskan lahan pabrik tersebut secara legal adalah milik perorangan warga negara Indonesia dengan riwayat tanah adat yang sudah dikonversi. 

Lebih jauh, Pansus menegaskan persoalan di Tahura harus dilihat dalam kerangka kawasan konservasi, bukan hanya kepemilikan sertifikat. “Kalau boleh harus lakukan kajian yang dalam. Apakah ini wilayah yang boleh disertifikatkan atau tidak? Itu yang harus dipastikan,” kata Supartha.

Dengan temuan ini, pansus memastikan akan merumuskan rekomendasi kuat agar setiap pelanggaran tata ruang di Bali bisa ditindaklanjuti secara tegas, termasuk bila menyangkut kawasan konservasi yang selama ini dilindungi undang-undang. (Z/001) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bangun SDM Bali, Koster Ajak Kepala Sekolah Terapkan Kearifan Lokal

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius