Denpasar (Atnews) - Rekomendasi DPRD Bali untuk membongkar tembok GWK (Garuda Wisnu Kencana) yang menutup akses keluar-masukwarga Banjar Giri Dharma Desa Adat Ungasan, Badung, mendapat atensi dan dukungan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, ormas Hindu Peradah Bali, LBH KORdEM Bali, LBH Paiketan, Tim Hukum PHDI Bali.
Melalui pernyataan sikap tertanggal 27 September 2025, beberapa lembaga tersebut menegaskan, pembangunan tembok oleh manajemen GWK yang menutup akses keluar-masuk warga Banjar Giri Dharma, yang pembangunannya dimulai September 2024, merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundangan.
Pernyataan ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak, SH, Ketua Tim Hukum PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, SH.MH, Direktur LBH Paiketan Wayan Gede Mardika, SH, MH., Direktur LBH KORdEM Wayan Bimanda Panalaga, SH., Sekretaris GERCIN Bali Wayan Sukayasa, ST.,SH.,M.I.Kom, Dr Ketut Wartayasa, S.Ag,M.Ag dariParuman Walaka PHDI Bali dan beberapa tokoh lainnya.
‘’Hal yang dialami warga Banjar Giri Dharma, jangan sampai berulang-ulang dialami warga Banjar dan Desa Adat lainnya di Bali. Investor jangan merugikan masyarakat dan desa adat, yang notabena adalah akar dari tumbuhnya seni, budaya dan tata tradisi, dan semua itu merupakan tambang emas kemakmuran investor yang menjual budaya untuk daya Tarik wisata. Jangan sampai investornya makmur, sementara masyarakat dan desa adat justru jadi korban seperti warga Giri Dharma ini,’’ kata Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak.
Putu Wirata Dwikora, Wayan Gede Mardika dan Wayan Bimanda Panalaga yang memimpin lembaga bantuan hukum, mengingatkan bahwa tindakan manajemen GWK melanggarkonstitusi, yaitu:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuanmasyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai denganperkembangan masyarakat dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
Para aktivis hukum ini juga mengingatkan, bahwa bila benarbadan jalan yang ditembok adalah aset Pemkab Badung, penembokan oleh manajemen GWK itu bisa kena pasal penyerobotan, pasal 385 KUHP, melanggar pasal 192 KUHP tentang perintangan penggunaan jalan darat, yang diancamdengan hukuman penjara. Perbuatan manajemen GWK itujuga melanggar ketentuan dalam pasal 6 UU Pokok Agraria, bahwa tanah memiliki fungsi sosial.
‘’Jangan sampai air susu dibalas air tuba. Masyarakat dan desa adat yang merupakan pengemban kebudayaan, tertindasdi tanahnya sendiri, sementara pengusaha seperti GWK yang menjual symbol suci Garuda Wisnu menimba dollar darikunjungan wisatawan yang berkunjung karena daya Tarik budaya Bali,’’ imbuh Wayan Sukayasa dari GERCIN Bali.
Bila ditelisik dari kronologi kasusnya, tembok dibangun oleh manajemen GWK mulai September 2025. Tembok tersebutmenutup akses keluar-masuk warga ke jalan di depannya, yang berdasarkan informasi dari BPN Bali, merupakan badan jalan dan tanahnya merupakan aset Pemkab Badung.
Pimpinan LBH tersebut meminta pemerintah Bali beserta DPRD Bali, demikian juga pemerintah kabupaten Badung dan DPRD Badung, melakukan pengawasan berkelanjutan atas kasus ini, sampai tuntas. Ke depan, perlu dilakukanpengawasan secara berkala atas gejala-gejala sejenis, dimana ada potensi kehadiran investor merugikan atau bahkan menindas masyarakat dan desa adat, secara langsung ataupun tidak langsung.
‘’Masyarakat Bali mendukung rekomendasi DPRD Bali, agar tembok GWK tersebut dibongkar, dan akses keluar-masuk warga Giri Dharma terbuka Kembali,’’ ujar Wayan Sukayasa. (GAB/001)