Banner Bawah

Pansus TRAP Tutup Amankila dan Alam Resort, Izin Bolong dan Melanggar Sempadan

Admin - atnews

2025-10-02
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pansus TRAP Tutup Amankila dan Alam Resort, Izin Bolong dan Melanggar Sempadan
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha (ist/Atnews)

Karangasem (Atnews) - Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terus bergerak. Kali ini menyesar Karangasem, ada dua resort yang dituju. Yang pertama Resort Amankila di Manggis, Karangasem dan Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Padangbai.

Tim yang turun adalah, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, di dampingi Satpol PP Provinsi Bali, Sekretaris Camat Pasek Suardana, Perbekel Manggis I Wayan Partika. 

Pansus TRAP turun ke Pengembangan Amankila Recidence di Banjar Kelodan, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Pansus diterima Nyoman Jati selaku penanggungjawab kegiatan. 

Jati mengaku bahwa Amankila merencanakan  pembangunan real estate (Recidence), dengan luasan luas lahan 4 Hektar, dari sisi zona memang lahan sudah masuk pariwisata. Kegiatan yang berlangsung adalah melakukan kegiatan penataan lahan (cut and Fill). Namun Jati juga mengakui, izin masih belum ada dan masih tahap proses. 
Dengan kondisi ini, Made Suparta menegaskan karena izin belum lengkap, aktivitas kegiatan langsung dihentikan. 

“Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong (belum ada izin). Dan kami sudah suruh Satpol PP pasangin Satpol PP line,” ujar Suparta usai sidak.

Setelah turun di Amankila, Pansus TRAP melanjutkan ke Padangbai, Karangasem tepatnya ke dua, PT. Quenzo Alam Resort Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem yang diterima oleh Cinja (pelaksana proyek) danYani (legal), Perbekel Padangbai Ni Wayan Suparwati Surya Dewi serta Kadus Mimba I Made Pebriyana.

Kawasan Alam Resort, luas lahan 70 are (sewa 30 tahun), Pembangunan Hotel 15 kamar, 11 unit Villa dan Restoran. Pengembangan ini sudah ada NIB, masih dalam Proses PBG - SLF dan Izin ABT (Air Bawah Tanah). Namun dalam Pembangunan ditemukan melanggar sempadan Sungai.  Jarak bangunan hanya tiga meter dari bibir Sungai. “Mestinya 5 meter,” sambung Suparta.

Dengan konsisi ini Made Suparta tegas meminta agar bangunan yang melanggar sempadan Sungai agar dibongkar. “Kami sudah minta dibongkar, selain itu sebelum izin lengkao agar aktivitas dihentikan dulu. Pihak Alam Resort sanggup untuk membongkar,” urainya. (Z/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gunung Ibu Meletus, Status Tetap Waspada

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Desa Adat Kerobokan Raih Penghargaan MDA Kanti Kertha Bali Nugraha

Desa Adat Kerobokan Raih Penghargaan MDA Kanti Kertha Bali Nugraha

Pansus TRAP Tutup Amankila dan Alam Resort, Izin Bolong dan Melanggar Sempadan

Pansus TRAP Tutup Amankila dan Alam Resort, Izin Bolong dan Melanggar Sempadan