TRAP DPRD Bali Harap Tak "Masuk Angin", Kerusakan Mangrove Tahura Pemukiman Terancam
Admin - atnews
2025-10-06
Bagikan :
Prof Gede Sutarya (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Akademisi Prof. I Gede Sutarya ikut menyoroti polemik Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Apalagi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap) DPRD Provinsi Bali pun telah menyerahkan dokumen 106 sertifikat tanah bermasalah di kawasan Tahura Ngurah Rai dan mangrove kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta Polda Bali di Denpasar, Senin (29/9).
Menurut Prof Sutarya, kawasan pesisir adalah kawasan suci, tempat masyarakat Bali melakukan ritual keagamaan.
Kawasan ini dilindungi oleh Mangrove dari ancaman abrasi. "Karena itu harus dilindungi agar pantai-pantai Bali lestari sehingga nyaman untuk tempat ritual," kata Prof Sutarya di Denpasar, Senin (6/10).
Kalau hutan Mangrove dihabisi, ancaman bencana lingkungan di depan mata. Selain pantai yang abrasi, ini bisa mengancam wilayah-wilayah pemukiman warga.
Oleh karena penggunaan air bawah tanah (ABT) yang terus terjadi sehingga ada kemungkinan terjadi penurunan permukaan tanah.
"Kalau air laut naik tanpa perlindungan hutan mangrove, pemukiman terancam. Hal ini semakin parah tanpa pembangunan saluran-saluran yang memadai," tegasnya.
Diharapkan juga Pansus TRAP DPRD Bali agar tidak masuk angin. Maka dari itu, rakyat Bali harus pinter memilih wakilnya sehingga tidak ada single majority di DPRD Bali.
"Tanpa single majority, keseimbangan akan terjadi. Mereka akan saling mengawsi satu sama lain," pungkasnya. (Z/001)