Badung (Atnews) - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Lanang Umbara menghimbau dengan tegas kepada seluruh investor yang ada di Kabupaten Badung agar jangan sampai ada yang mencaplok atau mengambil badan sungai, pantai atau lainnya untuk digunakan sebagai pembangunan.
Jika hal seperti ini terjadi sangat merugikan masyarakat, pemerintah dan negara.
Hal ini disampaikan Lanang Umbara saat melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Selasa (7/10).
Tegas Lanang Umbara, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh investor pihaknya tentu akan melakukan tindakan tegas demi keselamatan warga dan masyarakat Badung.
Sebuah pondok wisata yang ada di Banjar Padanglinjong Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, sebagian dari bangunannya ditengerai mencaplok badan sungai.
Pondok wisata ini milik WNA dengan cara menyewa lahan warga setempat.
Keberadaan bangunan ini pun nyaris rampung kendati belum beroperasi.
Komisi I dan II DPRD Kabupaten Badung melakukan Sidak ke proyek tersebut atas adanya laporan dari masyarakat.
Atas terjadinya pelanggaran tersebut Komisi I dan II DPRD Badung meminta dengan tegas agar investor atau pemilik membongkar bangunannya yang berdiri di badan sungai.
Selain melanggar sempadan sungai ternyata pemilik pondok wisata ini belum mengantongi izin sesuai dengan yang ditetapkan. (Mur).