Banner Bawah

Pembongkaran Pagar Tak Sesuai Rekomendasi DPRD Bali, Warga Ungasan akan Menduduki Pintu Gerbang GWK

Admin - atnews

2025-10-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pembongkaran Pagar Tak Sesuai Rekomendasi DPRD Bali, Warga Ungasan akan Menduduki Pintu Gerbang GWK
Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa (ist/Atnews)

Badung (Atnews) - Polemik pemagaran Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang menutup warga Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Badung belum tuntas.

Meskipun sudah ada pembongkaran pagar oleh Manajemen GWK sejak pada Rabu (1/10), warga merasakan ketidakpuasan masih karena belum sesuai rekomendasi DPRD Bali kepada Gubernur Bali dan Bupati Badung.

Disayangkan juga Prajuru Adat dan Dinas Desa Ungasan tidak dilibatkan saat pertemuan Manajemen GWK, Pemprov Bali, dan Pemkab Badung pada Hari Selasa, tanggal 30 September 2025.

Pertemuan dinilai tidak sesuai sepenuhnya dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat adat Desa Ungasan ke DPRD Bali pada Senin, 22 September 2025.

Dalam rangka menyamakan persepsi, Desa Adat Ungasan dan Desa Ungasan mengadakan pertemuan di Pura Dalem, Desa Adat Ungasan, Sabtu (11/10).

Pertemuan itu dihadiri Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Perbekel, Perbekel Desa Adat Ungasan, Anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra, Kelian Sabha Pemangku dan 25 orang angga pemangku, serta komponen masyarakat lainnya berlangsung di Madya Mandala Pura Dalem, Desa Adat Ungasan.
Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa membacakan berita acara Parum Prajuru Desa Adat Ungasan tentang Pagar Beton oleh Management Garuda Wisnu Kencana (GWK) No: 06.1/DAU/X/2025 di Badung, Sabtu (11/10).

Pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Lanti III kantor Pebekel Desa Ungasan, yang dihadiri oleh 1) Perbekel Ungasan2) Kelian Desa Adat Ungasan, 3) Kelian Sabha Pemangku Desa Adat Ungasan, 4) Prajuru Desa Adat Ungasan, 5) Kerta Desa, 6) Sabha Desa, 7) Kelian-kelian Banjar Adat Desa Adat Ungasan.

Rapat dimulai PK. 10.10 Wita dibuka oleh Panyarikan Desa Adat Ungasan dengan Agenda Pembahasan tentang Pemagaran parimeter Oleh PT. Garuda Adhimatra Indonesia (PT. GAIN)/GWK Bali sebagai berikut; 
1) Telah dilakukan beberapa kali Mediasi baik dari Desa Adat, maupun dengan Desa Dinas dengan Management GWK termasuk mediasi dengan Komisi I DPRD Prov. Bali; 2) Telah dibongkarnya Sebagian Tembok/Pagar oleh pihak management GWK, sedangkan disisi Barat, masih belum dibuka sepenuhnya mengacu kepada isi dari rekomendasi DPRD Prov. Bali yang dikirim ke Gubernur Bali dan Bupati Badung; 3) GWK seharusnya membuka sepenuhnya Akses jalan menuju Ke Rumah Warga; 4),Di dalam areal GWK, Sebagian ada Assets Pemerintah Provinsi Bali berupa Tanah, Assets Pemerintah kab. Badung berupa jalan yang telah di Aspal, Pengganti Jalan Desa Adat/Rurung Agung di Lingkar Timur, Tanah Warga Br. Giri dharma yang telah direlakan untuk Jalan sesuai dengan Keputusan rapat tanggal. 30 Oktober 2007; 5) GWK. Dalam memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai dengan PP. No. 18 TH 2021 tentang Dilarang mengurung atau Menutup Pekarangan atau bidang tanah Lain dari lalu lintas umum, akses Publik dan/atau Jalan Air.

Kesimpulan rapat yakni 1) Keputusan Parum/rapat Prajuru Desa Adat Ungasan Bersama Lembaga Dinas, mendorong rekomendasi DPRD Prov. Bali yang disampaikan kepada kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP. Provinsi dan Kabupaten Badung agar GWK membongkar serta memindahkan pagar Beton ke sisi utara dan timur baik di lingkar timur maupun di lingkar Barat, agar letak dari pagar beton tersebut berada di dalam Kawasan GWK sehingga tidak menutup akses jalan menuju rumah Penduduk secara keseluruhan.

2) Jika management GWK tidak melaksanakan rekomendasi DPRD Prov. Bali yang disampaikan kepada kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP. Provinsi dan Kabupaten Badung, Kelian Desa Adat Ungasan, Perbekel Ungasan, beserta Lembaga Adat dan Dinas, Tokoh Masyarakat yang terdiri dari 14 Banjar dinas dan 15 Banjar Adat, sepakat untuk menyampaikan Aspirasi/pernyataan sikap melalui Jumpa Pers mengundang Wartawan Media Cetak/Elektronik agar management GWK. Mematuhi Rekomendasi DPRD Prov. Bali yang telah disampaikan kepada kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP. Provinsi dan Kabupaten Badung untuk membongkar secara keseluruhan sesuai dengan aspirasi Masyarakat Ungasan baik di lingkar timur maupun di lingkar Barat.

3) Setelah kami melakukan pernyataan sikap melalui release pada media Cetak/Elektronik dan PT GAIN/GWK tidak melakukan Pembongkaran sesuai dengan aspirasi Masyarakat dan Rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Prov. Bali, maka seluruh Masyarakat Desa Ungasan beserta Lembaga Adat dan Dinas, Tokoh Masyarakat yang terdiri dari 14 banjar Dinas dan 15 banjar Adat akan menduduki pintu gerbang GWK.

4) Selama GWK. Tidak membongkar sepenuhnya pagar yang telah dibuat, Pemerintahan Desa Dinas maupun pemerintahan Desa Adat, agar tidak menandatangani izin kegiatan yang dilakukan oleh PT. GAIN/GWK di Desa Ungasan.

5) Keputusan Paruman Desa Adat tgl. 4 Oktober 2025 menolak Rencana GWK. Untuk mengalihkan jalan Alternatif menuju rumah penduduk termasuk tetap menyediakan Akses jalan menuju Sekolah SD 8 yang sudah ada dari semenjak Sebelum adanya GWK.

6) Management PT. GAIN/Garuda Wisnu Kencana Bali agar dikemudian hari tetap menjaga kebersamaan dengan Masyarakat serta Masyarakat lokal mendapat kepastian hukum dan tidak lagi ada penutupan akses jalan kerumah Penduduk dengan tidak memandang adanya pergantian Management GWK, pergantian Bupati ataupun Pergantian Gubernur.

7) Masyarkat Ungasan juga menyesalkan Data Informasi tentang Keberadaan Jalan Lingkar timur dan Barat GWK yang disampaikan oleh BPN Badung dengan BPN Kanwil Prov. Bali, terjadi perbedaan penyampaian data sehingga ini menunjukkan kepada Masyarakat dan kepada Publik, terkesan tidak adanya koordinasi dan tidak sinkronantar Lembaga instansi. 

8) Sesuai dengan berita acara tanggal 3 September 2007 sudah dijelaskan bahwa ada Badan Jalan, dan Pemkab Badung sudah pernah melakukan Pengaspalan Jalan baik Lingkar timur maupun Barat. 

9) Jika para pihak tidak melepaskan tanahnya untuk kepentingan umum, maka pemerintah Kab. Badung, tidak akan melakukan Pengaspalan Jalan.

10) Management GWK harus patuh kepada PP. No. 18 TH 2021 Pasal 43 huruf a : yaitu tentang dilarang mengurung atau Menutup Pekarangan atau bidang tanah Lain dari lalu lintas umum, akses Publik dan/atau Jalan Air.

Sebelumnya, polemik pemagaran oleh manajemen GWK dinilai menyalahi kesepakatan.

Mantan Kelian Banjar Dinas Giri Dharma yang terlibat langsung sekaligus ikut menandatangani Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) pada 30 Oktober 2007, yakni I Wayan Arkanuara menilai pihak GWK ingkar pada sejarah.

Jalan Magada yang hendak ditutup permanen itu ungkapnya merupakan tanah warga yang disumbangkan untuk kepentingan umum.

"Jalan yang diserahkan ke Banjar Dinas Giri Dharma, Desa Ungasan oleh PT. GAIN saat itu diwakili oleh almarhum Anak Agung Rai Dalem bersama Suryatin Lijaya selaku lawyer PT. GAIN adalah di sebelah selatan jalan utama GWK dengan lebar aspal 5 meter kanan-kiri 50 cm, berem jalan dengan panjang sekitar 600 meter pada tanggal 30 Oktober 2007, datanya masih ada," ucapnya.

Arkanuara menambahkan jalan samping GWK sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik, Wayan Suara. Masih terlihat sisa sekitar 3 meter jika dilihat gambar situasi tahun 2006.

Arkanuara berharap krama adat Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, dan pejabat terkait dapat mempertahankan jalan yang jelas-jelas sejak awal diperuntukkan untuk umum, khususnya masyarakat setempat.

Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 dan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007 memperkuat pernyataan I Wayan Arkanuara.

Berdasarkan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007 yang dihadiri kepala desa, kelian banjar dinas, kelian adat, warga, pengacara, wakil pemilik tanah, penglingsir, pihak GWK (Anak Agung Gede Rai Dalem dan Made Ardita), Ketua BPD Desa Ungasan, serta warga Banjar Adat Giri Dharma, melahirkan dua buah kesepakatan soal akses jalan yang kini ditembok sepihak oleh Manajemen GWK.

Pertama, pembangunan jalan menuju Pura Pengulapan dengan lebar kurang lebih 5 meter tetap dibuka dan dilanjutkan kembali untuk kepentingan masyarakat Banjar Giri Dharma atau Desa Adat Ungasan dan sekitarnya.

Kedua, PT Garuda Adhimatra Indonesia sanggup dan bersedia membayar atau membeli atau dengan sebutan lain kepada pemilik tanah sesuai luas yang tercantum dalam bukti kepemilikannya dengan batas waktu negosiasi 1 (satu) minggu sejak hari ini (30 Oktober 2007, red).

Tujuh tahun sebelumnya, tepatnya pada Sabtu, 22 April 2000, perihal akses jalan ini juga sudah diberikan bebas kepada masyarakat sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000.

"Pihak pertama akan tetap memberikan penggunaan jalan yang ada di kawasan kepada masyarakat Dusun Giri Dharma untuk kepentingan upacara keagamaan atau kegiatan sosial lainnya," demikian bunyi pasal dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama PT Garuda Adhimatra, Drs. Nyoman Nuarta.

Ada pun dalam Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 itu, masyarakat Dusun Giri Dharma diwakili oleh I Wayan Sudana (kepala dusun), I Wayan Rapeg (kelian adat), I Made Subur (kelian gandrung/joged), I Wayan Kurma (wakil dusun), I Wayan Windra (wakil dusun), I Made Dana (wakil dusun), I Made Dama (wakil dusun), Drs. Ida Bagus Artha Adnyana, M.Hum (wakil dusun), dan I Putu Eka Suastika, S.TP (Ketua STT Yowana Satya Laksana, Dusun Giri Dharma). 

Sebelumnya juga, Bendesa Disel Astawa menegaskan, masyarakat berjuang sesuai data yang dimiliki sesuai perjanjian di Notaris Sugita dan Berita Acara rapat tanggal 30 Oktober 2007 dan keterangan BPN Badung pada tanggal 3 Februari 2025 bahwa disana jalan untuk kepentingan masyarakat untuk masyarakat mohon kepada manajemen GWK iklaskan dibuka jalan sesuai sedia kala dan rekomendasi DPRD Bali kepada Gunernur Bali dan Bupati Badung.

Serta Gubernur Bali sudah jelas memerintahkan kepada Menajemen GWK membuka jalan tersebut seperti semula.

Selain itu, jalan lingkar timur ada masyarakat Ungasan, warga Banjar Santi Karya tidak jalan dan orangnya tersebut sudah pernah mengajukan jalan ke GWK tahun 1997 sampai sekarang juga tidak diberikan sehingga sampai sekarang.

Warga Banjar Santi Karya Ungasan ada di timur tembok GWK tidak dapat jalan orang tersebut tidak bisa bangun rumah tinggal karena jalan tertutup oleh tembok GWK.

Diharapkan polemik GWK dengan masyarakat tentang jalan masyarakat yang terisolir seperti sedia kala selesai dengan penuh kedamaian kerukanan sesuai dengan simbol suci agama Hindu Betara (Dewa) Wisnu berikan kemakmuran di Kawasan Wisata GWK dan kedepan tidak terulang lagi. (GAB/001)




Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Presiden Jokowi Saat Terima Timnas U-22: Rakyat Indonesia Bangga

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Gandhi Jayanthi, Tujuh Dosa Sosial, Ekspresi Masyarakat di Titik Nadir Etika dan Moralitas

Gandhi Jayanthi, Tujuh Dosa Sosial, Ekspresi Masyarakat di Titik Nadir Etika dan Moralitas

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif