Buleleng (Atnews) - Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sepakat untuk mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ke Lima atas Peraturan Darah Kabupaten Buleleng Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk segera dibahas sesuai mekanisme hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda).
Kesepakatan tersebut terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas Ranperda tentang Perubahan ke Lima Atas Peraturan Darah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, berlangsung di Ruang Paripura Gedung DPRD Buleleng, Senin (13/10/2025).
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM memimpin rapat yang diampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda beserta Asisten Setda, Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Fraksi yang ada menyampaikian pandangan umum terhadap usulan tersebut yang dinilai penting dalam rangka penyesuaian struktur perangkat daerah dengan kebutuhan organisasi pemerintah yang berlandaskan efektifitas, efisiensi serta adaptif terhadap perubahan dan perkembangan kebijakan serta kemampuan daerah, dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Ngurah Arya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi yang telah berkomitmen dalam mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin baik. “pemekaran dan penggabungan OPD nantinya yang dilakukan pemerintah daerah salah satunya berorientasi pada efektifitas dan efisiensi anggaran dan pemekaran yang dilakunan pada OPD terkait peran penting dalam pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga belul-betul dapat terarah dalam satu bidang masing-masing”, Ujarnya. Hal ini menjadi langkah awal yang positif untuk penataan kelembagaan yang lebih efektif dan efisien.
Dalam rapat tersebut selain menyatakan persetujuan dan dukungan atas Ranperda, masing-masing Fraksi juga menyampaikan pandangan serta sejumlah usulan, saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan materi Ranperda sebelum masuk ketahapan pembahasan lebih lanjut.
Seperti yang disampaikan Fraksi PDIP yang dibacakan Ni Kadek Turkini, SH dimana pembentukan dan susunan perangkat daerah diharapkan selalu berorientasi pada efisiensi, efektifitas, proporsionalitas, serta fleksibelitas sehingga mampu mendukung terwujudnya Visi dan Misi Kabupaten Buleleng.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Golongan Karya dengan juru bicara Ni Wayan Parlian Dewi S.P menyampaikan masukan terkait dengan banyaknya sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar, baik guru kelas maupun guru bidang studi sehingga perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah.
Sedangkan Fraksi Partai Nasdem yang menampilkan juru bicara Wayan Edi Parsa, dalam pandangan umumnya berharap dengan adanya penataan perangkat daerah, kedepan diaharapkan tingkat pelayanan akan semakin bagus, cepat dan tidak berbelit-belit, serta memberikan pelayanan dengan hati sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan merasa terpuaskan.
Sementara Luh Marleni sebagai juru bicara, Fraksi Partai Gerindra dalam pandangannya menyampaikan catatan terhadap pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya manusia, serta distribusi pegawai yang berdasarkan pada kompetensi dan kinerja, sehingga tidak menimbulkan stagnasi pada proses layanan.
Farksi Partai Demokrat-PKB menyampaikan perlunya memperhatikan keseimbangan antara rasionalisasi dan struktur organisasi dengan peningkatan kesejahteraan aparatur, sehingga perubahan tersebut tidak menimbulkan kersesahan aparatur akibat dari mutasi pejabat tanpa arah yang jelas, seperti yang disampaikan Ketut Janayasa, sebagai juru bicara fraksi.
Selanjutnya dari kesepakatan yang disampaikan para anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Fraksi-Fraksi tersebut, maka pembahasan atas Ranperda perubahan ke Lima atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat segera dilaksanakan dengan lancar serta menghasilkan regualasi yang nantinya mampu memperkuat kinerja perangkat daerah Kabupaten Buleleng yang bermuara pada pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Buleleng.
Sesuai hasil kajian Teknis dan Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali maka materi muatan Rancangan Perda tentang Perubahan kelima, Perda No.13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengatur Penghapusan, Penggabungan dan Pemisahan Perangkat Daerah yakni ; Penggabungan Dinas Pariwisata dgn Dinas Kebudayaan menjadi Disbudpar, penggabungan Dinas PUTR dgn Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menjadi Dinas PU Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Sedangkan untuk urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan diselenggarakan di Sekretariat Daerah Bagsgian Pemerintahan sehingga menjadi Bagian Pemerintahan dan Pertanahan.Selain itu, mengintegrasikan urusan Pemerintahan Bidang ESDM ke dalam Dinas Tenaga Kerja, menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral.
Pengintegrasian urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ke Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke Dinas Sosial.
Kemudian, Penggabungan Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menjadi Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Penataan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menjadi menjadi 2 badan yaitu;
Badan Keuangan dan Aset Daerah dan
Badan Pendapatan Daerah. (WAN/001)